Korupsi Proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara

Alwira Fanzary
Kamis, 21 Maret 2019 13:34:32
Idrus Marham

KANALSUMATERA.com - Terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham, dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/3).

Dalam tuntutannya, mantan Sekertaris Jenderal Partai Golkar itu terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Masih dalam tuntutan, uang tersebut diduga agar mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Baca: Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo. Awalnya, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.

Namun, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar saat itu yakni Setya Novanto. Kepada Novanto, Kotjo meminta bantuan agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN. Menyanggupi permintaan Kotjo, Novanto mengenalkan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang menaungi Komisi VII DPR, yang membidangi energi.

Setelah itu, Eni pun melakukan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. Menurut jaksa, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham. Saat itu, Idrus menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Golkar, lantaran Setya Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).

"Maka terdakwa sebagai Plt Ketua Umum saat itu, Eni menyampaikan kepada terdakwa akan menerima fee dari Kotjo 2,5 persen berasal dari proyek akan diterima dari Kotjo. Pemberitahuan Eni, terdakwa meminta Eni selaku Bendahara Munaslub meminta uang untuk pelaksanaan karena ada rencana terdakwa akan diusung untuk menggantikan Setya Novanto Ketum Golkar," tutur Jaksa Lie.

Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai

Setelah itu, Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang 2,5 juta dolar AS kepada Kotjo. Uang itu digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar, di mana Eni menjabat Bendahara Munaslub. Mantan Menteri Sosial itu juga disebut meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah.

Adapun dalam pertimbangan Jaksa KPK terdapat hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, Idrus bersikap sopan selama persidangan. Ia juga belum pernah dipidana. Selain itu, Idrus tidak menikmati hasil pidana yang dilakukan. Sementara hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Idrus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Usai menjalani persidangan, Idrus mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa KPK. Menurut Idrus, tuntutan yang diajukan Jaksa KPK sama persis dengan dakwaan dan tidak sesuai dengan keterangan para saksi di persidangan.

"Saya sampaikan di awal bahwa dakwaan itu prinsip-prinsip dasar dengan dugaan kepada saya dalam perkara dan ini diuji di persidangan jadi fungsi persidangan menguji dakwaan itu. Apakah dakwaan itu benar atau tidak diuji dipersidangan ini. Nah kalau tuntutannya adalah copy paste dari dakwaan, itu nanti pakar-pakar hukum di Indonesia bisa menjelaskan, civitas akademika bisa memahas masalah ini, loh," tutur Idrus di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan

Ia pun menyatakan, bila memperhatikan fakta-fakta di persidangan sangatlah jauh berbeda dengan tuntutan atas dirinya. "Kalau memperhatikan fakta-fakta tadi, sangat jauh, contohnya saya bersama-sama menerima, malah uang saya dipinjam Eni kok, haha, ya sudahlah Eni sudah mengakui. Eni pinjam uang," ucapnya.

Senada dengan Idrus, kuasa hukum Idrus, Samsul Huda juga mengungkapkan hal yang sama. Ia juga mengaku kaget dengan tuntuntan Jaksa KPK.

"Dakwaan itu kan menyangka, kalau tuntutan itu telah diuji dalam persidangan fakta-fakta persidangan, itu yang kami kaget kok masih seperti persidanagn Kotjo atau Eni. Jadi kita agak kecewa saja, kenapa nggak menggunakan fakta di persidangan Idrus," tutur Samsul. Kso

Terkait
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
Lainnya
Bupati Rohil Afrizal Sintong, Hadiri MUSDA Ke VII KNPI ROHIL 2023
Bupati Rohil Afrizal Sintong, Hadiri MUSDA Ke VII KNPI ROHIL 2023
Akses ke Candi Muara Takus Semakin Dekat Melalui GT Kot
Polisi Gali Keterangan dari Kakak Ipar Abu Rara Pelaku
Buka Daerah Terisolasi, Pemprov Babel Usul Bangun Delap
Politik
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Pe
Ekonomi
Produsen Minyakita Tarik 300 Ton Minyak Bantuan yang Dikeluhkan Berbau Solar
Produsen Minyakita Tarik 300 Ton Minyak Bantuan yang Dikeluhkan Berbau Solar
Hendry Munief Kunjungi PLUT UMKM dan Riau Creative Hub,
Pakar Kelautan Soroti Minimnya Ikan Laut dalam Menu MBG
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Daerah
Serahkan Piala Bergilir MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar kepada Kafilah Bengkalis
Serahkan Piala Bergilir MTQ ke-44 Riau, Bupati Kasmarni Titip Harapan Besar kepada Kafilah Bengkalis
Kafilah Rokan Hilir Semarakkan Pawai Ta'aruf MTQ XLIV T
Ribuan Warga Semarakkan Pembukaan MTQ XLIV Provinsi Ria
Global
Ketua BKSAP DPR RI Sampaikan Pesan Dukungan Perdamaian Palestina dalam Sidang OKI di Azerbaijan
Ketua BKSAP DPR RI Sampaikan Pesan Dukungan Perdamaian Palestina dalam Sidang OKI di Azerbaijan
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj d
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Nasional
5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Menhan Instruksikan Evaluasi Menyeluruh Aspek Kesehatan
5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Menhan Instruksikan Evaluasi Menyeluruh Aspek Kesehatan
Anggota DPR Usulkan Pelatihan Calon Manajer Kopdes Teta
Purbaya Buka Suara Terkait Pencairan JHT yang Dikenai P