8 Koruptor Pembangunan Ruang SD di Nias Divonis Hingga 4 Tahun, Rugikan Hingga Rp 398 Juta

Mawardi Tombang
Jumat, 9 Agustus 2019 14:30:28
Delapan terdakwa kasus korupsi Pembangunan Ruang Kelas SD Negeri 078441

MEDAN Kanalsumatra.com - Delapan terdakwa kasus korupsi Pembangunan Ruang Kelas SD Negeri 078441 Ladea Orahua, Nias, dijatuhkan hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan,
Kedelapannya dihukum bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mian Munthe dengan Pasal 3 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Delapan terdakwa tersebut adalah Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor 078441 Ladea Orahua, Bazaro Ndraha, Kolmes Martinus Laoli selaku Penanggungjawab Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), dan Derman Eddy Emmanuel Laoli selaku Ketua P2S, Junison Gulo selaku Sekretaris P2S.


Terdakwa lainnya, Monifao Telaumbanua selaku Bendahara P2S, Misrin Lawolo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pendidikan Kab Nias Tahun Anggaran 2016, Yesaya Gulo selaku Unsur Komite Sekolah Dasar Negeri Nomor 078441 Ladea Orahua dan Idarman Jaya Ziliwu alias Darman selaku Tenaga Teknis pada Dinas Pendidikan Kab Nias Tahun Anggaran 2016.

Baca: Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tekankan Pembinaan Humanis dan Disiplin

Terdakwa Bazaro Ndraha, Kolmes Martinus Laoli, Derman Eddy Emmanuel Laoli, Junison Gulo dan Misrin Lawolo alias Ama Rizky masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Tiga terdakwa lainnya Monifao Telaumbanua, Yesaya Gulo dan Idarman Jaya Ziliwu dihukum masing-masing selama 3 tahun.
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum kedelapan tedakwa masing-masing untuk membayar denda dan subsider yang bervariatif.

"Untuk kedelapan terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Terdakwa Bazaro Ndraha alias Ama Nita Rp20 juta subsider 4 bulan, Kolmes Martinus Laoli alias Ama Ezra Rp185 juta subsider 6 bulan, Derman Eddy Emmanuel Laoli alias Derman Rp5 juta subsider 2 bulan, Junison Gulo alias Ama Coyan Rp1 juta subsider 1 bulan, Monifao Telaumbanua alias Ama Anton Rp8 juta subsider 3 bulan, Misrin Lawolo alias Ama Rizky Rp33 juta subsider 4 bulan, Yesaya Gulo alias Ama Defi Rp21 juta subsider 4 bulan dan Idarman Jaya Ziliwu alias Darman Rp6,8 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap Hakim Mian Munte.

Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan kedelapan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan kedelapan terdakwa berlaku sopan selama di persidangan serta kedelapan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga istri dan anak-anak," cetus Hakim.

Terkait
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Lainnya
Yamaha Youth Community Got Talent Sukses Digelar di SMK Muhammadiah 3 Pekanbaru
Yamaha Youth Community Got Talent Sukses Digelar di SMK Muhammadiah 3 Pekanbaru
Wali Kota Pekanbaru Dorong Camat dan Lurah Percepat Pem
Tiket Mahal dan Bagasi Berbayar? Siasati Dengan Tips Be
Si Gadis Asal Aceh, Cantiknya Bak Boneka
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Politik
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi  PKS DPR RI, Soroti Lahan hingga UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D