DLHK Sebut Seluruh Pertambangan Bauksit di Bintan Tidak Kantongi UKL

Alwira Fanzary
Minggu, 17 Februari 2019 13:59:16
lokasi pertambangan bauksit di Bintan

KANALSUMATERA.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau menyatakan seluruh perusahaan pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bintan dan Tanjungpinang DLHK Kepri, Ruwa, di Bintan, Sabtu mengatakan, seluruh kegiatan pertambangan seharusnya memiliki dokumen UKL-UPL.

"Dari hasil verifikasi lapangan, tidak ada satu pun perusahaan yang memilikinya, kecuali surat dari kecamatan," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Antara dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebanyak lima perusahaan yang melakukan pertanbangan bauksit pada 19 lokasi diduga terlibat dalam kerusakan hutan dan lingkungan hidup. Tim penegakkan hukum KLHK mengantongi nama perusahaan-perusahaan tersebut.

"KLHK akan menindaklanjuti hasil pengumpulan data dan keterangan tersebut untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," tegasnya.

Baca: Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ruwa, seperti yang dilansir dari Antara mengemukakan, permasalahan pertambangan bauksit di Bintan semakin mendapat sorotan pusat. Setelah tim penegakan hukum melakukan pengumpulan data dan keterangan, petugas kementerian lainnya juga turun ke Bintan.

Hari ini tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tiba di Bintan, setelah kemarin tim dari Kementerian ESDM turun ke lokasi bauksit.

"Semua kementerian terkait sepertinya turun ke Bintan. Hari ini kami rapat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan," ucapnya.

Beberapa hari lalu Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Diskusi Anti 86 melaporkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan Bupati Bintan Apri Sujadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pemberian ijin pertambangan bauksit di daerah tersebut.

Ketua Kelompok Diskusi Anti 86, Ta'in Komari, mengatakan, surat dengan nomor 011/LP/KODAT-86/16/2/2019 meminta KPK menangani permasalahan pertambangan di Bintan yang saat ini menimbulkan polemik, merusak hutan dan merusak lingkungan.

Baca: Sidang Praperadilan Lodewyk Memanas, Eks Waka BGN Tegaskan Tak Pernah Intervensi Pengadaan

"Kegiatan ilegal itu menimbulkan kerugian negara dan masyarakat," tegasnya.

Gubernur Nurdin Basirun dan sejumlah pejabat di Dinas ESDM dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memberi ijin kepada belasan perusahaan yang bukan perusahaan tambang bauksit untuk mengeksploitasi lahan pada sejumlah kawasan di Bintan.

Ijin khusus yang diberikan oleh Dinas PTSP dan Dinas ESDM Kepri sebagai pintu masuk lahirnya surat-surat lainnya yang dikeluarkan hingga di tingkat dinas dan kecamatan di Kabupaten Bintan. Surat keputusan tersebut pula melahirkan aktivitas pertambangan di kawasan hutan di pulau-pulau, dan sejumlah lokasi yang menyebabkan terjadi kerusakan lingkungan.

Bahkan aktivitas pertambangan juga dilakukan di dekat pemukiman warga. Sementara aktivitas pengangkutan bauksit, terutama di pelabuhan tempat kapal bersandar menyebabkan pencemaran laut.

"Dari penelusuran kami, ditemukan sejumlah dokumen yang mengarah pada kongkalikong antara pengusaha dengan oknum di pemerintahan, yang melahirkan ijin khusus yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan pertambangan. Jalan pintas untuk menambang dilakukan seolah-olah perusahaan yang akan membangun taman, kolam ikan, gudang dan lain-lain itu mendapatkan batu bauksit saat mengerjakan kegiatan tersebut," ujarnya.

Baca: Wamenag Desak Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras Diusut Tuntas

Ia membeberkan sejumlah fakta bahwa aktivitas tambang dilakukan sebelum ijin diberikan. Hal itu memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak semata-mata berniat membangun taman, kolam ikan, kolam air bersih maupun gudang, melainkan mengincar batu bauksit, yang dijual kepada PT Gunung Bintan Abadi yang mendapat kuota ekspor ke China seberat 1,6 juta ton.

"Kondisi sekarang lokasi yang ditambang rusak parah. Bagaimana mungkin membangin kolam ikan, contohnya di lokasi bauksit? Ikan tidak akan hidup di dalam kolam yang mengandung kadar besi, aluminium dan zat lainnya," katanya.

Ta'in menduga Surat Keputusan Gubernur Kepri sebagai pintu masuk lahirnya surat keputusan lainnya, seperti pemberian kuota kepada PT Gunung Bintan Abadi seberat 1,6 juta ton bauksit, yang menyebabkan aktivitas pertambangan seolah-olah legal. Padahal pihak perusahaan harus mengantongi UKL/UPL.

"Ada apa dengan gubernur dan bupati serta jajarannya yang terkait kasus ini? Kami berharap ini menjadi atensi negara," katanya. Kso



Terkait
Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang
Bos Tambang Akui Serahkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman, Fakta Baru Terungkap di Sidang
Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaa
Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa
Lainnya
PT Musim Mas Salurkan 480 Paket Bantuan Pendidikan, Dapat Apresiasi dari Disdik Pelalawan
PT Musim Mas Salurkan 480 Paket Bantuan Pendidikan, Dapat Apresiasi dari Disdik Pelalawan
Bupati Meranti Bermimpi Punya 5.000 Sarjana, 500 Master
Gelar Operasi Protokol Kesehatan, Polres Kampar Jaring
Camat Rumbai Pekanbaru Kembali Salurkan Bantuan Donatur
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Pendidikan
Syahrul Aidi dan Hendry Munief Kompak Motivasi Mahasiswa UNRI Mandiri Sejak Kuliah
Syahrul Aidi dan Hendry Munief Kompak Motivasi Mahasiswa UNRI Mandiri Sejak Kuliah
Disdik Pekanbaru Tegaskan Sekolah Wajib Patuhi Kebijaka
Zulhas Ungkap 3 Kunci Sukses kepada 3.005 Mahasiswa Bar
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan