Klaim Tinggal 30 Tahun, Para Purnawirawan Gugat PT BRE dan Lanud Soewondo atas Perkara Lahan

Mawardi Tombang
Jumat, 11 Oktober 2019 09:44:03
36 purnawirawan Medan lakukan gugatan perbuatan melawan hukumatas penguasaan lahan seluas 8 Hektar

MEDAN Kanalsumatra.com - 36 purnawirawan/warakauri Lanud Soewondo Medan lakukan gugatan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan perusahaan properti PT Bina Reksa Estate (BRE) atas penguasaan lahan seluas 8 Hektar di Jalan Suwondo, Medan Polonia di PN Medan.
Selain menggugat PT BRE sebagai tergugat I, para purnawiran ini juga menggugat pihak Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo sebagai tergugat II dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Medan sebagai Tergugat III.

Gugatan ini dilayangkan oleh para purnawiran yang sudah puluhan tahun berdomisili di lahan tersebut
Dimana sebelumnya bernama Komplek AURI Musdadonia, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Kuasa Hukum penggugat, Mangara Manurung menerangkan, bahwa para purnawirawan telah menempati rumah dan menduduki tanah tersebut sejak Tahun 1964 atau lebih dari 30 Tahun lamanya.

"Tanah komplek perumahan ini merupakan sebagian tanah bekas conssesie yang tertuang dalam Mabar Delitoea Contact Tahun 1974. Bahkan, Sultan Deli Azmy Perkasa Alam Alhaj dan Kepala Adat Masyarakat Deli pada 25 Juni 1997 telah mengeluarkan surat pernyataan dan ditandatangani, menyatakan secara sukarela memberikan tanah tersebut kepada para warga," terangnya kepada Tribun, Kamis (10/10/2019) didampingi rekannya Amos J Silalahi dari Kantor Hukum JASATAMA.

Dalam surat pernyataan tersebut, ia bahkan menjelaskan Sultan Deli dan Kepala Adat Deli secara sukarela memberikan tanah tersebut kepada keluarga purnawirawan/warakauri Lanud Medan (penggugat).
"Menyetujui dan mengikhlaskan untuk memberikan sebagian tanah bekas Conssesie Polonia seluas 8 Ha yang saat ini diduduki, dihuni, dikuasai dan dirawat selama 30 tahun oleh 144 kepala keluarga purnawirawan/warakauri Lanud Medan yang berdomisili di Komplek AURI Musdadonia. Demikian bunyi surat pernyataan Sultan Deli tersebut," tambahnya.

Baca: Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai

Lebih lanjut, bahkan Mangara menjelaskan untuk memperkuat pernyataan tersebut pada 4 Agustus 1999 Raja Muda Deli, Tengku Hamdy O Delikhan bertindak atas nama Sultan Deli Otteman Mahmud Perkasa Alam mengeluarkan pernyataan bahwa surat Sultan Deli Azmy Perkasa Alam Alhaj tersebut, adalah benar-benar tanda tangan yang bersangkutan (Tuan Azmy Perkasa Alam Alhaj).

“Kita juga mengharapkan kepada seluruh instansi pemerintah, sipil maupun militer untuk tidak melakukan tindakan hukum dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada perbuatan mengalihkan, mengagunkan, menyewakan dan atau melakukan tindakan lain terhadap objek sengketa berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3428 dan Nomor 3429, karena perkaranya masih berlangsung dipersidangan dan belum berkekuatan hukum tetap,” tegas Mangara.



Terkait
Unsoed Hormati Proses Hukum, Tunggu Kejelasan KPK Usai Rektor Kena OTT
Unsoed Hormati Proses Hukum, Tunggu Kejelasan KPK Usai Rektor Kena OTT
Pasca Kasus Korupsi Pakan, Pemkot Surabaya Perketat Tat
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
Lainnya
Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Selama Empat Belas Hari
Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Selama Empat Belas Hari
DPMPTSP Pekanbaru Manjakan Pelaku Usaha Dengan Inovasi
Balap Liar, Belasan Pelajar SMP Bintan Timur Diamankan
Hoaks Capres Diluruskan Medsos, Media Mainstream?
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Kriminal
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Pendidikan
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Ban
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Hukum
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ruben Onsu Lunasi Kerugian Rp3,5 Miliar, Kasus Penipuan Berakhir Damai
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan d
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta