Oknum Polisi Penghina Nabi Muhammad di Asahan Divonis 30 Bulan Penjara

Alwira Fanzary
Kamis, 24 Januari 2019 06:58:36
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman kepada oknum polisi bernama Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem (41) selama 30 bulan penjara. Anggota Polri berangkat Aipda itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan memposting penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di akun Facebook pribadinya.

Selain hukum penjara, seperti yang dibeitakan viva, majelis hakim yang diketuai oleh Efian itu juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar. Bila tidak membayar, digantikan dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai dakwaan alternatif pertama," kata Efian, Rabu, 23 Januari 2019.

Dalam nota putusan majelis hakim menyebutkan, personel Polres Asahan ini dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut oknum polisi dengan hukuman selama 3 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa belum menentukan sikap. Mereka masih pikir-pikir.

Sebelumnya, Saperio memposting tulisan yang menghina Nabi Muhammad SAW pada akun Facebook miliknya. Dia bahkan membuat kata-kata kotor.

Saperio membuat postingan itu di rumahnya pada Kamis subuh, 23 Agustus 2018 sekitar pukul 05.00 WIB. Dia menggunakan handphone Samsung J3 hitam. Postingan itu memantik kemarahan umat Islam di Asahan. Akunnya dilaporkan dan Saperio pun ditangkap dan diadili. Vo/Kso

Terkait
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Kurangi Pengangguran dan Kemiskinan di Kampar, Dr. Kamsol Targetkan Bangun 10 Rice Estate
Kurangi Pengangguran dan Kemiskinan di Kampar, Dr. Kamsol Targetkan Bangun 10 Rice Estate
Camat Rumbai Berikan Penyuluhan dan Pembinaan Bagi Kade
DPRD Sumbar kembali gelar paripurna pascaperusakan ruan
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pedagang Kios Bakar Sepeda
Olahraga
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
PWI Kampar Berhasil Mengalahkan KONI Kampar dan Kampar
Daerah
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Bupati Zukri  dan Tim Patroli Tinjau Kebakaran Lahan T
Melihat Keindahan Lindok Alam Kampar, Cocok untuk Berba
Entertainment
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Ustadz Abdul Somad di Medan: Ngeri-ngeri Sedap Juga Kur
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Ekonomi
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In