Karhutla, Dr Nurul Huda: Jika Perlu, Kapolda Buka SP3 15 Perusahaan Terduga Pembakar Lahan
KANALSUMATERA.com - Pakar hukum pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H meminta kepada Kapolda Riau untuk mengusut tuntas pelaku pembakar hutan dan lahan. Baik pembakar lahan perorangan, maupun jika korporasi ikut sengaja atau lalai sehingga lahannya terbakar.
"Kebakaran hutan dan lahan ini sepertinya jadi musiman. akar dari kebakaran hutan dan lahan ini salahsatunya ialah lemahnya penegakan hukum. Penegakan hukum yang ketat dan keras perlu dilakukan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi lagi," ujarnya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (28/2)
Karena itu, Doktor Hukum Pidana UIR ini meminta kepada Kapolda Riau sebagai bentuk keseriusannya, adalah dengan mengusut hingga tuntas pelaku-pelaku pembakar hutan dan lahan yang sekarang
"Jika perlu Kapolda Riau saat ini bisa membuka SP3 15 perusahaan yang terdahulu yang diduga ikut membakar hutan dan lahan jika memang alat bukti cukup dan mendukung. Intinya, kebakaran hutan dan lahan ini tidak akan terjadi lagi salahsatunya jika penegakan hukumnya berkeadilan," terangnya.
Untuk itu, tambahn dia, ini kesempatan emas bagi Kapolda Riau saat ini jika ingin meninggalkan nama yang harum di bumi lancang kuning dengan membuka kembali kasus-kasus hukum kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan perusahaan ataupun perorangan. Rls/Kso
