Karhutla, Dr Nurul Huda: Jika Perlu, Kapolda Buka SP3 15 Perusahaan Terduga Pembakar Lahan

Alwira Fanzary
Kamis, 28 Februari 2019 06:59:57
Dr Nurul Huda

KANALSUMATERA.com - Pakar hukum pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H meminta kepada Kapolda Riau untuk mengusut tuntas pelaku pembakar hutan dan lahan. Baik pembakar lahan perorangan, maupun jika korporasi ikut sengaja atau lalai sehingga lahannya terbakar.

"Kebakaran hutan dan lahan ini sepertinya jadi musiman. akar dari kebakaran hutan dan lahan ini salahsatunya ialah lemahnya penegakan hukum. Penegakan hukum yang ketat dan keras perlu dilakukan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi lagi," ujarnya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (28/2)

Karena itu, Doktor Hukum Pidana UIR ini meminta kepada Kapolda Riau sebagai bentuk keseriusannya, adalah dengan mengusut hingga tuntas pelaku-pelaku pembakar hutan dan lahan yang sekarang

"Jika perlu Kapolda Riau saat ini bisa membuka SP3 15 perusahaan yang terdahulu yang diduga ikut membakar hutan dan lahan jika memang alat bukti cukup dan mendukung. Intinya, kebakaran hutan dan lahan ini tidak akan terjadi lagi salahsatunya jika penegakan hukumnya berkeadilan," terangnya.

Untuk itu, tambahn dia, ini kesempatan emas bagi Kapolda Riau saat ini jika ingin meninggalkan nama yang harum di bumi lancang kuning dengan membuka kembali kasus-kasus hukum kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan perusahaan ataupun perorangan. Rls/Kso



Terkait
Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Harus Jadi Perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan
Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Harus Jadi Perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan
KPK Ungkap Uang Gratifikasi Rektor Unsoed Dipakai Beli
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
PTUN Pekanbaru Terima Gugatan 6 Perangkat Desa Pongkai Istiqomah, RHP Minta Amar Putusan di Jalankan
PTUN Pekanbaru Terima Gugatan 6 Perangkat Desa Pongkai Istiqomah, RHP Minta Amar Putusan di Jalankan
DR Ikhsan: Atasi Macetnya Simpang Panam Tak Perlu Fly O
Covid-19 Belum Bisa Diprediksi Kapan Berakhir, Satgas:
Riau Berduka, Kampar Menangis
Politik
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi
Zulhas Tak Mau Nyapres 2029, PAN Tegaskan Tetap Dukung
Nasional
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
BMKG Rilis Peringatan Dini 21 September, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
Peringati Hari Ozon Sedunia, Lampu Sejumlah Jalan dan I
Mendagri Kaji Peluang Petugas Damkar dan Satpol PP Jadi
Hukum
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari
Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Haru
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Kriminal
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pen
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan T