PMII Lampung Kecam Dosen UIN Raden Intan Pelaku Pelecehan Mahasiswi
Bandar Lampung, KANALSUMATERA.com - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dosen UIN Raden Intan Lampung mendapat tanggapan dari Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bandar Lampung.
PC PMII Bandar Lampung mengecam keras tindakan oknum dosen di Fakultas Ushuludin dan Studi Agama, UIN Raden Intan Lampung, yang diduga melecehkan mahasiswi berinisial E.
Kepala Biro Kaderisasi dan Sumber Daya Anggota PC PMII Bandar Lampung, Ahmad Distadiy Falamy, mengatakan tidak sepantasnya dosen yang notabene merupakan pendidik melakukan tindakan yang diduga pelecehan terhadap mahasiswa.
Terlebih, tindakan tersebut dilakukan di ruangan dosen.
"Sangat merusak citra kampus," ujar Falamy, sapaan akrab Ahmad Distadiy Falamy, dalam keterangan tertulis kepada Saibumi.com, Kamis, 10 Januari 2019.
Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
Falamy menegaskan, sebagai pendidik, dosen harus memberi contoh yang baik. Jika ada oknum dosen yang berbuat tindakan pelecehan, maka harus diberikan sanksi tegas.
"Tidak bisa dibiarkan begitu saja," tukasnya.
Pihaknya akan mendukung penuh pihak rektorat UIN Raden Intan Lampung untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan tersebut.
Falamy mengatakan, PC PMII Bandar Lampung juga bakal mendukung langkah Polda Lampung mengusut tuntas kasus pelecehan yang terjadi di kampus berbasis agama itu.
"Kasus ini sudah dilaporkan ke polda, kami siap mengawal," ujar pria berkacamata ini.
Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Selain itu, Falamy mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk bersama melawan tindak pelecehan yang dilakukan oknum dosen di UIN Raden Intan Lampung. Ia tidak ingin ada korban lain.
"Ini tidak boleh dibiarkan, harus diusut tuntas," tegas dia.
Pihaknya bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC PMII Bandar Lampung siap mengawal sampai tuntas kasus dugaan pelecehan ini.
Pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Polda Lampung dan UIN Raden Intan Lampung, serta lembaga terkait untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan ini.
Ke depan, PC PMII Bandar Lampung tidak ingin mendengar ada korban pelecehan yang dilakukan oknum dosen.
Baca: Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Sebelumnya, kasus pelecehan juga terjadi di kampus Universitas Lampung dan telah terselesaikan.
"Pelaku sudah masuk penjara," terang Falamy.sb/ks
