Palsukan 125 Ribu Merek Lem Setan, Acuan Divonis Hukuman Percobaan

Mawardi Tombang
Kamis, 5 September 2019 09:04:41
Majelis Hakim vonis terdakwa pemalsu 125 ribu Lem Setan atau merek SI A NO KU RI DO

MEDAN Kanalsumatra.com - Majelis Hakim vonis terdakwa pemalsu 125 ribu Lem Setan atau merek SI A NO KU RI DO, Nyo Seng Tjoan alias Acuan di PN Medan hanya dengan hukuman percobaan, Rabu (4/9/2019).
Hakim yang diketuai Djaniko Girsang menghukum terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama 1 tahun karena melanggar Pasal 102 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Grafis.

"Mengadili menyatkaan terdakwa Nyo Seng Tjoan alias Acuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal subsider Pasal 102 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Grafis. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, dengan masa percobaan selama satu tahun," ungkapnya.
Dalam pertimbangannya hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa telah membuat kerugian bagi orang lain dan akan dapat membingungkan konsumen dalam memilih merek yang asli.

"Hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali serta belum pernah dipidana," ungkap hakim.
Terdakwa yang terlihat lemas ini, seusai diputus menyebutkan dirinya pikir-pikir atas putusan tersebut. Demikian halnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan juga pikir-pikir.
Seusai sidang, terdakwa yang akan diwawancarai, menyebutkan dirinya sedang sakit dan menolak memberikan statement.

"Maaf ya saya sedang sakit," cetusnya sambil berjalan.
Sedangkangkan, JPU Randi menerangkan dirinya siap untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi sesuai permintaan korban.
"Ya sikap kita masih pikir-pikir, tapi kalau korban minta banding, ya kita akan banding," tegasnya.

Terkait
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam
Lainnya
Belum Dialiri Listrik, Bangunan Puskesmas Muara Siberut Mentawai Balum Bisa Dioperasikan
Belum Dialiri Listrik, Bangunan Puskesmas Muara Siberut Mentawai Balum Bisa Dioperasikan
Drama Bisnis Valuta Amat Tantoso, Ada Kedekatan Kelvin
Rapat Kerja Banmus DPRD Hasilkan beberapa Pokok Pikiran
Dewan Kritik Pemprov Babel Belum Miliki Grand Design Pe
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Nasional
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawa
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Ekonomi
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Daerah
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Seleksi Komisaris PT. SPR Diperpanjang, ini Catatan Ang
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu M