Kanopi Kupas Penyimpangan Amdal PLTU Teluk Sepang Bengkulu

Alwira Fanzary
Rabu, 16 Januari 2019 16:22:18
PLTU Sepang

KANALSUMATERA.com - Organisasi lingkungan, Kanopi Bengkulu mengupas penyimpangan Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang dalam seminar dan lokakarya yang diikuti para pihak.

"Kami memaparkan penyimpangan Andal yang tidak sesuai dengan fakta lapangan," kata Ketua Kanopi Bengkulu, Ali Akbar di Bengkulu, Rabu (16/1) seperti yang diberitakan kantor berita AntaraBengkulu.

Dalam seminar yang digelar Kanopi Bengkulu untuk menyusun rencana aksi untuk menggugat izin lingkungan PLTU batu bara berkapasitas 2x100 MW tersebut.

Ketidaksesuaian antara dokumen Andal PLTU batu bara Teluk Sepang dengan fakta di lapangan mulai dari proses pergantian tanam tumbuh milik petani yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 27 tahun 2016 tentang pedoman ganti rugi tanam tumbuh pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Baca: Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE

Selain itu sebanyak 92 persen masyarakat Teluk Sepang disebutkan setuju dengan proyek PLTU batu bara sedangkan 8 persen nya ragu-ragu.

Padahal, sejak awal sosialisasi proyek pembangunan PLTU telah terjadi penolakan yang dibuktikan dengan adanya 429 tanda tangan penolakan dari masyarakat sekitar. Bahkan saat peletakan batu pertama proyek, warga menggelar aksi blokade jalan.

Selain itu, dalam dokumen AMDAL disebutkan sebanyak 590 warga lokal akan mendapatkan lapangan pekerjaan, faktanya hanya 25 orang warga Teluk Sepang yang bekerja di proyek tersebut. Sedangkan sisanya adalah tenaga kerja asing (TKA) asal China.

Karena itu masyarakat Teluk Sepang mendirikan posko perlawanan dan perjuangan masyarakat atas lingkungan sehat di daerah Teluk Sepang dengan nama Posko Langit Biru.

Baca: Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M

Pendirian PLTU batu bara lanjut Ali diduga memiliki indikasi pelanggaran hukum karena melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota dan provinsi. Hal ini dikuatkan dosen Hukum Lingkungan Universitas Bengkulu Nur Sulistyowati yang membedah Perda RTRW kota dan provinsi Bengkulu.

Menurut Nur, dalam RTRW Provinsi Bengkulu 2012-2023 pasal 23 ayat (1) D berbunyi jika pembangunan listrik pembangkit baru PLTU batu bara terdapat di Napal Putih, Bengkulu Utara.

Karena itu menurut dia, mengacu pada peraturan yang ada maka proyek PLTU batu bara yang berada di kawasan Teluk Sepang menyalahi tata ruang.

Sementara dalam rekomendasi RTRW yang diterbitkan Bappeda Provinsi Bengkulu yang menjadi dasar penyusunan Amdal PLTU disebutkan bahwa pembangkit listrik yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan listrik daerah merupakan pembangkit yang berasal dari energi terbarukan. Padahal pembangkit yang dibangun di PLTU batu bara adalah energi fosil atau energi kotor. Ant/Kso

Terkait
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Harga TBS Sawit Riau Alami Kenaikan Tertinggi di Indonesia
Harga TBS Sawit Riau Alami Kenaikan Tertinggi di Indonesia
Afrizal Sintong SIP, Ketua DPD GOLKAR Rohil Buka Bersam
Baru Tiga Menit Menikah, Perempuan di Kuwait Ini Minta
Ritel Nasional Berguguran, Dua Tahun Terakhir Diliputi
Politik
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
43 Tahun “Dirampok”,  Adam Syafaat Dukung Presiden
Kemah Bela Negara PKS Riau: Mengokohkan Akar Kebangsaan
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Daerah
Hadapi Lonjakan Arus Balik Idul Adha 2026, Dishub Bengkalis Siagakan Empat Armada RoRo
Hadapi Lonjakan Arus Balik Idul Adha 2026, Dishub Bengkalis Siagakan Empat Armada RoRo
PWI Kampar Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Perkuat So
Wabup Bengkalis Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H, Ri
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Nasional
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan Haji 2026 Namun Memberikan Catatan Perbaikan
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan Haji 2026 Namun Memberikan Catatan Perbaikan
Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi da
Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal