Ada Aksi Kejar-kejaran Sebelum Romi Digelandang KPK

Alwira Fanzary
Sabtu, 16 Maret 2019 17:33:50
Romi saat digelandang ke KPK

KANALSUMATERA.com - Ketua Umum PPP Romahurmuziy akhirnya mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam. Saat keluar dari gedung KPK, Romi mengaku dijebak sehingga bisa tertangkap tangan oleh tim penindakan KPK pada Jumat (15/3) kemarin.

Romi diamankan saat berada di Hotel Bumi Hyatt Surabaya. Saat itu, diduga ia akan melakukan transaksi suap terkait jual beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag). Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan Romi sempat berpindah tempat saat tim dari KPK hendak mengahampirinya.

"Ketika Romi mengetahui ada tim KPK di sana, yang kami lihat ya, Romi langsung berpindah posisi, dari duduk kemudian pergi ke luar lingkungan hotel sampai ke jalan. Iya (kejar-kejaran) karena pihak yang akan diamankan itu berpindah tempat tentu tim KPK menghampirinya," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (16/3).

Meski begitu, sambung Febri, seperti yang dilansir dari Republika.co.id, KPK tak ingin beranggapan Romi ingin melarikan diri setelah melihat tim penyidik KPK yang hendak menghampirinya tersebut. "Jadi masih di lingkungan hotel dan ya berpindah tempatlah dari perspektif KPK melihat pada saat itu. Apakah itu upaya untuk menghindar dari tim KPK atau lari dari tim KPK tentu tidak tepat kami mengomentari itu. Tetapi peristiwa yang terjadi seperti itu," tambah Febri.

Baca: Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengungkapkan, Romi sempat tidak kooperatif dan berniat melarikan diri saat tahu akan diamankan. "Tim KPK sebenarnya sudah sangat berhati-hati untuk menyampaikan melalui temannya bahwa beliau untuk tidak menimbulkan kegaduhan di restoran tempat sarapan itu untuk diminta keluar dari tempat itu karena ingin bertemu. Tapi memang beliau pergi ke tempat lain bukan datang menemui. Itu juga salah satu bukti bahwa KPK tidak menjebak yang bersangkutan. Tapi akhirnya bisa diikuti," terang Syarif.

KPK baru saja menetapkan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy sebagai tersangka suap beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag). Romi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.‎

Dalam perkara ini, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, ‎Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin. Diduga, terjadi kerjasama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut.

Baca: Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kso



Terkait
PT SBAL Tolak Penguasaan Kebun oleh Negara Melalui Agrinas, Lahan Eks Kebun di Kampar Jadi Sorotan
PT SBAL Tolak Penguasaan Kebun oleh Negara Melalui Agrinas, Lahan Eks Kebun di Kampar Jadi Sorotan
BNN Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Narkotika Cair di Pe
KPK Periksa Guru Besar UIN Riau, Seleksi Jabatan Pemkab
225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengka
Lainnya
Witama School Hadirkan Mahasiswa S3 dari AS sebagai Guru Tamu, Perkuat Wawasan Siswa
Witama School Hadirkan Mahasiswa S3 dari AS sebagai Guru Tamu, Perkuat Wawasan Siswa
Syahrul Aidi Desak Dubes Prioritaskan Ekspor Potensi De
Syahrul Aidi Bersilaturahmi Dengan drh Chaidir, Minta T
Dinas Perpusip Gandeng Polresta Pekanbaru Tingkatkan Mi
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Pendidikan
Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan
Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, PJJ Siswa Diperpanja
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Siswa Tak B
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda