BNNP Sumbar Tangkap Pengedar Bawa 1 Kg Sabu

Alwira Fanzary
Senin, 18 Maret 2019 16:03:27
saat penangkapan

KANALSUMATERA.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menangkap dua pria yang diduga pengedar narkoba Muhammad Yamin (37) dan Beni Putra (26) membawa satu kilogram sabu-sabu yang akan diedarkan di Kota Padang.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin di Padang, Senin (18/3) seperti yang dilansir dari Antara mengatakan, pelaku ini memiliki bos yang sama dengan penangkapan yang dilakukan pihaknya pada dua minggu sebelumnya dan dengan jumlah barang bukti yang sama.

“Menurut pengakuan pelaku mereka tidak kenal dengan bos ini namun mendapatkan perintah mengambil barang dan menjatuhkannya di kawasan Lubuk Begalung namun sebelum barang dijatuhkan kami berhasil menangkap kedua pelaku,” kata dia.

Menurut dia pengiriman barang dilakukan secara profesional, pemilik barang berhubungan dengan pelaku melalui telepon namun dengan nomor yang berganti-ganti. Dia menghubungi pelaku untuk mengambil barang dan menjatuhkan di satu titik.

“Pelaku ini telah dua kali melakukan aksi dan menerima uang jasa sebesar Rp1 juta setiap mengambil barang,” kata dia

Baca: Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M

Ia mengatakan kedua pelaku ini ditangkap di jalan Bandara Internasional Minangkabau Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (16/3) sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut dia pihaknya mendapatkan informasi ada pada Jumat (15/3) ada narkoba dalam jumlah besar yang masuk ke Kota Padang dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Kami mendapati pelaku yang mengendarai mobil minibus dan kami langsung membuntututinya namun ketika melihat ada razia polisi di depan pelaku mereka langsung berbalik arah dan kami lakukan penyergapan,” kata dia.

Menurut dia bersama pelaku petugas menemukan satu bungkusan berwarna kuning yang digunakan untuk membungkus barang bukti sabu-sabu yang disimpan di bangku belakang mobil.

“Kami juga mengamankan satu dompet, dua unit telepon genggam dan uang sebesar Rp120 ribu,” kata dia.

Dalam proses penangkapan salah seorang tersangkan yakni Beni Putra melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri sehingga petugas menembak kaki pelaku agar tidak melarikan diri.

Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari

Menurut dia kedua tersangkan dijerat pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau kurungan seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terakait kasus ini untuk dapat menemukan bandar yang memerintah kurir yang telah ditangkap BNNP Sumbar.

“Kami telah menangkap kurir narkoba dengan total barang bukti seberat dua kilogram sabu-sabu dalam dua pekan ini dan pengembangan tidak sampai disini namun kita akan berupaya mengungkap pelaku utamanya. Kami yakin kurir seperti ini masih banyak di lapangan dan akan kami bersihkan bersama dengan jajaran terkait,” katanya. Kso

Terkait
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
Lainnya
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1 2026 Tetap Tinggi
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1 2026 Tetap Tinggi
Pegawai Program MBG Langsung Diangkat Jadi PPPK, Jangan
Mabes Polri Akan Periksa Calon Gubernur Sumbar di Pilka
Bantah Ada Tembak Menembak di Tol, FPI: Kami Tak Punya
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Nasional
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan Haji 2026 Namun Memberikan Catatan Perbaikan
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan Haji 2026 Namun Memberikan Catatan Perbaikan
Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi da
Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Politik
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
43 Tahun “Dirampok”,  Adam Syafaat Dukung Presiden
Kemah Bela Negara PKS Riau: Mengokohkan Akar Kebangsaan
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men