4 Pengojek Online Ditangkap, Raup Rp 10 Juta per Hari Bobol Sistem Gojek

Amar
Rabu, 13 Februari 2019 21:27:36
polisi menunjukkan barang bukti hp yang dgunakan untuk menjebol sistem aplikasi gojek

Jakarta, KANALSUMATERA.com - Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jayameringkus 4 orang terkait tindak pidana penipuan bermodus membuat orderan penumpang fiktif dalam aplikasi jasa transportasi online GoJek .

Keempatnya kedapatan membuat piranti lunak alias software tambahan khusus di ponsel genggam, untuk membobol agar dapat menerima order penumpang fiktif.

Empat pelaku tersebut adalah RP, RW, CP, dan KA. Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah, mengoperasikan puluhan akun sopir GoJek untuk mendapatkan keuntungan bersumber dari orderan fiktif .

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, keempatnya memunyai software agar tak terdeteksi sistem daring GoJek bahwa orderan yang masuk adalah fiktif.

modus penipuan tersebut dilakukan para pelaku agar tidak terdeteksi oleh sistem Gojek. Software itu digunakan di ponsel para pelaku menunjukkan sedang menarik penumpang melalui orderan.

Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai

"Para tersangka ini melakukan order fiktif seakan-akan ada penumpangnya, padahal tidak ada," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).

Masing-masing pelaku, tambah Argo, memiliki lebih dari satu akun dalam melancarkan aksinya, yakni 15 sampai 25 akun.

Dari satu akun, masing-masing pelaku mampu merampungkan perjalanan tanpa penumpang sebanyak 24 kali.

Keuntungannya fantastis, mereka bia mendapatkan Rp 350 ribu per akun. Argo menyebut, para pelaku dapat meraup keuntungan sebanyak Rp 10 juta per hari.

"Dalam sehari, satu akun mendapat keuntungan 350 ribu. Akan tetapi, setiap orang memiliki 15 hingga 25 akun. Mereka mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat. Kalikan saja per akun 350 ribu, ada empat orang, dan dilakukan setiap harinya," jelasnya.

Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari

Pihak GoJek akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Gojek mengungkap dan menemukan ada satu aplikasi yang tak dikenal masuk ke dalam sistemnya.

Akhirnya, polisi melacak keberadaan para pelaku dan meringkusnya di kompleks Ruko Duta Mas, Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (1/2/2019).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa puluhan ponsel yang digunakan untuk mengorder dan bertransaksi fiktif, puluhan kartu ATM, sejumlah modem, dan kartu identitas.

Saat diinterogasi, keempat pelaku mengku telah melancarkan aksinya sejak November 2018. Namun, penyidik akan mendalami kembali apakah benar empat pelaku itu hanya menjalankan tindak penipuannya selama tiga bulan.

"Tim penyidik masih mendalami, dan dengan kemampuan teknologi, Subdit Cybercrime akan melacaknya. Termasuk mencari jumlah total kerugian yang dialami GoJek," ungkap Argo.

Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan

Chief Operation Officer GoJek Hans Patuwo mengatakan, pihaknya mendeteksi GPS palsu masuk ke sistemnya, sehingga kasus ini bisa terungkap.

"Kami mengapresiasi keberhasilan Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini. Laporan dan bukti-bukti yang diberikan diproses dengan cepat sehingga para pelaku bisa segera ditangkap," jelasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 miliar.sc/ks

Terkait
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
Pertumbuhan Ekonomi Q2 2025, Paradoks Fenomena Rojali-Rohana
Pertumbuhan Ekonomi Q2 2025, Paradoks Fenomena Rojali-Rohana
Pembelajaran Tatap Muka di Pekanbaru Masih Dibatasi
Cegah Covid -19, Pemdes Pulau Rambai Lakukan Penyemprot
Bermain dan Jual Layangan di Pontianak Denda Rp50 Juta
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Ekonomi
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M