Oknum Polisi Penghina Nabi Muhammad di Asahan Divonis 30 Bulan Penjara

Alwira Fanzary
Kamis, 24 Januari 2019 06:58:36
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman kepada oknum polisi bernama Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem (41) selama 30 bulan penjara. Anggota Polri berangkat Aipda itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan memposting penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di akun Facebook pribadinya.

Selain hukum penjara, seperti yang dibeitakan viva, majelis hakim yang diketuai oleh Efian itu juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar. Bila tidak membayar, digantikan dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai dakwaan alternatif pertama," kata Efian, Rabu, 23 Januari 2019.

Dalam nota putusan majelis hakim menyebutkan, personel Polres Asahan ini dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut oknum polisi dengan hukuman selama 3 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa belum menentukan sikap. Mereka masih pikir-pikir.

Sebelumnya, Saperio memposting tulisan yang menghina Nabi Muhammad SAW pada akun Facebook miliknya. Dia bahkan membuat kata-kata kotor.

Saperio membuat postingan itu di rumahnya pada Kamis subuh, 23 Agustus 2018 sekitar pukul 05.00 WIB. Dia menggunakan handphone Samsung J3 hitam. Postingan itu memantik kemarahan umat Islam di Asahan. Akunnya dilaporkan dan Saperio pun ditangkap dan diadili. Vo/Kso



Terkait
Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dugaan Penelantaran 64 Jemaah Umrah
Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dugaan Penelantaran 64 Jemaah Umrah
Pemprov Riau dan Komnas HAM Bahas Sengketa Lahan di Roh
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pek
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Lainnya
Pemkab Rohil Dapat Kucuran DBH Sawit 27 Milyar untuk Pembangunan Jalan Kecamatan Kubu
Pemkab Rohil Dapat Kucuran DBH Sawit 27 Milyar untuk Pembangunan Jalan Kecamatan Kubu
Syahrul Aidi Sosialisasi 4 Pilar Bernegara ke Kelompok
Perkara Penyelundupan Manusia di Perairan Bengkalis Dib
Pembacok Pacar Di Bireuen Divonis 14 Tahun 6 Bulan Penj
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Politik
Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotrich Terancam Tersingkir dari Parlemen Israel
Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotrich Terancam Tersingkir dari Parlemen Israel
Survei Median: KDM Tembus 19,8 Persen, Elektabilitas Gi
Gerindra Bantah Gus Kikin-Miftahul Achyar Jadi Paket Is
Kriminal
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik