Pusako UIR Tantang Nyali KPK Seret Korporasi Nakal
KANALSUMATERA.com - Ketua Pusako FH UIR Dr Muhammad Nurul Huda, SH. MH mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memasukkan penyuapan disektor swasta menjadi perbuatan tindak pidana korupsi.
Sebab kata Doktor ahli hukum pidana ini, karena memang sektor swasta merupakan salahsatu isu hukum terkait tindak pidana lingkungan yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi.
"Tindak pidana lingkungan jelas sangat berkaitan dengan pidana korupsi," ujarnya dalam diskusi publik publik yang mengangkat tema Korupsi Disektor SDA dan Urgensi Perubahan UU TIPIKOR, Kamis (24/1/2018) di kampus UIR Pekanbaru.
Sebab itu ia meminta kepada KPK untuk menyeret korporasi nakal yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip lingkungan hidup yang baik dan berkelanjutan.
Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
"KPK jangan ragu untuk masuk disektor korupsi di bidang lingkungan hidup karena UU TIPIKOR sudah memungkinkan KPK untuk masuk ke sektor tersebut melalui Pasal 2 UU TIPIKOR," jelasnya.
Kemudian tambahnya, KPK juga sebaiknya memeriksa dinas terkait pemberi izin apakah telah melaksanakan pengawasan yang benar atau tidak.
"Jika dinas terkait tidak melaksanakan pengawasan sehingga lingkungan hidup dirugikan oleh korporasi maka dinas tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujarnya. Rls/Kso
