KPK Amankan Legalitas Obvit Kemensesneg Senilai 548 T

KANALSUMATERA.com - Jakarta - Terkait penuntasan masalah legalitas aset Monumen Nasional (Monas) dan optimalisasi pemanfaatan aset Kementerian Sekretariat Negara di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Gelora Bung Karno, dan Kemayoran, KPK berhasil mengawal aset dengan nilai total Rp 548,2 Triliun.
Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara Penertiban dan Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara, bertempat di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pada Senin (14/12/2020) kemarin.
Firli mengatakan, salah satu wujud upaya pencegahan korupsi adalah penertiban dan optimalisasi pemanfaatan BMN. Dengan sistem yang baik, peluang untuk melakukan korupsi melalui manipulasi pengelolaan aset negara bisa ditutup.
“Ada 4 aset milik negara yang kita bantu tertibkan, yaitu kawasan GBK senilai Rp 347,8 Triliun, Kemayoran senilai Rp 143 Triliun, TMII senilai Rp 20,47 Triliun, dan Monas senilai Rp 37 Triliun. Artinya, KPK bisa optimalkan uang negara sebesar total Rp548,2 Triliun,” ujar Firli. ***