Polrestabes Makassar Tangkap 2 Pelaku Joki CPNS
KANALSUMATERA.com - Tim Satuan Reserse Polrestabes Makassar menangkap dua orang dari total 11 orang buronan kasus perjokian tes Calon Pegawai Negeri Sipil lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (CPNS Kemenkumham) di Makassar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dari dua orang buron kasus perjokian tes CPNS Kemenkumham yang tertangkap tersebut, seorang diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Keduanya langsung kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan sembari mengejar beberapa orang lainnya yang masih buron," kata Dicky via telepon, Kamis (8/11/2018). Seperti yang dimuat di Liputan6.com.
Dalam kasus perjokian tes CPNS Kemenkumham ini, kedua buronan yang ditangkap, masing-masing memiliki peran yang berbeda. Muh. Rusnan (33) warga Kompleks Bumi Permata Sudiang blok J3 No 14 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, membuat surat palsu atas nama peserta CPNS Kemenkumham bernama M. Ali yang saat ini buron.
Sementara Andi Slamet alias Memet, warga Jalan Sibula Dalam No 68 Kelurahan Layang, Kecamatan Bontoala, Makassar. Ia berperan membantu membuat surat yang diduga palsu tersebut. Lp6/KS
