Sidang Penganiayaan Terdakwa Ramly Hati 'Tertutup', Jaksa Bantah dan Sebut Begini
MEDAN Kanalsumatra.com - Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ramly Hati alias Asim (52) 'diduga' digelar seperti tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Medan.
Amatan Tribun, sidang yang digelar di Cakra III tersebut tampak pintu terlihat sengaja ditutup.
Padahal kasus tersebut bukanlah kasus yang melibatkan anak di bawah umur yang ketentuannya harus tertutup untuk umum.
Sidang kasus tindak pidana haruslah terbuka untuk umum dan diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 Pasal 153 Ayat (3) KUHAP.
Namun, saat dikonfirmasi, Arta Sihombing yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak membantah kabar tersebut.
"Mana ada bang. Terbuka (untuk umum) kok sidangnya. Mana ada kami tutup," cetusnya terhadap wartawan Arta saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/8/2019) sore.
Jaksa dari Kejari Medan ini menduga, jika pun ada yang menutup pintu ruang sidang, hal itu bukan dari pihak jaksa.
"Kalau ada yang menutup itu enggak tahulah saya. Yang pasti sidangnya terbuka untuk umum," tambahnya.
Arta mengatakan bahwa sidang harus ditunda karena saksi korban, Lienawati sedang sakit. "Saksi korban tidak hadir bang. Sakit dia. Makanya tadi sidangnya kita tunda," terangnya.
Dalam dakwaan JPU Arta Sihombing, kejadian terjadi pada 7 April 2019 sekira jam 12.15 wib, di Jalan Gatot Subroto Nomor 75 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, saksi korban yakni Lienawati alias Lie Chje Fong sedang berada di lantai 3 untuk sembayang.
