Pro Kontra Gunakan GPS saat Berkendaraan, Pengamat: Aturan Hukumnya Jelas

Alwira Fanzary
Senin, 11 Februari 2019 10:58:00
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan sepakat aparat penegak hukum menindak pengemudi yang mengoperasikan global positioning system (GPS) di telepon seluler saat berkendara. Dirinya menilai, penggunaan GPS sangat membahayakan pengemudi.

Karenanya, polisi memiliki hak untuk menindaknya berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu juga dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan larangan penggunaan GPS saat berkendara.

"Kalau itu diatur dalam Pasal 106 UU Nomor 22 dan dikuatkan putusan MK dan itu harus hormati putusan itu dan apa yang diatur itu sudah tepat," kata Tigor kepada Okezone, Senin (11/2/2019).

Berdasarkan Pasal 106 UU LLAJ, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca: Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus

Tigor menilai, aturan hukum tersebut yang kemudian dikuatkan oleh putusan MK sudah tepat. Karenanya ini harus dihormati.

"Apapun alasannya putusan MK itu harus dihormati dan sudah berlaku sebagai hukum," ucapnya.

Pengemudi ojek online, kata dia, disebut menerima larangan penggunaan GPS saat berkendara karena itu membahayakan keselamatan.

Diwartakan sebelumnya, Pengemudi yang mengoperasikan fitur "global positioning system" (GPS) di telepon seluler saat berkendara, bisa dikenakan denda sebesar Rp750 ribu dan juga pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Baca: KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan TFDI Sementara

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, hal tersebut sudah jelas dasar hukumnya sehingga tidak diragukan lagi penerapannya.

"Sudah diatur di Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sehingga tidak diragukan lagi," kata Herman saat dihubungi di Jakarta.

Dalam Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tersebut, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 106 Ayat (1) bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan komunitas Toyota Soluna terkait aturan larangan penggunaan GPS saat berkendara pada 30 Januari 2019. Kso

Terkait
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pek
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penja
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Lainnya
DPR Minta Pemerintah Mengoptimalisasi Sektor UMKM Selama Ramadhan
DPR Minta Pemerintah Mengoptimalisasi Sektor UMKM Selama Ramadhan
Terungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Kasus Kematian Put
Mobil Esemka, Said Didu: Proyek Bohong
Sony akan Rilis Paket Playstation 4 Party Bundle, Berap
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Nasional
Ancam Gembok Dapur MBG Nasional, Mitra Ultimatum BGN Selesaikan Persoalan Sebelum 17 Agustus
Ancam Gembok Dapur MBG Nasional, Mitra Ultimatum BGN Selesaikan Persoalan Sebelum 17 Agustus
Tifatul Sembiring Dorong Pengembangan Ekonomi Utara, Si
Ribuan Warga Meranti Bekerja di Malaysia, Hendry Munief
Daerah
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi dan Dorong Sertifikasi Halal Pelaku Usaha
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi dan Dorong Sertifikasi Halal Pelaku Usaha
SF Hariyanto Lantik Pengurus HIMPERRA Riau, Targetkan A
Bupati Kampar Perjuangkan Jembatan Rumbio, Dorong Konek