8 Koruptor Pembangunan Ruang SD di Nias Divonis Hingga 4 Tahun, Rugikan Hingga Rp 398 Juta

Mawardi Tombang
Jumat, 9 Agustus 2019 14:30:28
Delapan terdakwa kasus korupsi Pembangunan Ruang Kelas SD Negeri 078441

MEDAN Kanalsumatra.com - Delapan terdakwa kasus korupsi Pembangunan Ruang Kelas SD Negeri 078441 Ladea Orahua, Nias, dijatuhkan hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan,
Kedelapannya dihukum bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mian Munthe dengan Pasal 3 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Delapan terdakwa tersebut adalah Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor 078441 Ladea Orahua, Bazaro Ndraha, Kolmes Martinus Laoli selaku Penanggungjawab Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), dan Derman Eddy Emmanuel Laoli selaku Ketua P2S, Junison Gulo selaku Sekretaris P2S.


Terdakwa lainnya, Monifao Telaumbanua selaku Bendahara P2S, Misrin Lawolo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pendidikan Kab Nias Tahun Anggaran 2016, Yesaya Gulo selaku Unsur Komite Sekolah Dasar Negeri Nomor 078441 Ladea Orahua dan Idarman Jaya Ziliwu alias Darman selaku Tenaga Teknis pada Dinas Pendidikan Kab Nias Tahun Anggaran 2016.

Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!

Terdakwa Bazaro Ndraha, Kolmes Martinus Laoli, Derman Eddy Emmanuel Laoli, Junison Gulo dan Misrin Lawolo alias Ama Rizky masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Tiga terdakwa lainnya Monifao Telaumbanua, Yesaya Gulo dan Idarman Jaya Ziliwu dihukum masing-masing selama 3 tahun.
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum kedelapan tedakwa masing-masing untuk membayar denda dan subsider yang bervariatif.

"Untuk kedelapan terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Terdakwa Bazaro Ndraha alias Ama Nita Rp20 juta subsider 4 bulan, Kolmes Martinus Laoli alias Ama Ezra Rp185 juta subsider 6 bulan, Derman Eddy Emmanuel Laoli alias Derman Rp5 juta subsider 2 bulan, Junison Gulo alias Ama Coyan Rp1 juta subsider 1 bulan, Monifao Telaumbanua alias Ama Anton Rp8 juta subsider 3 bulan, Misrin Lawolo alias Ama Rizky Rp33 juta subsider 4 bulan, Yesaya Gulo alias Ama Defi Rp21 juta subsider 4 bulan dan Idarman Jaya Ziliwu alias Darman Rp6,8 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap Hakim Mian Munte.

Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan kedelapan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan kedelapan terdakwa berlaku sopan selama di persidangan serta kedelapan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga istri dan anak-anak," cetus Hakim.

Terkait
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Kebakaran Tahunan, Pemerintah Salah Kelola Gambut di Riau, Ini Penyebabnya
Kebakaran Tahunan, Pemerintah Salah Kelola Gambut di Riau, Ini Penyebabnya
Wow, Pedagang Kue di Bengkalis Temukan Sabu Seberat 18,
Lima Siswa di Lapas Anak Palembang Ikuti UNBK
Bocah Di Aceh Tertangkap Kamera Melihat Hujan Jatuh den
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Entertainment
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Ustadz Abdul Somad di Medan: Ngeri-ngeri Sedap Juga Kur
Nasional
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munie
Ekonomi
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1
Daerah
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Bupati Zukri  dan Tim Patroli Tinjau Kebakaran Lahan T
Melihat Keindahan Lindok Alam Kampar, Cocok untuk Berba
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan