Kanopi Kupas Penyimpangan Amdal PLTU Teluk Sepang Bengkulu

Alwira Fanzary
Rabu, 16 Januari 2019 16:22:18
PLTU Sepang

KANALSUMATERA.com - Organisasi lingkungan, Kanopi Bengkulu mengupas penyimpangan Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang dalam seminar dan lokakarya yang diikuti para pihak.

"Kami memaparkan penyimpangan Andal yang tidak sesuai dengan fakta lapangan," kata Ketua Kanopi Bengkulu, Ali Akbar di Bengkulu, Rabu (16/1) seperti yang diberitakan kantor berita AntaraBengkulu.

Dalam seminar yang digelar Kanopi Bengkulu untuk menyusun rencana aksi untuk menggugat izin lingkungan PLTU batu bara berkapasitas 2x100 MW tersebut.

Ketidaksesuaian antara dokumen Andal PLTU batu bara Teluk Sepang dengan fakta di lapangan mulai dari proses pergantian tanam tumbuh milik petani yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 27 tahun 2016 tentang pedoman ganti rugi tanam tumbuh pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari

Selain itu sebanyak 92 persen masyarakat Teluk Sepang disebutkan setuju dengan proyek PLTU batu bara sedangkan 8 persen nya ragu-ragu.

Padahal, sejak awal sosialisasi proyek pembangunan PLTU telah terjadi penolakan yang dibuktikan dengan adanya 429 tanda tangan penolakan dari masyarakat sekitar. Bahkan saat peletakan batu pertama proyek, warga menggelar aksi blokade jalan.

Selain itu, dalam dokumen AMDAL disebutkan sebanyak 590 warga lokal akan mendapatkan lapangan pekerjaan, faktanya hanya 25 orang warga Teluk Sepang yang bekerja di proyek tersebut. Sedangkan sisanya adalah tenaga kerja asing (TKA) asal China.

Karena itu masyarakat Teluk Sepang mendirikan posko perlawanan dan perjuangan masyarakat atas lingkungan sehat di daerah Teluk Sepang dengan nama Posko Langit Biru.

Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan

Pendirian PLTU batu bara lanjut Ali diduga memiliki indikasi pelanggaran hukum karena melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota dan provinsi. Hal ini dikuatkan dosen Hukum Lingkungan Universitas Bengkulu Nur Sulistyowati yang membedah Perda RTRW kota dan provinsi Bengkulu.

Menurut Nur, dalam RTRW Provinsi Bengkulu 2012-2023 pasal 23 ayat (1) D berbunyi jika pembangunan listrik pembangkit baru PLTU batu bara terdapat di Napal Putih, Bengkulu Utara.

Karena itu menurut dia, mengacu pada peraturan yang ada maka proyek PLTU batu bara yang berada di kawasan Teluk Sepang menyalahi tata ruang.

Sementara dalam rekomendasi RTRW yang diterbitkan Bappeda Provinsi Bengkulu yang menjadi dasar penyusunan Amdal PLTU disebutkan bahwa pembangkit listrik yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan listrik daerah merupakan pembangkit yang berasal dari energi terbarukan. Padahal pembangkit yang dibangun di PLTU batu bara adalah energi fosil atau energi kotor. Ant/Kso

Terkait
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Jelang Libur, Wabup Bengkalis Hadiri Khatmil Qur'an PMNH
Jelang Libur, Wabup Bengkalis Hadiri Khatmil Qur'an PMNH
Bersama Rektor dan Tiga Fakultas di UIR, Bawaslu Rohil
Atlet Medan Denai Rajai Lintasan Sepatu Roda Porkot 201
Banjir Di Agam Rendam Lima Hektare Sawah , 600 Warga Te
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Olahraga
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-61
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Daerah
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Seleksi Komisaris PT. SPR Diperpanjang, ini Catatan Ang
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu M
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha