DLHK Sebut Seluruh Pertambangan Bauksit di Bintan Tidak Kantongi UKL

Alwira Fanzary
Minggu, 17 Februari 2019 13:59:16
lokasi pertambangan bauksit di Bintan

KANALSUMATERA.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau menyatakan seluruh perusahaan pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bintan dan Tanjungpinang DLHK Kepri, Ruwa, di Bintan, Sabtu mengatakan, seluruh kegiatan pertambangan seharusnya memiliki dokumen UKL-UPL.

"Dari hasil verifikasi lapangan, tidak ada satu pun perusahaan yang memilikinya, kecuali surat dari kecamatan," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Antara dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebanyak lima perusahaan yang melakukan pertanbangan bauksit pada 19 lokasi diduga terlibat dalam kerusakan hutan dan lingkungan hidup. Tim penegakkan hukum KLHK mengantongi nama perusahaan-perusahaan tersebut.

"KLHK akan menindaklanjuti hasil pengumpulan data dan keterangan tersebut untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," tegasnya.

Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!

Ruwa, seperti yang dilansir dari Antara mengemukakan, permasalahan pertambangan bauksit di Bintan semakin mendapat sorotan pusat. Setelah tim penegakan hukum melakukan pengumpulan data dan keterangan, petugas kementerian lainnya juga turun ke Bintan.

Hari ini tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tiba di Bintan, setelah kemarin tim dari Kementerian ESDM turun ke lokasi bauksit.

"Semua kementerian terkait sepertinya turun ke Bintan. Hari ini kami rapat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan," ucapnya.

Beberapa hari lalu Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Diskusi Anti 86 melaporkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan Bupati Bintan Apri Sujadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pemberian ijin pertambangan bauksit di daerah tersebut.

Ketua Kelompok Diskusi Anti 86, Ta'in Komari, mengatakan, surat dengan nomor 011/LP/KODAT-86/16/2/2019 meminta KPK menangani permasalahan pertambangan di Bintan yang saat ini menimbulkan polemik, merusak hutan dan merusak lingkungan.

Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari

"Kegiatan ilegal itu menimbulkan kerugian negara dan masyarakat," tegasnya.

Gubernur Nurdin Basirun dan sejumlah pejabat di Dinas ESDM dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memberi ijin kepada belasan perusahaan yang bukan perusahaan tambang bauksit untuk mengeksploitasi lahan pada sejumlah kawasan di Bintan.

Ijin khusus yang diberikan oleh Dinas PTSP dan Dinas ESDM Kepri sebagai pintu masuk lahirnya surat-surat lainnya yang dikeluarkan hingga di tingkat dinas dan kecamatan di Kabupaten Bintan. Surat keputusan tersebut pula melahirkan aktivitas pertambangan di kawasan hutan di pulau-pulau, dan sejumlah lokasi yang menyebabkan terjadi kerusakan lingkungan.

Bahkan aktivitas pertambangan juga dilakukan di dekat pemukiman warga. Sementara aktivitas pengangkutan bauksit, terutama di pelabuhan tempat kapal bersandar menyebabkan pencemaran laut.

"Dari penelusuran kami, ditemukan sejumlah dokumen yang mengarah pada kongkalikong antara pengusaha dengan oknum di pemerintahan, yang melahirkan ijin khusus yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan pertambangan. Jalan pintas untuk menambang dilakukan seolah-olah perusahaan yang akan membangun taman, kolam ikan, gudang dan lain-lain itu mendapatkan batu bauksit saat mengerjakan kegiatan tersebut," ujarnya.

Baca: Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang

Ia membeberkan sejumlah fakta bahwa aktivitas tambang dilakukan sebelum ijin diberikan. Hal itu memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak semata-mata berniat membangun taman, kolam ikan, kolam air bersih maupun gudang, melainkan mengincar batu bauksit, yang dijual kepada PT Gunung Bintan Abadi yang mendapat kuota ekspor ke China seberat 1,6 juta ton.

"Kondisi sekarang lokasi yang ditambang rusak parah. Bagaimana mungkin membangin kolam ikan, contohnya di lokasi bauksit? Ikan tidak akan hidup di dalam kolam yang mengandung kadar besi, aluminium dan zat lainnya," katanya.

Ta'in menduga Surat Keputusan Gubernur Kepri sebagai pintu masuk lahirnya surat keputusan lainnya, seperti pemberian kuota kepada PT Gunung Bintan Abadi seberat 1,6 juta ton bauksit, yang menyebabkan aktivitas pertambangan seolah-olah legal. Padahal pihak perusahaan harus mengantongi UKL/UPL.

"Ada apa dengan gubernur dan bupati serta jajarannya yang terkait kasus ini? Kami berharap ini menjadi atensi negara," katanya. Kso

Terkait
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Dapat Nilai 84 dengan Zona Hijau, Pemkab Rohil Raih Penghargaan dari Ombudsman RI
Dapat Nilai 84 dengan Zona Hijau, Pemkab Rohil Raih Penghargaan dari Ombudsman RI
Di Masa Pandemi, UPZ UIR Kembali Salurkan Dana Zakat K
Pendeta Yeremia Diduga Dianiaya, Polisi: Terlalu Dini M
PWOINusantara Riau Apresiasi Polresta Pekanbaru Atas Du
Nasional
5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Menhan Instruksikan Evaluasi Menyeluruh Aspek Kesehatan
5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Menhan Instruksikan Evaluasi Menyeluruh Aspek Kesehatan
Anggota DPR Usulkan Pelatihan Calon Manajer Kopdes Teta
Purbaya Buka Suara Terkait Pencairan JHT yang Dikenai P
Politik
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Pe
Hukum
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan TFDI Sementara
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan TFDI Sementara
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Ekonomi
Produsen Minyakita Tarik 300 Ton Minyak Bantuan yang Dikeluhkan Berbau Solar
Produsen Minyakita Tarik 300 Ton Minyak Bantuan yang Dikeluhkan Berbau Solar
Hendry Munief Kunjungi PLUT UMKM dan Riau Creative Hub,
Pakar Kelautan Soroti Minimnya Ikan Laut dalam Menu MBG
Daerah
Serahkan Piala Bergilir MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar kepada Kafilah Bengkalis
Serahkan Piala Bergilir MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar kepada Kafilah Bengkalis
Kafilah Rokan Hilir Semarakkan Pawai Ta'aruf MTQ XLIV T
Ribuan Warga Semarakkan Pembukaan MTQ XLIV Provinsi Ria
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men