Pusako UIR Tantang Nyali KPK Seret Korporasi Nakal

Alwira Fanzary
Kamis, 24 Januari 2019 17:35:08
Dr Muhammad Nurul Huda

KANALSUMATERA.com - Ketua Pusako FH UIR Dr Muhammad Nurul Huda, SH. MH mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memasukkan penyuapan disektor swasta menjadi perbuatan tindak pidana korupsi.

Sebab kata Doktor ahli hukum pidana ini, karena memang sektor swasta merupakan salahsatu isu hukum terkait tindak pidana lingkungan yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi.

"Tindak pidana lingkungan jelas sangat berkaitan dengan pidana korupsi," ujarnya dalam diskusi publik publik yang mengangkat tema Korupsi Disektor SDA dan Urgensi Perubahan UU TIPIKOR, Kamis (24/1/2018) di kampus UIR Pekanbaru.

Sebab itu ia meminta kepada KPK untuk menyeret korporasi nakal yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip lingkungan hidup yang baik dan berkelanjutan.

Baca: Pasca Kasus Korupsi Pakan, Pemkot Surabaya Perketat Tata Kelola dan Pengawasan KBS

"KPK jangan ragu untuk masuk disektor korupsi di bidang lingkungan hidup karena UU TIPIKOR sudah memungkinkan KPK untuk masuk ke sektor tersebut melalui Pasal 2 UU TIPIKOR," jelasnya.

Kemudian tambahnya, KPK juga sebaiknya memeriksa dinas terkait pemberi izin apakah telah melaksanakan pengawasan yang benar atau tidak.

"Jika dinas terkait tidak melaksanakan pengawasan sehingga lingkungan hidup dirugikan oleh korporasi maka dinas tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujarnya. Rls/Kso



Terkait
Polres Bengkalis Sita 28,9 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi, Empat Kurir Ditangkap
Polres Bengkalis Sita 28,9 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi, Empat Kurir Ditangkap
Hukuman Mati Koruptor Kembali Mengemuka, Yusril Tegaska
Polda Riau Bongkar Kuburan Sabu 7 Kilogram di Kebun Saw
Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg
Lainnya
THL DLHK Lakukan Unjuk Rasa, Minta Wako Pekanbaru Anulir Pemecetan Via Pesan Whatsapp
THL DLHK Lakukan Unjuk Rasa, Minta Wako Pekanbaru Anulir Pemecetan Via Pesan Whatsapp
Kabut Asap Masih Pekat di Riau, Libur Sekolah Diperpanj
Belasan Hektare Lahan Gambut di Nagan Raya Terbakar
Timnas Indonesia U-22 ke Final Piala AFF
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Hukum
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan d
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik