Kalah di Pengadilan, Garuda Harus Bayar Rp 200 Juta ke Penumpang

Alwira Fanzary
Rabu, 23 Januari 2019 15:23:03
Pesawat Garuda

KANALSUMATERA.com - Gugatan B. R. A. Koosmariam, penumpang PT Garuda Indonesia Airlines Tbk (Persero) yang dadanya tersiram air panas, telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Maskapai pelat merah itu dihukum denda Rp 200 juta.

Dikutip Dream, Rabu (23/1/2019), majelis hakim yang dipimpin oleh Marulak Purba memutuskan, Garuda telah melakukan perbuatan melawan hukum. BUMN ini juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 200 juta.

"Dikabulkannya ganti rugi immateril ini sangat beralasan mengingat, peristiwa tersebut menimbulkan bekas luka di bagian dada yang tidak bisa hilang (cacat tetap)," kata Kuasa Hukum Koosmariam, David Tobing.

David menilai putusan ini bisa menjadi preseden baik dan dijadikan pelajaran bagi seluruh maskapai, untuk berhati-hati dalam memberikan pelayanan kepada penumpang.

Baca: Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK

Dia juga menyarankan Garuda Indonesia untuk memberikan pengobatan terhadap luka Koosmariam karena terkena tumpahan air panas di bagian dada.

"Meskipun gugatan kami dikabulkan, kami tetap membuka kemungkinan untuk mengajukan banding karena majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang kami ajukan, yaitu ganti rugi immateriil sedangkan tuntutan kami mengenai ganti rugi materiil tidak dikabulkan," kata dia.

Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Garuda Indonesia terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST. Gugatan ini diajukan pada 29 Desember 2017. Koosmariam merupakan penumpang pesawat Garuda nomor GA-264 rute Jakarta-Banyuwangi. Dia tersiram air panas ketika pramugari sedang menyiapkan meal and beverage.

Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara, penggugat meminta Garuda Indonesia untuk bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat berupa ganti rugi materiil sebesar Rp 1,25 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 miliar.

Baca: Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi

Tanggapan Garuda

Menanggapi hal ini, Garuda membenarkan pihaknya dihukum ganti rugi Rp 200 juta. Maskapai pelat merah itu sedang berdiskusi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah yang akan ditempuh.

"Betul. Kami sedang berdiskusi internal dan dengan lawyer untuk langkah kami selanjutnya," kata VP Corporate Secretary, M Ikhsan Rosan, kepada Dream. Lpo/Kso

Terkait
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam Rusak di Gunung Toar Kuansing
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam Rusak di Gunung Toar Kuansing
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Seluruh Tahanan KPK yang Terjangkit Covid-19 Sudah Sembuh
Seluruh Tahanan KPK yang Terjangkit Covid-19 Sudah Sembuh
BMKG Catat Terjadi Peningkatan Aktivitas Gempa Pada Jan
Di KTT G20, Jokowi Tegaskan Perlunya Transformasi Besar
Nunggak Listrik, Kepala Perpustakaan Riau Sebut Karena
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Daerah
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Bupati Zukri  dan Tim Patroli Tinjau Kebakaran Lahan T
Melihat Keindahan Lindok Alam Kampar, Cocok untuk Berba
Olahraga
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
PWI Kampar Berhasil Mengalahkan KONI Kampar dan Kampar
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Nasional
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munie
Entertainment
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Ustadz Abdul Somad di Medan: Ngeri-ngeri Sedap Juga Kur