8 Koruptor Pembangunan Ruang SD di Nias Divonis Hingga 4 Tahun, Rugikan Hingga Rp 398 Juta

Mawardi Tombang
Jumat, 9 Agustus 2019 14:30:28
Delapan terdakwa kasus korupsi Pembangunan Ruang Kelas SD Negeri 078441

MEDAN Kanalsumatra.com - Delapan terdakwa kasus korupsi Pembangunan Ruang Kelas SD Negeri 078441 Ladea Orahua, Nias, dijatuhkan hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan,
Kedelapannya dihukum bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mian Munthe dengan Pasal 3 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Delapan terdakwa tersebut adalah Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor 078441 Ladea Orahua, Bazaro Ndraha, Kolmes Martinus Laoli selaku Penanggungjawab Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), dan Derman Eddy Emmanuel Laoli selaku Ketua P2S, Junison Gulo selaku Sekretaris P2S.


Terdakwa lainnya, Monifao Telaumbanua selaku Bendahara P2S, Misrin Lawolo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pendidikan Kab Nias Tahun Anggaran 2016, Yesaya Gulo selaku Unsur Komite Sekolah Dasar Negeri Nomor 078441 Ladea Orahua dan Idarman Jaya Ziliwu alias Darman selaku Tenaga Teknis pada Dinas Pendidikan Kab Nias Tahun Anggaran 2016.

Baca: KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Bidik Bukti Kasus Suap HGB Summarecon

Terdakwa Bazaro Ndraha, Kolmes Martinus Laoli, Derman Eddy Emmanuel Laoli, Junison Gulo dan Misrin Lawolo alias Ama Rizky masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Tiga terdakwa lainnya Monifao Telaumbanua, Yesaya Gulo dan Idarman Jaya Ziliwu dihukum masing-masing selama 3 tahun.
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum kedelapan tedakwa masing-masing untuk membayar denda dan subsider yang bervariatif.

"Untuk kedelapan terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Terdakwa Bazaro Ndraha alias Ama Nita Rp20 juta subsider 4 bulan, Kolmes Martinus Laoli alias Ama Ezra Rp185 juta subsider 6 bulan, Derman Eddy Emmanuel Laoli alias Derman Rp5 juta subsider 2 bulan, Junison Gulo alias Ama Coyan Rp1 juta subsider 1 bulan, Monifao Telaumbanua alias Ama Anton Rp8 juta subsider 3 bulan, Misrin Lawolo alias Ama Rizky Rp33 juta subsider 4 bulan, Yesaya Gulo alias Ama Defi Rp21 juta subsider 4 bulan dan Idarman Jaya Ziliwu alias Darman Rp6,8 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap Hakim Mian Munte.

Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan kedelapan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan kedelapan terdakwa berlaku sopan selama di persidangan serta kedelapan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga istri dan anak-anak," cetus Hakim.



Terkait
KPK Ungkap Uang Gratifikasi Rektor Unsoed Dipakai Beli Tiga Bidang Tanah
KPK Ungkap Uang Gratifikasi Rektor Unsoed Dipakai Beli Tiga Bidang Tanah
Polres Bengkalis Sita 28,9 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi,
225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengka
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri
Lainnya
Produk UMKM Alumni Unpad Targetkan Masuk Pasar Ekspor
Produk UMKM Alumni Unpad Targetkan Masuk Pasar Ekspor
Habiskan Rp2,6 Miliar untuk Baliho dan Spanduk,
RDP Pemberian Rekomendasi Megaproyek Marina Bay Tak Dih
Awal 2019, Kapal Dengan Kapasitas di Bawah 5.000 GT Dil
Nasional
Wacana Pendidikan Gratis hingga PTN, Puan Minta Kekuatan APBN Dikaji
Wacana Pendidikan Gratis hingga PTN, Puan Minta Kekuatan APBN Dikaji
HUT ke-81 TNI Batal di Monas, Upacara Dipindah ke Mabes
UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Aturan Baru Penguasaan
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Kriminal
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pen
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan T
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Politik
Poltracking Rilis Survei Terbaru, Gerindra Unggul Jauh dari PDIP dan Golkar
Poltracking Rilis Survei Terbaru, Gerindra Unggul Jauh dari PDIP dan Golkar
Bawaslu Kampar Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Pa
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fr