Anda Korban Kecelakaan Jalan Rusak atau Berlubang ? Bisa Tuntut Pemerintah Loh..

Amar
Rabu, 13 Maret 2019 18:31:18
Masyarakat membantu korban kecelakaan akibat menghindari lubang di jalan.

KANALSUMATERA.com - Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memungkinkan seseorang dapat memperkarakan pemerintah gara-gara lubang.

Pada pasal 273 disebutkan pengguna jalan berhak menuntut penyelenggara jalan, apabila mengalami kecelakaan akibat kerusakan jalan, fasilitas. Bahkan penyelenggara jalan dapat dituntut karena tidak memasang rambu-rambu jalan.

Seorang pengendara motor yang terjatuh akibat menghindari lubang di jalan dapat menuntut penyelenggara jalan karena alpa memperbaiki jalanan. Bahkan undang-undang ini memberikan ketentuan pidana, yakni kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Jika akibat kecelakaan itu si pengguna jalan mengalami kecelakaan parah, penyelenggara jalan dapat digugat dengan pasal 24 ayat 2. Sama seperti pasal di atas, penyelenggara dapat dipenjara satu tahun atau membayar denda Rp 24 juta.

Bagaimana jika pengendara meninggal karena ketiadaan rambu dan marka jalan. Dalam pasal sama, di ayat ke-3, penyelenggara jalan dapat dipidana dengan penjara lima tahun dan denda Rp 120 juta. Ketiadaan rambu-rambu juga dapat menjerat penyelenggar jalan dengan pasal-pasal dalam undang-undang itu.

Baca: Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Rohul-Kampar, Fokus Penyelesaian Konflik Agraria

Pengamat Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Yusrizal, ketika dimintai komentarnya mengatakan, sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sementara Pasal 24, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Menunjuk Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta,” ungkapnya.

Sambungnya lagi, sebenarnya undang-undang tersebut sudah sangat lama, masyarakat selama ini bukan tidak mengetahui, akan tetapi malas membaca terkait aturan perundang-undangan, sehingga mereka awam akan hal itu. Jika mereka memahami, ketika menjadi korban akibat jalan berlubang bisa minta pertanggungjawaban dari pemerintah.

“Nah disini juga menjadi pertanyaan, jika masyarakat ingin meminta pertanggungjawaban kemana, dalam hal ini dilihat dulu dimana kondisi kecelakaannya, jika kecelakaan di jalan nasional, maka minta pertanggungjawaban ke pemerintah pusat melalui Menteri Perhubungan atau intansi terkait," ungkapnya.

Baca: Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu, Tiga Kurir Ditangkap

Sementara, kata Yusrizal, jika kecelakaan di jalan provinsi, maka harus minta pertanggungjawaban di pemerintah provinsi, begitu juga kalau lintas kecamatan, siapa yang berwewenang atas jalan itu, apakah provinsi atau pusat.

Yusrizal seperti dilansir ajnn.net juga menyebutkan, selain masyarakat yang tidak terlalu peduli dengan undang-undang, kurangnya sosialisasi dari intansi terkait seperti dinas perhubungan juga kurang, sebenarnya mereka harus memberikan pemahaman kepada masyarakan, karena disini ada hak antara masyarakat dan pemerintah.

“Kalau masyarakat menuntut disini sangat jarang apalagi dalam melawan negara. Jadi akan lebih baik masyarakat membuat pengaduan terlebih dahulu baik itu ke Ombudsman atau lembaga lainnya yang berwewenang," jelasnya.

Menurutnya kalau masyarakat mau menuntut sah-sah saja karena menjadi korban jalan berlubang yang menyebabkan kendaraannya rusak, orangnya luka-luka bahkan sampai meninggal dunia.

"Namun harus ada lembaga yang mendampingi baik itu Ombudsman atau surati Dinas Perhubungan,” ungkapnya

Baca: 225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum

Kecelakaan lalu lintas akibat menghindari jalan berlubang baik di lintas nasional, provinsi maupun kecamatan sangat marak terjadi dan merenggut nyawa pengendara.

Seperti yang terjadi pada Selasa (12/3) kemarin, seorang pelajar SMP 1 Lapang bernama Nazir (14), warga Gampong Merbo Jurong, Aceh Utara, meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motor karena meghindari lubang di jalan.

Kejadian itu terjadi di jalan Lapang-Lhoksukon, tepatnya di kawasan Gampong Matang Tunong, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara.ks

Terkait
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
Bank Indonesia: Pemko Batam Terbaik Nasional Terapkan Elektronisasi Transaksi Pemerintah
Bank Indonesia: Pemko Batam Terbaik Nasional Terapkan Elektronisasi Transaksi Pemerintah
Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Segera Disidang dalam P
Polsek Mandau Amankan Kurir Sabu
Kebakaran Hutan di Meranti Riau, BPBD Keluhkan Perusaha
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Daerah
Riau Bhayangkara Run 2026 Gairahkan Ekonomi, Hotel dan UMKM Dipadati Ribuan Peserta
Riau Bhayangkara Run 2026 Gairahkan Ekonomi, Hotel dan UMKM Dipadati Ribuan Peserta
Kadisbunnak Keswan Kampar Bantah Isu Jalan Produksi dan
Plt Gubri Dampingi Wapres Gibran, Tegaskan Komitmen Duk
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Nasional
Mendagri Akan Bedah APBD Daerah yang Klaim Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Mendagri Akan Bedah APBD Daerah yang Klaim Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Utang Program MBG Capai Rp1,6 Triliun, BGN Minta Maaf d
Sekolah Rakyat Jenjang SD Sepi Peminat, DPR Minta Pemer