Anda Korban Kecelakaan Jalan Rusak atau Berlubang ? Bisa Tuntut Pemerintah Loh..

Amar
Rabu, 13 Maret 2019 18:31:18
Masyarakat membantu korban kecelakaan akibat menghindari lubang di jalan.

KANALSUMATERA.com - Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memungkinkan seseorang dapat memperkarakan pemerintah gara-gara lubang.

Pada pasal 273 disebutkan pengguna jalan berhak menuntut penyelenggara jalan, apabila mengalami kecelakaan akibat kerusakan jalan, fasilitas. Bahkan penyelenggara jalan dapat dituntut karena tidak memasang rambu-rambu jalan.

Seorang pengendara motor yang terjatuh akibat menghindari lubang di jalan dapat menuntut penyelenggara jalan karena alpa memperbaiki jalanan. Bahkan undang-undang ini memberikan ketentuan pidana, yakni kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Jika akibat kecelakaan itu si pengguna jalan mengalami kecelakaan parah, penyelenggara jalan dapat digugat dengan pasal 24 ayat 2. Sama seperti pasal di atas, penyelenggara dapat dipenjara satu tahun atau membayar denda Rp 24 juta.

Bagaimana jika pengendara meninggal karena ketiadaan rambu dan marka jalan. Dalam pasal sama, di ayat ke-3, penyelenggara jalan dapat dipidana dengan penjara lima tahun dan denda Rp 120 juta. Ketiadaan rambu-rambu juga dapat menjerat penyelenggar jalan dengan pasal-pasal dalam undang-undang itu.

Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!

Pengamat Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Yusrizal, ketika dimintai komentarnya mengatakan, sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sementara Pasal 24, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Menunjuk Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta,” ungkapnya.

Sambungnya lagi, sebenarnya undang-undang tersebut sudah sangat lama, masyarakat selama ini bukan tidak mengetahui, akan tetapi malas membaca terkait aturan perundang-undangan, sehingga mereka awam akan hal itu. Jika mereka memahami, ketika menjadi korban akibat jalan berlubang bisa minta pertanggungjawaban dari pemerintah.

“Nah disini juga menjadi pertanyaan, jika masyarakat ingin meminta pertanggungjawaban kemana, dalam hal ini dilihat dulu dimana kondisi kecelakaannya, jika kecelakaan di jalan nasional, maka minta pertanggungjawaban ke pemerintah pusat melalui Menteri Perhubungan atau intansi terkait," ungkapnya.

Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan

Sementara, kata Yusrizal, jika kecelakaan di jalan provinsi, maka harus minta pertanggungjawaban di pemerintah provinsi, begitu juga kalau lintas kecamatan, siapa yang berwewenang atas jalan itu, apakah provinsi atau pusat.

Yusrizal seperti dilansir ajnn.net juga menyebutkan, selain masyarakat yang tidak terlalu peduli dengan undang-undang, kurangnya sosialisasi dari intansi terkait seperti dinas perhubungan juga kurang, sebenarnya mereka harus memberikan pemahaman kepada masyarakan, karena disini ada hak antara masyarakat dan pemerintah.

“Kalau masyarakat menuntut disini sangat jarang apalagi dalam melawan negara. Jadi akan lebih baik masyarakat membuat pengaduan terlebih dahulu baik itu ke Ombudsman atau lembaga lainnya yang berwewenang," jelasnya.

Menurutnya kalau masyarakat mau menuntut sah-sah saja karena menjadi korban jalan berlubang yang menyebabkan kendaraannya rusak, orangnya luka-luka bahkan sampai meninggal dunia.

"Namun harus ada lembaga yang mendampingi baik itu Ombudsman atau surati Dinas Perhubungan,” ungkapnya

Baca: Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang

Kecelakaan lalu lintas akibat menghindari jalan berlubang baik di lintas nasional, provinsi maupun kecamatan sangat marak terjadi dan merenggut nyawa pengendara.

Seperti yang terjadi pada Selasa (12/3) kemarin, seorang pelajar SMP 1 Lapang bernama Nazir (14), warga Gampong Merbo Jurong, Aceh Utara, meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motor karena meghindari lubang di jalan.

Kejadian itu terjadi di jalan Lapang-Lhoksukon, tepatnya di kawasan Gampong Matang Tunong, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara.ks

Terkait
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Hutama Karya Segera Konstruksi Tol Jambi–Rengat, Hubungkan Utara dan Selatan Pulau Sumatera
Hutama Karya Segera Konstruksi Tol Jambi–Rengat, Hubungkan Utara dan Selatan Pulau Sumatera
Pemkab Kampar Ta'ziah dan Berikan Santunan Ahli Waris S
Meski Bikin Banyak Orang Kaya, Tapi Satu Juta Hektare L
7 Rekomendasi Objek Wisata di Lingga saat Tradisi Mandi
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Ekonomi
Rapat dengan Menteri Ekraf, Hendry Munief Soroti Dampak Nyata 76 MoU  Bagi Pelaku Kreatif
Rapat dengan Menteri Ekraf, Hendry Munief Soroti Dampak Nyata 76 MoU  Bagi Pelaku Kreatif
Adam Syafaat Desak PKS di Riau Naikkan Harga Sawit, Teg
Harga TBS Belum Stabil, Abdullah Minta Pengawasan Ketat
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Politik
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
43 Tahun “Dirampok”,  Adam Syafaat Dukung Presiden
Kemah Bela Negara PKS Riau: Mengokohkan Akar Kebangsaan
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di