Oknum Polisi Penghina Nabi Muhammad di Asahan Divonis 30 Bulan Penjara

Alwira Fanzary
Kamis, 24 Januari 2019 06:58:36
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman kepada oknum polisi bernama Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem (41) selama 30 bulan penjara. Anggota Polri berangkat Aipda itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan memposting penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di akun Facebook pribadinya.

Selain hukum penjara, seperti yang dibeitakan viva, majelis hakim yang diketuai oleh Efian itu juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar. Bila tidak membayar, digantikan dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai dakwaan alternatif pertama," kata Efian, Rabu, 23 Januari 2019.

Dalam nota putusan majelis hakim menyebutkan, personel Polres Asahan ini dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tekankan Pembinaan Humanis dan Disiplin

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut oknum polisi dengan hukuman selama 3 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa belum menentukan sikap. Mereka masih pikir-pikir.

Sebelumnya, Saperio memposting tulisan yang menghina Nabi Muhammad SAW pada akun Facebook miliknya. Dia bahkan membuat kata-kata kotor.

Saperio membuat postingan itu di rumahnya pada Kamis subuh, 23 Agustus 2018 sekitar pukul 05.00 WIB. Dia menggunakan handphone Samsung J3 hitam. Postingan itu memantik kemarahan umat Islam di Asahan. Akunnya dilaporkan dan Saperio pun ditangkap dan diadili. Vo/Kso

Terkait
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
PKS Sumbagut Gelar Silaturahim BCAD DPR RI, Habib Aboe Minta Bergerak Kencang
PKS Sumbagut Gelar Silaturahim BCAD DPR RI, Habib Aboe Minta Bergerak Kencang
Cerita Menantu Jokowi, Dapat Dukungan PAN Gara-gara Irv
Billy Lapor Polisi Soal Gorden Rusak Secuil, Korban Pen
Hamas-Fatah Selisih Faham, Otoritas Nasional Palestina
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Ekonomi
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
Ketua Dekranasda Kampar Hadiri Puncak HUT Ke-46 Dekrana
11 Kesepakatan Strategis Riau–Jatim Diteken, Perkuat
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Nasional
Tifatul Sembiring Dorong Pengembangan Ekonomi Utara, Singgung Ketimpangan Destinasi dan Industri
Tifatul Sembiring Dorong Pengembangan Ekonomi Utara, Singgung Ketimpangan Destinasi dan Industri
Ribuan Warga Meranti Bekerja di Malaysia, Hendry Munief
Pemerintah Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 p
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga