Anda Korban Kecelakaan Jalan Rusak atau Berlubang ? Bisa Tuntut Pemerintah Loh..

Amar
Rabu, 13 Maret 2019 18:31:18
Masyarakat membantu korban kecelakaan akibat menghindari lubang di jalan.

KANALSUMATERA.com - Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memungkinkan seseorang dapat memperkarakan pemerintah gara-gara lubang.

Pada pasal 273 disebutkan pengguna jalan berhak menuntut penyelenggara jalan, apabila mengalami kecelakaan akibat kerusakan jalan, fasilitas. Bahkan penyelenggara jalan dapat dituntut karena tidak memasang rambu-rambu jalan.

Seorang pengendara motor yang terjatuh akibat menghindari lubang di jalan dapat menuntut penyelenggara jalan karena alpa memperbaiki jalanan. Bahkan undang-undang ini memberikan ketentuan pidana, yakni kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Jika akibat kecelakaan itu si pengguna jalan mengalami kecelakaan parah, penyelenggara jalan dapat digugat dengan pasal 24 ayat 2. Sama seperti pasal di atas, penyelenggara dapat dipenjara satu tahun atau membayar denda Rp 24 juta.

Bagaimana jika pengendara meninggal karena ketiadaan rambu dan marka jalan. Dalam pasal sama, di ayat ke-3, penyelenggara jalan dapat dipidana dengan penjara lima tahun dan denda Rp 120 juta. Ketiadaan rambu-rambu juga dapat menjerat penyelenggar jalan dengan pasal-pasal dalam undang-undang itu.

Baca: Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas

Pengamat Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Yusrizal, ketika dimintai komentarnya mengatakan, sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sementara Pasal 24, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Menunjuk Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta,” ungkapnya.

Sambungnya lagi, sebenarnya undang-undang tersebut sudah sangat lama, masyarakat selama ini bukan tidak mengetahui, akan tetapi malas membaca terkait aturan perundang-undangan, sehingga mereka awam akan hal itu. Jika mereka memahami, ketika menjadi korban akibat jalan berlubang bisa minta pertanggungjawaban dari pemerintah.

“Nah disini juga menjadi pertanyaan, jika masyarakat ingin meminta pertanggungjawaban kemana, dalam hal ini dilihat dulu dimana kondisi kecelakaannya, jika kecelakaan di jalan nasional, maka minta pertanggungjawaban ke pemerintah pusat melalui Menteri Perhubungan atau intansi terkait," ungkapnya.

Baca: KPK OTT Rektor Unsoed, Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Diselidiki

Sementara, kata Yusrizal, jika kecelakaan di jalan provinsi, maka harus minta pertanggungjawaban di pemerintah provinsi, begitu juga kalau lintas kecamatan, siapa yang berwewenang atas jalan itu, apakah provinsi atau pusat.

Yusrizal seperti dilansir ajnn.net juga menyebutkan, selain masyarakat yang tidak terlalu peduli dengan undang-undang, kurangnya sosialisasi dari intansi terkait seperti dinas perhubungan juga kurang, sebenarnya mereka harus memberikan pemahaman kepada masyarakan, karena disini ada hak antara masyarakat dan pemerintah.

“Kalau masyarakat menuntut disini sangat jarang apalagi dalam melawan negara. Jadi akan lebih baik masyarakat membuat pengaduan terlebih dahulu baik itu ke Ombudsman atau lembaga lainnya yang berwewenang," jelasnya.

Menurutnya kalau masyarakat mau menuntut sah-sah saja karena menjadi korban jalan berlubang yang menyebabkan kendaraannya rusak, orangnya luka-luka bahkan sampai meninggal dunia.

"Namun harus ada lembaga yang mendampingi baik itu Ombudsman atau surati Dinas Perhubungan,” ungkapnya

Baca: Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Diciduk, Ratusan Kayu Ilegal Disita

Kecelakaan lalu lintas akibat menghindari jalan berlubang baik di lintas nasional, provinsi maupun kecamatan sangat marak terjadi dan merenggut nyawa pengendara.

Seperti yang terjadi pada Selasa (12/3) kemarin, seorang pelajar SMP 1 Lapang bernama Nazir (14), warga Gampong Merbo Jurong, Aceh Utara, meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motor karena meghindari lubang di jalan.

Kejadian itu terjadi di jalan Lapang-Lhoksukon, tepatnya di kawasan Gampong Matang Tunong, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara.ks



Terkait
Polisi Pengintimidasi Satpam Bundaran HI Ternyata Sedang BKO di Kemendagri, Propam Dalami Kasus
Polisi Pengintimidasi Satpam Bundaran HI Ternyata Sedang BKO di Kemendagri, Propam Dalami Kasus
Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil, Usut Dugaan Korup
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegel
Lainnya
UMP Diumumkan Paling Lambat 21 November
UMP Diumumkan Paling Lambat 21 November
Patut Ditiru, Dua Calon Rektor UIR Siap Dukung Siapapun
Ciptakan keteraturan, Gubernur Sumbar Ajak Masyarakat M
Ini Penyebab Pulau Tikus Bengkulu Terancam Lenyap
Kriminal
Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak KKB Saat Jalankan Tugas
Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak KKB Saat Jalankan Tugas
BNN Usul Vape Dilarang Total, Temuan Narkoba Cair Jadi
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecat
Nasional
8 Orang Hilang Saat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polri dan Wartawan Gelar Doa Bersama
8 Orang Hilang Saat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polri dan Wartawan Gelar Doa Bersama
13 Pemohon Kembali Gugat Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibr
Menag Bidik Dana Sosial Keagamaan Rp1.000 Triliun, Ini
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Hukum
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan d
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung