Gema Wahyu Adinata: Kalau Kemendagri Bijaksana Tentu Akan Memproses Ini
KANALSUMATERA.com - Hasil rapat pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau pada 2 November lalu, menyatakan bahwa kepala daerah yang terlibat kasus deklarasi dukungan tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana namun ditemukan adanya pelanggaran pada UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Berdasarkan penuturan koordinator divisi penanganan pelanggaran, Gema Wahyu Adinata, kepala daerah yang membawa jabatan dalam kampanye tidak dibenarkan dalam UU.
"Tindakan dalam membawa-bawa jabatan dalam kampanye kemaren itulah yang kami anggap sebagai pelanggaran UU perintah daerah," ujarnya.
Atas dasar itulah Bawaslu Riau merekomendasikan kasus tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena sudah diluar wewenang Bawaslu Riau.
Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
"Kami merekomendasika Kemendagri terhadap pelanggaran itu karena sanksinya tidak dibunyikan secara jelas disitu dan Bawaslu tidak bisa menjangkau karena itu bukan UU pemilu, wilayah bawaslu hanya pad uu pemilu," jelasnya.
Proses selanjutnya akan diserahkan kepada Kemendagri, dengan harapan adanya kebijaksanaan dari Kemendagri dalam menuntaskan kasus ini.
"Nah proses selanjutnya ada di kemendagri,apa yang akan mereka lakukan ini ada diwilayah mereka. Kalau kemendagri bijaksana tentu akan memproses ini," tutupnya. dn/mg
