Kejagung Perikasa Oknum PDAM Surabaya Tersangka Pemerasan Hingga Rp 1 M
KANALSUMATERA.com - Kejaksaan Agung menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya berinisial RTU sebagai tesangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena memeras kontraktor Rp 1 miliar.
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan inisial RTU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang/ kekuasaan yang ada pada jabatannya atau pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 1 miliar ke kontraktor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri dalam keterangannya, Jumat (4/1/2018).
Pemerasan yang dilakukan RTU kepada Direktur PT. Cipta Wisesa Bersama, Chandra Arianto yang ditunjuk sebagai penyedia barang/ jasa pekerjaan pembangunan jaringan pipa DN-300 dan DN-200 di jalan Rungkut Madya Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur pada PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Mukri mengatakan, pemerasan ini dilakukan berupa intimidasi dan ancaman tak boleh mengikuti lelang.
"Dengan cara mengintimidasi dan mengancam tidak diperbolehkan mengikuti lelang," sambung Mukri.
Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan
Mukri menambahkan, atas adanya intimidasi atau ancaman tersebut Chandra Arianto terpaksa melakukan transfer sejumlah uang melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh tersangka RTU. Pengiriman uang tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak 8 (delapan) kali dengan total sebanyak Rp 900 juta.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tertanggal 3 Januari 2019.
Tersangka RTU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 421 KUHP. iin
