PTTUN Medan Putuskan Kerja KPU Kuansing Telah Sesuai Aturan
KANALSUMATERA.com - Medan - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) wilayah Medan akhirnya memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing telah menjalankan tahapan Pilkada Kuansing sesuai dengan aturan yang berlaku. Secara tidak langsung PTTUN Medan membatalkan tuntutan kuasa hukum Paslon Andi Putra dan Suhardiman Amby.
Hal itu berdasarkan hasil keputusan PTTUN Medan yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh DR Arifin Marpaung SH MHum, Simon Pangondian Sinaga SH, HL Mustafa Nasution SH MH pada Selasa (20/10/2020) siang dengan nomor 1/G/PILKADA/2020/PT.TUN-MDN.
"Mengadili, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya." begitu bunyi putusan hakim PTTUN Medan.
Dalam pokok perkara, hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara sejulah Rp 445.000.
Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Kuasa Hukum KPU Kuansing Mardoni SH saat dimintai komentarnya mengatakan bahwa apa yang telah diputuskan oleh KPU Kuansing telah sesuai dengan materi pembelaan mereka di pengadilan. Bahwa KPU Kuansing telah bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Majelis hakim telah mengeluarkan keputusan, Alhamdulillah keputusan KPU Kuansing nomor 266/PL.02.3-Kept/1409/KPU-Kab/IX/2020 telah dibenarkan dan dikuatkan oleh PTTUN Medan. . Mudah-mudahan ke depan kinerja KPU Kuansing bisa lebih maksimal dan proses Pilkada Kuansing berjalan dengan baik dan damai" kata kuasa hukum KPU Kuansing Mardoni SH saat dihubungi pada Selasa malam.
Dalam tuntutannya kepada PTTUN, Kuasa Hukum Andi Putra dan Suhardiman Amby menuntut agar PTTUN Medan membatalkan SK KPU Kuansing dengan nomor 266/PL.02.3-Kept/1409/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kuansing tahun 2020.
