Sengketa Pilpres 2019 di MK, Adu 'Bagak' antara Bambang Widjojanto cs Dengan Yusril Ihza cs
Jakarta, KANALSUMATERA.com - Pasangan calon (Paslon) 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno resmi mendaftarkan gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019) malam lalu. Paslon 02 ini menunjuk 9 orang pengacara yang dikomandoi oleh Bambang Widjojanto, eks Pimpinan KPK.
Untuk menghadapi BW cs, paslon nomor urut 01 sebagai pihak terkait, langsung menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya, yang sebenarnya telah ditunjuk jauh-jauh hari oleh Jokowi sebagai penasehat hukumnya.
Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana, mengaku tak ada strategi khusus untuk menghadapi Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra, dalam sengketa hasil pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Denny dan Yusril dikenal sebagai pakar hukum tata negara.
"Strategi enggak ada yang khusus-khusus kok. Kita sudah sama-sama tahu Prof Yusril adalah ahli tata negara yang mumpuni, sangat kita hormati, yang sudah sangat berpengalaman," kata Denny di D'Consulate, Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019.
Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
Denny berharap, ia dan Yusril bisa sama-sama belajar dan menghadirkan argumentasi terbaik yang bisa dikenang selama persidangan sengketa hasil Pilpres 2019. "Ini adalah persidangan pemilu yang kita semua bisa saling menghormati dan saling belajar," katanya.
Yusril sebelumnya menyatakan siap menghadapi pihak terkait dalam sengketa hasil pilpres 2019. Yusril mengatakan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf bersiap mengajukan saksi dan menyanggah gugatan dari pihak pemohon, yaitu paslon 02. Yusril, dalam perkara ini, akan bekerja sama dengan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, menyiapkan beberapa pengacara untuk sidang perkara itu di MK.
Adapun kubu Prabowo menyiapkan delapan orang untuk bersidang di MK terkait gugatan hasil pilpres 2019. Selain Denny Indrayana, ada nama mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, yang didapuk sebagai ketua tim. Kemudian ada nama Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dore Almir, dan Zulfadli.
Ketua Tim Advokasi Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (Jokowi - Ma’ruf) Yusril Ihza Mahendra menyambut positif keputusan Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yusril, mempersoalkan hasil Pilpres 2019 melalui MK merupakan jalan yang tepat.
Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
“Membawa ketidakpuasan atas hasil pilpres ke MK adalah langkah yang tepat dan terhormat. Semua pihak harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak mana pun juga,” ujar Yusril melalui siaran pers ke JPNN.Com, Sabtu (25/5).
Mantan menteri sekretaris negara itu meyakini jalur hukum merupakan mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil dan bermartabat. MK, kata Yusril, merupakan lembaga yang tepercaya untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
Yusril pun mengajak masyarakat memantau proses persidangan atas gugatan Prabowo - Sandi di MK. “Agar MK bersidang secara fair, jujur dan adil, silakan rakyat mengawasi jalannya persidangannya,” ucapnya. mt
