Wasekjen Golkar Akui Pemberian Uang Rp 713 Juta dari Erni Saragih untuk Munaslub
KANALSUMATERA.com - Wakil Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengakui adanya pemberian uang dari eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, sebesar Rp 713 juta.
Sarmuji menjelaskan pemberian uang itu untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Bisa (Munaslub) Golkar pada Desember 2017. Saat munaslub, Sarmuji menjabat sebagai Sekretaris Steering Committee (SC), sedangkan Eni menjabat Bendahara Organizing Committee (OC).
"Karena posisinya di bendum ada pemberian yang diberikan untuk kepentingan SC. Totalnya yang saya ketahui Rp 713 juta," ujar Sarmuji saat bersaksi untuk Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/1). seperti yang dilansir dari Kumparan.
Uang diberikan dalam beberapa tahap, baik dari Eni maupun melalui staf Eni. Namun, Sarmuji mengaku tidak mengetahui nama staf Eni tersebut. Dalam berita acara pemeriksaan, Sarmuji menyebutkan uang Rp 713 juta diberikan dalam tiga tahap, yaitu Rp 256 juta yang diberikan staf Eni kepada staf Sarmuji untuk keperluan percetakan dokumen Munaslub seperti dokumen AD/ART. Kemudian, Rp 207 juta diberikan Eni kepada rekannya di Partai Golkar bernama Ratu Dian untuk kepentingan tim verifikasi Munaslub.
Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Sedangkan uang Rp 250 juta sisanya diberikan Eni secara langsung, lalu diberikan Sarmuji kepada rekannya, Darul Siska. Uang itu digunakan untuk biaya akomodasi tim SC, tim support di luar anggota DPR.
"Kemudian uang untuk biaya akomodasi tim SC, tim support di luar anggota DPR, Rp 250 juta. Diserahkan Eni kepada saya, lalu saya serahkan kepada Darul Siska. Apakah betul seperti itu keterangan saudara?" tanya jaksa KPK membacakan BAP Sarmuji. "Betul," jawab Sarmuji. Uang itu diduga bersumber dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. "Sama sekali tidak tahu (sumber uang itu)," ujar Sarmuji saat disinggung sumber uang.
Kendati tidak mengetahui sumber uang itu, Sarmuji menyatakan seluruh uang yang ia terima telah dikembalikan kepada KPK. "Dikembalikan kira-kira bulan September 2018," ujarnya.Di kasus ini, Eni didakwa menerima suap dari Kotjo sebesar Rp 4,75 miliar.
Suap diduga diberikan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1. Sebelumnya, Eni mengaku yang bagian yang diterimanya dari Kotjo, telah dipakai untuk Munaslub Golkar. Eks Sekjen Golkar Idrus Marham juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan dan SGD 40 ribu. Uang itu disebut berasal dari 4 pengusaha yang bergerak di bidang energi dan migas yang berkaitan dengan mitra kerja dari Komisi VII DPR. Kmo/Kso
