Magribi Pelaku Pencoblos 20 Surat Suara Divonis PN Bangkinang 4 Bulan Penjara

Mawardi Tombang
Kamis, 30 Mei 2019 06:41:59

BANGKINANG, KANALSUMATERA.com - Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menjatuhkan vonis pidana penjara 4 bulan dan denda10 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan kepada Magribi, terdakwa kasus pencoblosan 20 kertas surat suara pemilu presiden untuk pasangan calon 02 di TPS 004, Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Meni Warlia, SH, MH didampingi anggota Majelis Nurafriani Putri,SH,MH dan Ira Rosalin, SH, MH pada Selasa (28/5/2019) malam pukul 19.15 WIB di ruang Cakra PN Bangkinang.

Sidang putusan tersebut tanpa dihadiri oleh terdakwa Magribi bin Ahmad yang menghilang ketika dipanggil sidang.

Kasus ini juga menyeret salah seorang petugas KPPS Di TPS 004 Nurkholis. Selang beberapa saat setelah pembacaan vonis untuk Magribi, majelis hakim yang sama juga memvonis Nurkholis. Nurkholis divonis pidana penjara 2 bulan dan pidana denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan, barang bukti dan biaya perkara comform.

Baca: Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang

Sama dengan Maghribi, sidang putusan juga tanpa dihadiri oleh terdakwa Nurkholis Bin Muhammad Nasir.

Sebelumnya pada sidang tuntutan perkara tindak pidana lemilu nomor 250/Pid.Sus/2019/PN Bkn atas Nama Magribi Bin Ahmad, Selasa (28/5/2019), Jaksa Penuntut Umum Dedi Iwan Budiono, SH yang diwakili Eka dengan tuntutan menyatakan terdakwa Magribi bin Ahmad bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 516 UU No 07 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, menjatuhkan pidana secara in absentia terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan dengan perintah terdakwa ditahan, menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Hermansyah,S.Ag, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.

Sementara pada Sidang Tuntutan Perkara Tindak Pidana Pemilu No 251/Pid.Sus/2019/PN Bkn untuk Nurkholis Bin Muhammad Nasir Selasa (28/5/2019) Jaksa Penuntut Umum Dedi Iwan Budiono,SH yang diwakili Eka dengan tuntutan menyatakan terdakwa Nurkholis Bin Muhammad Nasir bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 516 UU No 07 Tahun 2017 Jo Pasal 56 ke-2 KUH Pidana tentang pemilihan umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurangan dengan perintah terdakwa ditahan, menyatakan barang bukti dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Magribi bin Ahmad, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Kasus ini terungkap saat hari H pencoblosan 17 Mei 2019 lalu.
Temuan Bawaslu Kabupaten Kampar dengan Nomor Registrasi: 003/TM/PP/Kab.Kampar/04.06/IV/2019 tertanggal 17 April 2019 tentang memberikan suaranya lebih dari satu kali pada satu TPS atau lebih di TPS 004 Desa Sipungguk Kecamatan Salo Kabupaten Kampar sebagaimana terdapat dalam pasal 516 Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan penemu Hermansyah yang merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Salo dan pelaku Magribi.

Baca: Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi

Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di TPS, kejadian kecurangan yang termasuk dalam tindak pidana ini bermula dari pelaku menyerahkan formulir C6 kepada petugas KPPS setempat.

Saat hendak meminta surat suara petugas KPPS membiarkan pelaku dan menyuruhnya mengambil surat suara sendiri di tumpukan surat suara.

Tak disangka pelaku langsung mengambil 20 lembar surat suara pemilihan presiden dari tumpukan dan langsung masuk ke bilik pencoblosan.

Usai mencoblos pelaku menuju ke kotak suara untuk memasukkan. Naas bagi pelaku, pengawas di TPS melihat gerak gerik pelaku dan melihat surat suara ditangan pelaku banyak sekali. Dari situlah pelaku ketahuan mencoblos 20 surat suara. rls

Terkait
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini di Tapung: Sejumlah Alat Berat Diamankan
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini di Tapung: Sejumlah Alat Berat Diamankan
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
Kadin: MBG Berpotensi Kerek Pertumbuhan PDB hingga 3,5 Persen
Kadin: MBG Berpotensi Kerek Pertumbuhan PDB hingga 3,5 Persen
KPU Kampar Terima Berkas Pendaftaran PDI-P dan Nasdem
Ini Dampak Virus Corona bagi Wisatawan Bintan
Kemenpan RB Sebut Pimpinan Daerah Perlu Komitmen Meresp
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pendidikan
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 014 Batu Belah 2026
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 014 Batu Belah 2026
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi I
Pemkab Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Pembangunan Sekolah N
Daerah
Hendry Munief Luncurkan Buku Jejak 1 Tahun Pengabdian, Angkat Kinerja sebagai anggota DPR RI
Hendry Munief Luncurkan Buku Jejak 1 Tahun Pengabdian, Angkat Kinerja sebagai anggota DPR RI
Wali Kota Pekanbaru Tinjau Jembatan Amblas di Rumbai, A
Bupati Kampar Ahmad Yuzar Lantik Ardi Mardiansyah sebag
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di