Pro Kontra Gunakan GPS saat Berkendaraan, Pengamat: Aturan Hukumnya Jelas

Alwira Fanzary
Senin, 11 Februari 2019 10:58:00
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan sepakat aparat penegak hukum menindak pengemudi yang mengoperasikan global positioning system (GPS) di telepon seluler saat berkendara. Dirinya menilai, penggunaan GPS sangat membahayakan pengemudi.

Karenanya, polisi memiliki hak untuk menindaknya berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu juga dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan larangan penggunaan GPS saat berkendara.

"Kalau itu diatur dalam Pasal 106 UU Nomor 22 dan dikuatkan putusan MK dan itu harus hormati putusan itu dan apa yang diatur itu sudah tepat," kata Tigor kepada Okezone, Senin (11/2/2019).

Berdasarkan Pasal 106 UU LLAJ, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca: Sengketa Lahan Sawit di Bengkalis, Koperasi BBDM Minta Penetapan Tapal Batas Sebelum Panen

Tigor menilai, aturan hukum tersebut yang kemudian dikuatkan oleh putusan MK sudah tepat. Karenanya ini harus dihormati.

"Apapun alasannya putusan MK itu harus dihormati dan sudah berlaku sebagai hukum," ucapnya.

Pengemudi ojek online, kata dia, disebut menerima larangan penggunaan GPS saat berkendara karena itu membahayakan keselamatan.

Diwartakan sebelumnya, Pengemudi yang mengoperasikan fitur "global positioning system" (GPS) di telepon seluler saat berkendara, bisa dikenakan denda sebesar Rp750 ribu dan juga pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Baca: Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, 10 Jaksa Kawal Penyidikan

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, hal tersebut sudah jelas dasar hukumnya sehingga tidak diragukan lagi penerapannya.

"Sudah diatur di Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sehingga tidak diragukan lagi," kata Herman saat dihubungi di Jakarta.

Dalam Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tersebut, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 106 Ayat (1) bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan komunitas Toyota Soluna terkait aturan larangan penggunaan GPS saat berkendara pada 30 Januari 2019. Kso



Terkait
KPK Dalami Korupsi PUPR Riau, Enam Saksi Kembali Diperiksa
KPK Dalami Korupsi PUPR Riau, Enam Saksi Kembali Diperiksa
Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Polda Riau Tangkap
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
SMK Muhammadiyah 3 Pekanbaru Gandeng Yamaha dan Suzuki Untuk Program Penyelarasan Kurikulum
SMK Muhammadiyah 3 Pekanbaru Gandeng Yamaha dan Suzuki Untuk Program Penyelarasan Kurikulum
Dipercaya Sebagai Komut, Sekko Pekanbaru Berkomitmen Ke
Kasus Pencabulan Berada Tertinggi, Dinas PPPA Pekanbaru
Harga Semen di Aceh Utara Naik Selangit Karena Langka
Politik
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi
Zulhas Tak Mau Nyapres 2029, PAN Tegaskan Tetap Dukung
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Kriminal
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pen
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan T
Hukum
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari
Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Haru
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Pendidikan
Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan
Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, PJJ Siswa Diperpanja
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Siswa Tak B
Nasional
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
Peringati Hari Ozon Sedunia, Lampu Sejumlah Jalan dan I
Mendagri Kaji Peluang Petugas Damkar dan Satpol PP Jadi