LeCI: Kasus Wahyu Setiawan Dapat Berujung Pembubaran Partai dan Menyeret Komisioner KPU Lainnya
Pekanbaru, KANALSUMATERA.com - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) komisioner KPU, Wahyu Setiawan berbuntut panjang. Disinyalir kasus ini dapat menyusahkan PDI Perjuangan jika terus dikembangkan.
Hal itu disampaikan oleh Rizqi Azmi SH MH selaku Direktur Legal Culture Institute (LeCI) melalui rilis resmi yang dikirimkan ke redaksi kanalsumatera.com.
Dalam rilis yang dikirimkan dalam bentuk poin per poin tersebut, Rizqi menyebut, Sekretaris PDI Perjuangan Hasto Kristianto, diduga bakal terjerat. Bahkan dapat menyusahkan PDI Perjuangan.
Berikut rilis resmi dari LeCI tersebut:
Baca: Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Yth: Rekan-rekan wartawan/ jurnalis Media Cetak dan Online
**Rilis Legal Culture Institute
Korupsi suap PAW Kader PDIP dapat berujung Pembubaran Partai dan menyeret Komisioner KPU lainnya**
1. Kami mengapresiasi kinerja ketua KPK yang baru seumur jagung dalam penindakan korupsi demokrasi terkait kasus suap PAW Anggota DPR RI PDIP walau tanda tangan sprindiknya masih oleh ketua KPK yang lama Agus Rahardjo Cs. Pengusutan jangan hanya terbatas dalam lingkup second player saja. Bongkar sampai intelektual dader (main actor).
2. Kami menyesalkan struktur KPU yang ikut bermain dalam kasus suap PAW dan menjadi catatan terburuk di awal tahun terkait proses demokrasi di indonesia. Oleh karena itu kami meminta harus diadakan investigasi mendalam terkait keterlibatan komisioner KPU lainnya.
Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
3. KPK harus membuka dan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam keterlibatan DPP PDIP dalam kasus ini. Tentunya dalam instruksi PAW, koordinasi dengan pimpinan DPP sangat signifikan
4. Dalam penelitian LeCI tentang peran partai dalam korupsi, maka terlihat jelas alur komando dari pimpinan partai terhadap perintah yang menyebabkan lahirnya KKN. Alur Scientific revolution of Corruption menyebutkan peranan kelompok terhadap timbulnya indikasi korupsi berada pada urutan kedua setelah personal power.
5. Ini merupakan momen penting bagi KPK untuk memberikan pesan anti korupsi yang paripurna sebelum perhelatan Pilkada 2020.
6. Keterlibatan komisioner KPU WS tidak berdiri sendiri. Dalam elemen peran korupsi aktor tidak berdiri sendiri dan kemudian dikaitkan fungsi dan wewenang komisioner bersifat kolektif.
Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
7. KPK mempunyai momentum dalam pembubaran partai dengan mengusut tuntas korupsi yang dilakukan oleh partai dalam hal ini PDIP dan dalam elemen pembubaran partai yang terkuat adalah keterkaitannya dengan keterlibatan pimpinan partai sebagai entitas dalam aktor intelektual korupsi
Salam Hormat,
M Rizqi Azmi
Direktur Legal Culture Institute ( LeCI)
Dosen Hukum Universitas Islam Riau
