DLHK Sebut Seluruh Pertambangan Bauksit di Bintan Tidak Kantongi UKL

Alwira Fanzary
Minggu, 17 Februari 2019 13:59:16
lokasi pertambangan bauksit di Bintan

KANALSUMATERA.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau menyatakan seluruh perusahaan pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bintan dan Tanjungpinang DLHK Kepri, Ruwa, di Bintan, Sabtu mengatakan, seluruh kegiatan pertambangan seharusnya memiliki dokumen UKL-UPL.

"Dari hasil verifikasi lapangan, tidak ada satu pun perusahaan yang memilikinya, kecuali surat dari kecamatan," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Antara dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebanyak lima perusahaan yang melakukan pertanbangan bauksit pada 19 lokasi diduga terlibat dalam kerusakan hutan dan lingkungan hidup. Tim penegakkan hukum KLHK mengantongi nama perusahaan-perusahaan tersebut.

"KLHK akan menindaklanjuti hasil pengumpulan data dan keterangan tersebut untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," tegasnya.

Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari

Ruwa, seperti yang dilansir dari Antara mengemukakan, permasalahan pertambangan bauksit di Bintan semakin mendapat sorotan pusat. Setelah tim penegakan hukum melakukan pengumpulan data dan keterangan, petugas kementerian lainnya juga turun ke Bintan.

Hari ini tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tiba di Bintan, setelah kemarin tim dari Kementerian ESDM turun ke lokasi bauksit.

"Semua kementerian terkait sepertinya turun ke Bintan. Hari ini kami rapat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan," ucapnya.

Beberapa hari lalu Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Diskusi Anti 86 melaporkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan Bupati Bintan Apri Sujadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pemberian ijin pertambangan bauksit di daerah tersebut.

Ketua Kelompok Diskusi Anti 86, Ta'in Komari, mengatakan, surat dengan nomor 011/LP/KODAT-86/16/2/2019 meminta KPK menangani permasalahan pertambangan di Bintan yang saat ini menimbulkan polemik, merusak hutan dan merusak lingkungan.

Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan

"Kegiatan ilegal itu menimbulkan kerugian negara dan masyarakat," tegasnya.

Gubernur Nurdin Basirun dan sejumlah pejabat di Dinas ESDM dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memberi ijin kepada belasan perusahaan yang bukan perusahaan tambang bauksit untuk mengeksploitasi lahan pada sejumlah kawasan di Bintan.

Ijin khusus yang diberikan oleh Dinas PTSP dan Dinas ESDM Kepri sebagai pintu masuk lahirnya surat-surat lainnya yang dikeluarkan hingga di tingkat dinas dan kecamatan di Kabupaten Bintan. Surat keputusan tersebut pula melahirkan aktivitas pertambangan di kawasan hutan di pulau-pulau, dan sejumlah lokasi yang menyebabkan terjadi kerusakan lingkungan.

Bahkan aktivitas pertambangan juga dilakukan di dekat pemukiman warga. Sementara aktivitas pengangkutan bauksit, terutama di pelabuhan tempat kapal bersandar menyebabkan pencemaran laut.

"Dari penelusuran kami, ditemukan sejumlah dokumen yang mengarah pada kongkalikong antara pengusaha dengan oknum di pemerintahan, yang melahirkan ijin khusus yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan pertambangan. Jalan pintas untuk menambang dilakukan seolah-olah perusahaan yang akan membangun taman, kolam ikan, gudang dan lain-lain itu mendapatkan batu bauksit saat mengerjakan kegiatan tersebut," ujarnya.

Baca: Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK

Ia membeberkan sejumlah fakta bahwa aktivitas tambang dilakukan sebelum ijin diberikan. Hal itu memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak semata-mata berniat membangun taman, kolam ikan, kolam air bersih maupun gudang, melainkan mengincar batu bauksit, yang dijual kepada PT Gunung Bintan Abadi yang mendapat kuota ekspor ke China seberat 1,6 juta ton.

"Kondisi sekarang lokasi yang ditambang rusak parah. Bagaimana mungkin membangin kolam ikan, contohnya di lokasi bauksit? Ikan tidak akan hidup di dalam kolam yang mengandung kadar besi, aluminium dan zat lainnya," katanya.

Ta'in menduga Surat Keputusan Gubernur Kepri sebagai pintu masuk lahirnya surat keputusan lainnya, seperti pemberian kuota kepada PT Gunung Bintan Abadi seberat 1,6 juta ton bauksit, yang menyebabkan aktivitas pertambangan seolah-olah legal. Padahal pihak perusahaan harus mengantongi UKL/UPL.

"Ada apa dengan gubernur dan bupati serta jajarannya yang terkait kasus ini? Kami berharap ini menjadi atensi negara," katanya. Kso

Terkait
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penja
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Lainnya
Jelang Wisata Mancanegara Kota Batam Dibuka, Pemko Gelar Sidak Protkes ke Lokasi Usaha
Jelang Wisata Mancanegara Kota Batam Dibuka, Pemko Gelar Sidak Protkes ke Lokasi Usaha
Telah Lampaui Target Pajak Tahun Lalu, Bapenda Pekanbar
Viral Video Sosok Manusia Misterius Mendadak Muncul Ber
Sudah Berlaku, Pemerintah Ingatkan Maskapai Patuhi Kete
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Entertainment
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I