Kasus Dana Pengamanan Pilwako Jambi, Ilham Taufiq Divonis 6 Tahun Penjara
KANALSUMATERA.com - Perkara dugaan penyalahgunaan dana pengamanan Pilwako Jambi akhirnya menemui putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (17/12/2018). Ilham Taufiq selaku terdakwa divonis selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Satu dari dua terdakwa perkara itu, Ilham Taufiq akhirnya mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Muchti Nugroho itu, Ilham divonis berdasarkan dakwaan primer penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ilham Taufiq oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," Dedy membacakan amar putusan.
Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
Selain itu, dia juga dibebankan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1.236.830.200," lanjut ketua majelis hakim.
Apabila UP tersebut tidak dibayarkan, maka akan dilakukan penyitaan harta benda. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi.
Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Sebelumnya, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.236.830.200 dengan subsider penyitaan atau kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Dia dijerat dakwaan primer, pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas vonis itu, Ilham menyatakan pikir-pikir. Hal sama dilakukan JPU Kejari yang menghadiri persidangan itu, Roniul Mubaroq.
Dapat diinformasikan, terdakwa Ilham Taufiq selaku analis valas mengajak terdakwa Ary Febriansyah ikut dalam bisnis valuta asing (valas). Namun, karena Ary mengalami kekalahan (lost) dalam valas tersebut, akhirnya dia mencairkan dana pengamanan Pilwako Jambi.
Baca: Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Pencairan uang tersebut dilakukan secara bertahap. Adapun dana yang disalahgunakan, merupakan Dana Hibah sebesar Rp. 3.863.159.000 dari Pemerintah Kota Jambi untuk biaya kegiatan pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi tahun 2018.
Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor: 25 tahun 2018 tanggal 04 Januari 2018 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Dana Hibah Kota Jambi tahun 2018 untuk Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi.
Keduanya diduga telah menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan keduanya merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 2.533.660.400 berdasarkan perhitungan Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : SR-161/PW.05/5/2018 tanggal 12 Juli 2018.
