Diduga Korupsi, Kades, TPK dan Bendahara Desa ini Dituntut 20 Tahun Penjara

Mawardi Tombang
Senin, 30 Desember 2019 10:52:07

Takengon, KANALSUMATERA.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah menuntut terdakwa korupsi dana desa Gampoeng Pantan oleh Tipikor Banda Aceh, Jumat (12/4/2019). Rp 24.500.000 sebagai barang bukti juga dikembalikan ke kas Gampoeng.

Sidang dipimpin Tgk. Sarafi, SH, MH didampingi Nani Sukmawati, SH, MH dan DR Erdwar, SH, MH. Dari JPU diwakili Nazamuddin, SH. Sidang dihadiri tiga penasehat hukum terdakwa. Sidang dilanjutkan Senin (22/4) beragenda pembelaan dari terdakwa. Usai sidang terdakwa kembali ditahan di Rutan Kajhu Banda Aceh.

Kajari Takengon melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin kepada RRI yang dikutip dari rri.co.id mengatakan, dalam tuntutan itu JPU membuktikan dakwaan primairnya; Pasal 2 ayat (1), Jo pasal 18 AYAT (1) UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang Pmberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.

“Ancaman hukuman dalam pasal primair itu maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun, putusnanya ada di hakim nanti,” katanya.

Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!

Dugaan korupsi dana desa Gampoeng Pantan Tengah menyeret Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Bendahara Gampong. Keduanya Berinisial J dan AM. Akibat perbuatan terdakwa, JPU menduga adanya kerugian negara sekitar Rp 200 juta dari total anggaran Rp 900 juta lebih tahun anggaran 2016. Modusnya diduga berupa mark up harga material dan adanya pekerjaan yang tidak sesuai.

Dugaan korupsi ini mulai ditangani Kejari Takengon sejak 2017 lalu setelah adanya laporan dari sejumlah tokoh masyarakat setempat. mt

Terkait
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Gubernur Aceh Larang Pengajian selain I'tiqad Ahlusunnah wal Jamaah dan mazhab Syafi'yah
Gubernur Aceh Larang Pengajian selain I'tiqad Ahlusunnah wal Jamaah dan mazhab Syafi'yah
Dinas PUPR Pekanbaru Terus Perbaiki Jalan Rusak di Peka
Tidak Disiplin, Puluhan Napi Lapas Rajabasa Dipindah
Trafik Layanan Data Telkomsel Naik 21% Pasca Natal dan
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Olahraga
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga