PK Choel Mallarangeng Dikabulkan Hakim MA

Amar
Selasa, 19 Maret 2019 15:07:38
Terpidana korupsi suap proyek PON Palembang, Choel Mallarangeng adik dari Andi Mallarangeng

KANALSUMATERA.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Dia merupakan terpidana suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

"Amar putusan: Kabul," tulis MA di situs Kepaniteraan MA, Selasa (19/3/2019).

PK dengan nomor register 266 PK/Pid.Sus/2018 tersebut diputus pada 14 Maret 2019. Dilansir detikcom, adapun majelis hakim agung yang memutus adalah Abdul Latief, Sri Murwahyuni, dan Salman Luthan.

Dalam kasus ini, Choel divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Choel terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Choel ataupun KPK tidak mengajukan banding sehingga putusan itu inkrah.

Baca: Gatot Heroe Akui Terima Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray, Uang Dikembalikan ke KPK

Namun Choel kemudian mengajukan PK. Alasannya, ada kekhilafan dalam putusan kasus suap tersebut.

"Ada beberapa yang nanti akan diungkapkan dalam persidangan. Yang jelas, ada tiga hal yang dalam permohonan PK. Novum baru, pertentangan hukum, dan kekhilafan hakim," ucap Choel seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (19/7/2018).ks



Terkait
KPK Periksa Guru Besar UIN Riau, Seleksi Jabatan Pemkab Kuansing Didalami
KPK Periksa Guru Besar UIN Riau, Seleksi Jabatan Pemkab Kuansing Didalami
Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN, Kasus Dugaan Ko
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
Lainnya
Edhy Prabowo Diciduk, Mahfud Md Mencuit Soal Back Up KPK
Edhy Prabowo Diciduk, Mahfud Md Mencuit Soal Back Up KPK
Sambangi PWI Kampar, Ardo Minta Kader Demokrat Jaga Hub
Yusril Minta Hormati Putusan MA yang Tolak Kasasi HTI
Pemerintah Izinkan Kepemilikan Seratus Persen Bagi Peng
Politik
PKS Tanggapi Wacana Pansus Ijazah Gibran, Mardani Nilai Publik Berhak Mendapat Kejelasan
PKS Tanggapi Wacana Pansus Ijazah Gibran, Mardani Nilai Publik Berhak Mendapat Kejelasan
Tiga Partai Koalisi Belum Dukung Prabowo di Pilpres 202
Wacana Pemakzulan Gibran Menguat, Demokrat hingga PKS B
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Pendidikan
Prof. Ahmad Fadli Raih Suara Terbanyak Pemilihan Rektor Unri, Panitia: Menunggu Pelantikan
Prof. Ahmad Fadli Raih Suara Terbanyak Pemilihan Rektor Unri, Panitia: Menunggu Pelantikan
Kuliah Sambil Beternak Kambing, Auria Lulus UB dengan I
Dua Guru Besar UIN Jakarta Masuk Top 2% Ilmuwan Dunia 2
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Nasional
Kapolri Minta MUI Pusat Kaji Fatwa Haram Vape, Waspadai Modus Baru Peredaran Narkoba Cair
Kapolri Minta MUI Pusat Kaji Fatwa Haram Vape, Waspadai Modus Baru Peredaran Narkoba Cair
Jaksa Agung dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla, Koor
Puan Maharani Soroti Kesehatan Warga Terdampak Karhutla