8 Koruptor Pembangunan Ruang SD di Nias Divonis Hingga 4 Tahun, Rugikan Hingga Rp 398 Juta

Mawardi Tombang
Jumat, 9 Agustus 2019 14:30:28
Delapan terdakwa kasus korupsi Pembangunan Ruang Kelas SD Negeri 078441

MEDAN Kanalsumatra.com - Delapan terdakwa kasus korupsi Pembangunan Ruang Kelas SD Negeri 078441 Ladea Orahua, Nias, dijatuhkan hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan,
Kedelapannya dihukum bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mian Munthe dengan Pasal 3 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Delapan terdakwa tersebut adalah Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor 078441 Ladea Orahua, Bazaro Ndraha, Kolmes Martinus Laoli selaku Penanggungjawab Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), dan Derman Eddy Emmanuel Laoli selaku Ketua P2S, Junison Gulo selaku Sekretaris P2S.


Terdakwa lainnya, Monifao Telaumbanua selaku Bendahara P2S, Misrin Lawolo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pendidikan Kab Nias Tahun Anggaran 2016, Yesaya Gulo selaku Unsur Komite Sekolah Dasar Negeri Nomor 078441 Ladea Orahua dan Idarman Jaya Ziliwu alias Darman selaku Tenaga Teknis pada Dinas Pendidikan Kab Nias Tahun Anggaran 2016.

Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan

Terdakwa Bazaro Ndraha, Kolmes Martinus Laoli, Derman Eddy Emmanuel Laoli, Junison Gulo dan Misrin Lawolo alias Ama Rizky masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Tiga terdakwa lainnya Monifao Telaumbanua, Yesaya Gulo dan Idarman Jaya Ziliwu dihukum masing-masing selama 3 tahun.
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum kedelapan tedakwa masing-masing untuk membayar denda dan subsider yang bervariatif.

"Untuk kedelapan terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Terdakwa Bazaro Ndraha alias Ama Nita Rp20 juta subsider 4 bulan, Kolmes Martinus Laoli alias Ama Ezra Rp185 juta subsider 6 bulan, Derman Eddy Emmanuel Laoli alias Derman Rp5 juta subsider 2 bulan, Junison Gulo alias Ama Coyan Rp1 juta subsider 1 bulan, Monifao Telaumbanua alias Ama Anton Rp8 juta subsider 3 bulan, Misrin Lawolo alias Ama Rizky Rp33 juta subsider 4 bulan, Yesaya Gulo alias Ama Defi Rp21 juta subsider 4 bulan dan Idarman Jaya Ziliwu alias Darman Rp6,8 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap Hakim Mian Munte.

Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan kedelapan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan kedelapan terdakwa berlaku sopan selama di persidangan serta kedelapan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga istri dan anak-anak," cetus Hakim.

Terkait
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
Kepada Pemenang Lelang Angkutan Sampah, Pemko Pekanbaru Tidak Ingin Ada Sampah Menumpuk Lagi
Kepada Pemenang Lelang Angkutan Sampah, Pemko Pekanbaru Tidak Ingin Ada Sampah Menumpuk Lagi
Pemkab Kampar Sudah Cairkan ADD Dari 3 Desa Untuk Tangg
KEMATIAN Serda Iman Berkat Gea Akibat Tendangan Sparing
41,08 Km Jalan Menuju Kawasan Mandeh Selesai Dibangun
Pendidikan
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi Indonesia Bermasalah Sistemik
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi Indonesia Bermasalah Sistemik
Pemkab Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Pembangunan Sekolah N
Disdukcapil Bengkalis Jemput Bola Rekam KTP-el di Sekol
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Nasional
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan Haji 2026 Namun Memberikan Catatan Perbaikan
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan Haji 2026 Namun Memberikan Catatan Perbaikan
Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi da
Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj