Kanopi Kupas Penyimpangan Amdal PLTU Teluk Sepang Bengkulu

Alwira Fanzary
Rabu, 16 Januari 2019 16:22:18
PLTU Sepang

KANALSUMATERA.com - Organisasi lingkungan, Kanopi Bengkulu mengupas penyimpangan Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang dalam seminar dan lokakarya yang diikuti para pihak.

"Kami memaparkan penyimpangan Andal yang tidak sesuai dengan fakta lapangan," kata Ketua Kanopi Bengkulu, Ali Akbar di Bengkulu, Rabu (16/1) seperti yang diberitakan kantor berita AntaraBengkulu.

Dalam seminar yang digelar Kanopi Bengkulu untuk menyusun rencana aksi untuk menggugat izin lingkungan PLTU batu bara berkapasitas 2x100 MW tersebut.

Ketidaksesuaian antara dokumen Andal PLTU batu bara Teluk Sepang dengan fakta di lapangan mulai dari proses pergantian tanam tumbuh milik petani yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 27 tahun 2016 tentang pedoman ganti rugi tanam tumbuh pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Baca: KPK Ungkap Uang Gratifikasi Rektor Unsoed Dipakai Beli Tiga Bidang Tanah

Selain itu sebanyak 92 persen masyarakat Teluk Sepang disebutkan setuju dengan proyek PLTU batu bara sedangkan 8 persen nya ragu-ragu.

Padahal, sejak awal sosialisasi proyek pembangunan PLTU telah terjadi penolakan yang dibuktikan dengan adanya 429 tanda tangan penolakan dari masyarakat sekitar. Bahkan saat peletakan batu pertama proyek, warga menggelar aksi blokade jalan.

Selain itu, dalam dokumen AMDAL disebutkan sebanyak 590 warga lokal akan mendapatkan lapangan pekerjaan, faktanya hanya 25 orang warga Teluk Sepang yang bekerja di proyek tersebut. Sedangkan sisanya adalah tenaga kerja asing (TKA) asal China.

Karena itu masyarakat Teluk Sepang mendirikan posko perlawanan dan perjuangan masyarakat atas lingkungan sehat di daerah Teluk Sepang dengan nama Posko Langit Biru.

Baca: Pria Bugil Pukul Pemotor di Lenteng Agung, Yosua Mengaku Depresi Usai Ibu Meninggal

Pendirian PLTU batu bara lanjut Ali diduga memiliki indikasi pelanggaran hukum karena melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota dan provinsi. Hal ini dikuatkan dosen Hukum Lingkungan Universitas Bengkulu Nur Sulistyowati yang membedah Perda RTRW kota dan provinsi Bengkulu.

Menurut Nur, dalam RTRW Provinsi Bengkulu 2012-2023 pasal 23 ayat (1) D berbunyi jika pembangunan listrik pembangkit baru PLTU batu bara terdapat di Napal Putih, Bengkulu Utara.

Karena itu menurut dia, mengacu pada peraturan yang ada maka proyek PLTU batu bara yang berada di kawasan Teluk Sepang menyalahi tata ruang.

Sementara dalam rekomendasi RTRW yang diterbitkan Bappeda Provinsi Bengkulu yang menjadi dasar penyusunan Amdal PLTU disebutkan bahwa pembangkit listrik yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan listrik daerah merupakan pembangkit yang berasal dari energi terbarukan. Padahal pembangkit yang dibangun di PLTU batu bara adalah energi fosil atau energi kotor. Ant/Kso



Terkait
Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Bandara Pekanbaru, Disembunyikan dalam Celana Jeans
Kurir Sabu 1 Kg Ditangkap di Bandara Pekanbaru, Disembunyikan dalam Celana Jeans
Polisi Pengintimidasi Satpam Bundaran HI Ternyata Sedan
Polda Riau Geledah Kantor PUPR Rohil, Usut Dugaan Korup
Puluhan Karyawan Gugat PT Bina Karya, Perusahaan Pengem
Lainnya
DPRD Riau Dorong Bapenda Masifkan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan
DPRD Riau Dorong Bapenda Masifkan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan
Alasan FPI Laporkan Kasus Penembakan 6 Anggotanya ke Pe
Bupati Kepahiang Dilaporkan Bawaslu ke Polda Bengkulu D
Banjir Lumpuhkan Ekonomi Masyarakat Desa Gobah
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Pendidikan
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Jika Lalai Absen
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Ban
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini