Klaim Tinggal 30 Tahun, Para Purnawirawan Gugat PT BRE dan Lanud Soewondo atas Perkara Lahan
MEDAN Kanalsumatra.com - 36 purnawirawan/warakauri Lanud Soewondo Medan lakukan gugatan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan perusahaan properti PT Bina Reksa Estate (BRE) atas penguasaan lahan seluas 8 Hektar di Jalan Suwondo, Medan Polonia di PN Medan.
Selain menggugat PT BRE sebagai tergugat I, para purnawiran ini juga menggugat pihak Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo sebagai tergugat II dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Medan sebagai Tergugat III.
Gugatan ini dilayangkan oleh para purnawiran yang sudah puluhan tahun berdomisili di lahan tersebut
Dimana sebelumnya bernama Komplek AURI Musdadonia, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Kuasa Hukum penggugat, Mangara Manurung menerangkan, bahwa para purnawirawan telah menempati rumah dan menduduki tanah tersebut sejak Tahun 1964 atau lebih dari 30 Tahun lamanya.
"Tanah komplek perumahan ini merupakan sebagian tanah bekas conssesie yang tertuang dalam Mabar Delitoea Contact Tahun 1974. Bahkan, Sultan Deli Azmy Perkasa Alam Alhaj dan Kepala Adat Masyarakat Deli pada 25 Juni 1997 telah mengeluarkan surat pernyataan dan ditandatangani, menyatakan secara sukarela memberikan tanah tersebut kepada para warga," terangnya kepada Tribun, Kamis (10/10/2019) didampingi rekannya Amos J Silalahi dari Kantor Hukum JASATAMA.
Dalam surat pernyataan tersebut, ia bahkan menjelaskan Sultan Deli dan Kepala Adat Deli secara sukarela memberikan tanah tersebut kepada keluarga purnawirawan/warakauri Lanud Medan (penggugat).
"Menyetujui dan mengikhlaskan untuk memberikan sebagian tanah bekas Conssesie Polonia seluas 8 Ha yang saat ini diduduki, dihuni, dikuasai dan dirawat selama 30 tahun oleh 144 kepala keluarga purnawirawan/warakauri Lanud Medan yang berdomisili di Komplek AURI Musdadonia. Demikian bunyi surat pernyataan Sultan Deli tersebut," tambahnya.
Baca: Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
Lebih lanjut, bahkan Mangara menjelaskan untuk memperkuat pernyataan tersebut pada 4 Agustus 1999 Raja Muda Deli, Tengku Hamdy O Delikhan bertindak atas nama Sultan Deli Otteman Mahmud Perkasa Alam mengeluarkan pernyataan bahwa surat Sultan Deli Azmy Perkasa Alam Alhaj tersebut, adalah benar-benar tanda tangan yang bersangkutan (Tuan Azmy Perkasa Alam Alhaj).
“Kita juga mengharapkan kepada seluruh instansi pemerintah, sipil maupun militer untuk tidak melakukan tindakan hukum dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada perbuatan mengalihkan, mengagunkan, menyewakan dan atau melakukan tindakan lain terhadap objek sengketa berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3428 dan Nomor 3429, karena perkaranya masih berlangsung dipersidangan dan belum berkekuatan hukum tetap,” tegas Mangara.
