Kasus Dana Pengamanan Pilwako Jambi, Ilham Taufiq Divonis 6 Tahun Penjara

Mawardi Tombang
Selasa, 18 Desember 2018 09:08:14
Ilham Taufiq saat pembacaan vonis oleh Pengadilan Tipikor Jambi (Foto;Tribun)


KANALSUMATERA.com - Perkara dugaan penyalahgunaan dana pengamanan Pilwako Jambi akhirnya menemui putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (17/12/2018). Ilham Taufiq selaku terdakwa divonis selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Satu dari dua terdakwa perkara itu, Ilham Taufiq akhirnya mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Muchti Nugroho itu, Ilham divonis berdasarkan dakwaan primer penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ilham Taufiq oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," Dedy membacakan amar putusan.

Baca: KPK Sita Rp764 Juta dalam OTT Unsoed, Uang Tunai Rp665 Juta Diamankan

Selain itu, dia juga dibebankan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1.236.830.200," lanjut ketua majelis hakim.

Apabila UP tersebut tidak dibayarkan, maka akan dilakukan penyitaan harta benda. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi.

Baca: Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Bandara Pekanbaru, Disembunyikan dalam Celana Jeans

Sebelumnya, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.236.830.200 dengan subsider penyitaan atau kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Dia dijerat dakwaan primer, pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas vonis itu, Ilham menyatakan pikir-pikir. Hal sama dilakukan JPU Kejari yang menghadiri persidangan itu, Roniul Mubaroq.

Dapat diinformasikan, terdakwa Ilham Taufiq selaku analis valas mengajak terdakwa Ary Febriansyah ikut dalam bisnis valuta asing (valas). Namun, karena Ary mengalami kekalahan (lost) dalam valas tersebut, akhirnya dia mencairkan dana pengamanan Pilwako Jambi.

Baca: Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaan Kasus PT Riau Pos Kabur dan Keliru

Pencairan uang tersebut dilakukan secara bertahap. Adapun dana yang disalahgunakan, merupakan Dana Hibah sebesar Rp. 3.863.159.000 dari Pemerintah Kota Jambi untuk biaya kegiatan pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi tahun 2018.

Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor: 25 tahun 2018 tanggal 04 Januari 2018 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Dana Hibah Kota Jambi tahun 2018 untuk Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi.

Keduanya diduga telah menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan keduanya merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 2.533.660.400 berdasarkan perhitungan Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : SR-161/PW.05/5/2018 tanggal 12 Juli 2018.

Terkait
KPK Dalami Korupsi PUPR Riau, Enam Saksi Kembali Diperiksa
KPK Dalami Korupsi PUPR Riau, Enam Saksi Kembali Diperiksa
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegel
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
Lainnya
Pj. Sekda Kampar Lantik 43 Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar, Tekankan Fakta Integritas Jabatan
Pj. Sekda Kampar Lantik 43 Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar, Tekankan Fakta Integritas Jabatan
Hendry Munief Minta Pemerintah Reformasi Tata Kelola Ai
Bayar Pajak Sambil Olahraga, Bapenda Pekanbaru Hadir Se
Usai Dilanda Longsor, Jembatan Siduadua Sibaganding Sud
Hukum
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Polisi Dalami Dugaan Dana Kelompok Anarko Berkedok Kegi
Olahraga
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan Talenta Sepak Bola Kampar
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan Talenta Sepak Bola Kampar
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Dukungan Gianni Infantino Makin Tergerus Jelang Pemilih
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry MuniefĀ  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Politik
Syukur Mandar Dorong Prabowo Pimpin Revolusi Modern untuk Benahi Indonesia
Syukur Mandar Dorong Prabowo Pimpin Revolusi Modern untuk Benahi Indonesia
Golkar Tegaskan Menteri Harus Siap Kerja, Doli: Urus Ne
PSI Tegaskan Tolak Budi Arie, Bestari Barus Singgung ā€
Kriminal
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Bengkalis
DPRD Bengkalis Setujui Digitalisasi Tiket Penyeberangan Ro-Ro
DPRD Bengkalis Setujui Digitalisasi Tiket Penyeberangan Ro-Ro
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar