Ada Aksi Kejar-kejaran Sebelum Romi Digelandang KPK

Alwira Fanzary
Sabtu, 16 Maret 2019 17:33:50
Romi saat digelandang ke KPK

KANALSUMATERA.com - Ketua Umum PPP Romahurmuziy akhirnya mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam. Saat keluar dari gedung KPK, Romi mengaku dijebak sehingga bisa tertangkap tangan oleh tim penindakan KPK pada Jumat (15/3) kemarin.

Romi diamankan saat berada di Hotel Bumi Hyatt Surabaya. Saat itu, diduga ia akan melakukan transaksi suap terkait jual beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag). Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan Romi sempat berpindah tempat saat tim dari KPK hendak mengahampirinya.

"Ketika Romi mengetahui ada tim KPK di sana, yang kami lihat ya, Romi langsung berpindah posisi, dari duduk kemudian pergi ke luar lingkungan hotel sampai ke jalan. Iya (kejar-kejaran) karena pihak yang akan diamankan itu berpindah tempat tentu tim KPK menghampirinya," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (16/3).

Meski begitu, sambung Febri, seperti yang dilansir dari Republika.co.id, KPK tak ingin beranggapan Romi ingin melarikan diri setelah melihat tim penyidik KPK yang hendak menghampirinya tersebut. "Jadi masih di lingkungan hotel dan ya berpindah tempatlah dari perspektif KPK melihat pada saat itu. Apakah itu upaya untuk menghindar dari tim KPK atau lari dari tim KPK tentu tidak tepat kami mengomentari itu. Tetapi peristiwa yang terjadi seperti itu," tambah Febri.

Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengungkapkan, Romi sempat tidak kooperatif dan berniat melarikan diri saat tahu akan diamankan. "Tim KPK sebenarnya sudah sangat berhati-hati untuk menyampaikan melalui temannya bahwa beliau untuk tidak menimbulkan kegaduhan di restoran tempat sarapan itu untuk diminta keluar dari tempat itu karena ingin bertemu. Tapi memang beliau pergi ke tempat lain bukan datang menemui. Itu juga salah satu bukti bahwa KPK tidak menjebak yang bersangkutan. Tapi akhirnya bisa diikuti," terang Syarif.

KPK baru saja menetapkan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy sebagai tersangka suap beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag). Romi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.‎

Dalam perkara ini, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, ‎Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin. Diduga, terjadi kerjasama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut.

Baca: Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kso

Terkait
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam Rusak di Gunung Toar Kuansing
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam Rusak di Gunung Toar Kuansing
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Peduli Korban Bencana Sumatera, SMK Muhammadiyah 3 Terpadu Pekanbaru Salurkan Donasi
Peduli Korban Bencana Sumatera, SMK Muhammadiyah 3 Terpadu Pekanbaru Salurkan Donasi
KPK Ingatkan Anggota DPRD Rohul, Pokir Anggota DPRD Roh
Megawati Usul ke Nadiem Buku Karya Bung Karno Jadi Kuri
Sepekan Operasi Patuh Seligi di Karimun Tilang 425 Peng
Politik
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Pe
Global
Ketua BKSAP DPR RI Sampaikan Pesan Dukungan Perdamaian Palestina dalam Sidang OKI di Azerbaijan
Ketua BKSAP DPR RI Sampaikan Pesan Dukungan Perdamaian Palestina dalam Sidang OKI di Azerbaijan
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj d
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Daerah
Bupati Kampar Hadiri Grand Opening RS Fanybella Medika, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Masyarakat
Bupati Kampar Hadiri Grand Opening RS Fanybella Medika, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Masyarakat
Wawako Pekanbaru Soroti Persoalan Obat Kadaluwarsa, Dor
Warga Pekanbaru Manfaatkan 14 Layanan Kesehatan Gratis
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Pendidikan
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 014 Batu Belah 2026
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 014 Batu Belah 2026
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi I
Pemkab Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Pembangunan Sekolah N
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind