8 Koruptor Pembangunan Ruang SD di Nias Divonis Hingga 4 Tahun, Rugikan Hingga Rp 398 Juta
MEDAN Kanalsumatra.com - Delapan terdakwa kasus korupsi Pembangunan Ruang Kelas SD Negeri 078441 Ladea Orahua, Nias, dijatuhkan hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan,
Kedelapannya dihukum bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mian Munthe dengan Pasal 3 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Delapan terdakwa tersebut adalah Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor 078441 Ladea Orahua, Bazaro Ndraha, Kolmes Martinus Laoli selaku Penanggungjawab Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), dan Derman Eddy Emmanuel Laoli selaku Ketua P2S, Junison Gulo selaku Sekretaris P2S.
Terdakwa lainnya, Monifao Telaumbanua selaku Bendahara P2S, Misrin Lawolo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pendidikan Kab Nias Tahun Anggaran 2016, Yesaya Gulo selaku Unsur Komite Sekolah Dasar Negeri Nomor 078441 Ladea Orahua dan Idarman Jaya Ziliwu alias Darman selaku Tenaga Teknis pada Dinas Pendidikan Kab Nias Tahun Anggaran 2016.
Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Terdakwa Bazaro Ndraha, Kolmes Martinus Laoli, Derman Eddy Emmanuel Laoli, Junison Gulo dan Misrin Lawolo alias Ama Rizky masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Tiga terdakwa lainnya Monifao Telaumbanua, Yesaya Gulo dan Idarman Jaya Ziliwu dihukum masing-masing selama 3 tahun.
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum kedelapan tedakwa masing-masing untuk membayar denda dan subsider yang bervariatif.
"Untuk kedelapan terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Terdakwa Bazaro Ndraha alias Ama Nita Rp20 juta subsider 4 bulan, Kolmes Martinus Laoli alias Ama Ezra Rp185 juta subsider 6 bulan, Derman Eddy Emmanuel Laoli alias Derman Rp5 juta subsider 2 bulan, Junison Gulo alias Ama Coyan Rp1 juta subsider 1 bulan, Monifao Telaumbanua alias Ama Anton Rp8 juta subsider 3 bulan, Misrin Lawolo alias Ama Rizky Rp33 juta subsider 4 bulan, Yesaya Gulo alias Ama Defi Rp21 juta subsider 4 bulan dan Idarman Jaya Ziliwu alias Darman Rp6,8 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap Hakim Mian Munte.
Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan kedelapan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan kedelapan terdakwa berlaku sopan selama di persidangan serta kedelapan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga istri dan anak-anak," cetus Hakim.
