Kasus Dana Pengamanan Pilwako Jambi, Ilham Taufiq Divonis 6 Tahun Penjara

Mawardi Tombang
Selasa, 18 Desember 2018 09:08:14
Ilham Taufiq saat pembacaan vonis oleh Pengadilan Tipikor Jambi (Foto;Tribun)


KANALSUMATERA.com - Perkara dugaan penyalahgunaan dana pengamanan Pilwako Jambi akhirnya menemui putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (17/12/2018). Ilham Taufiq selaku terdakwa divonis selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Satu dari dua terdakwa perkara itu, Ilham Taufiq akhirnya mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Muchti Nugroho itu, Ilham divonis berdasarkan dakwaan primer penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ilham Taufiq oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," Dedy membacakan amar putusan.

Baca: Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tekankan Pembinaan Humanis dan Disiplin

Selain itu, dia juga dibebankan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1.236.830.200," lanjut ketua majelis hakim.

Apabila UP tersebut tidak dibayarkan, maka akan dilakukan penyitaan harta benda. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi.

Baca: Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Sebelumnya, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.236.830.200 dengan subsider penyitaan atau kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Dia dijerat dakwaan primer, pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas vonis itu, Ilham menyatakan pikir-pikir. Hal sama dilakukan JPU Kejari yang menghadiri persidangan itu, Roniul Mubaroq.

Dapat diinformasikan, terdakwa Ilham Taufiq selaku analis valas mengajak terdakwa Ary Febriansyah ikut dalam bisnis valuta asing (valas). Namun, karena Ary mengalami kekalahan (lost) dalam valas tersebut, akhirnya dia mencairkan dana pengamanan Pilwako Jambi.

Baca: Diduga 225 Hektare Lahan Kelompok Masuk Kawasan Kelolaan Agrinas, Petani Minta Kejelasan

Pencairan uang tersebut dilakukan secara bertahap. Adapun dana yang disalahgunakan, merupakan Dana Hibah sebesar Rp. 3.863.159.000 dari Pemerintah Kota Jambi untuk biaya kegiatan pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi tahun 2018.

Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor: 25 tahun 2018 tanggal 04 Januari 2018 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Dana Hibah Kota Jambi tahun 2018 untuk Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi.

Keduanya diduga telah menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan keduanya merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 2.533.660.400 berdasarkan perhitungan Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : SR-161/PW.05/5/2018 tanggal 12 Juli 2018.

Terkait
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Lainnya
Bupati Zukri Tegas: Panggil Pemilik Pabrik Tegaskan Harga TBS Tak Boleh Dipermainkan
Bupati Zukri Tegas: Panggil Pemilik Pabrik Tegaskan Harga TBS Tak Boleh Dipermainkan
Besok Pagi, Jokowi Direncanakan Jadi Penerima Vaksin Co
Soal Rangkap Jabatan, ICW Desak Risma Mundur dari Salah
Kijang Tabrakan Dengan X-Pander di Pintu Tol Ogan Ilir
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Nasional
Ribuan Warga Meranti Bekerja di Malaysia, Hendry Munief Dorong Solusi dari Kemenhan dan KKP RI
Ribuan Warga Meranti Bekerja di Malaysia, Hendry Munief Dorong Solusi dari Kemenhan dan KKP RI
Pemerintah Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 p
Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Kasus Batu Bara, Hab
Ekonomi
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Kerakyatan
Ketua Dekranasda Kampar Hadiri Puncak HUT Ke-46 Dekrana
11 Kesepakatan Strategis Riau–Jatim Diteken, Perkuat
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Hukum
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tek
Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip