Kalah di Pengadilan, Garuda Harus Bayar Rp 200 Juta ke Penumpang

Alwira Fanzary
Rabu, 23 Januari 2019 15:23:03
Pesawat Garuda

KANALSUMATERA.com - Gugatan B. R. A. Koosmariam, penumpang PT Garuda Indonesia Airlines Tbk (Persero) yang dadanya tersiram air panas, telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Maskapai pelat merah itu dihukum denda Rp 200 juta.

Dikutip Dream, Rabu (23/1/2019), majelis hakim yang dipimpin oleh Marulak Purba memutuskan, Garuda telah melakukan perbuatan melawan hukum. BUMN ini juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 200 juta.

"Dikabulkannya ganti rugi immateril ini sangat beralasan mengingat, peristiwa tersebut menimbulkan bekas luka di bagian dada yang tidak bisa hilang (cacat tetap)," kata Kuasa Hukum Koosmariam, David Tobing.

David menilai putusan ini bisa menjadi preseden baik dan dijadikan pelajaran bagi seluruh maskapai, untuk berhati-hati dalam memberikan pelayanan kepada penumpang.

Baca: Kasus Rektor Unsoed Jadi Sorotan, Komisi X DPR Dorong Evaluasi Sistem Penerimaan Maba

Dia juga menyarankan Garuda Indonesia untuk memberikan pengobatan terhadap luka Koosmariam karena terkena tumpahan air panas di bagian dada.

"Meskipun gugatan kami dikabulkan, kami tetap membuka kemungkinan untuk mengajukan banding karena majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang kami ajukan, yaitu ganti rugi immateriil sedangkan tuntutan kami mengenai ganti rugi materiil tidak dikabulkan," kata dia.

Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Garuda Indonesia terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST. Gugatan ini diajukan pada 29 Desember 2017. Koosmariam merupakan penumpang pesawat Garuda nomor GA-264 rute Jakarta-Banyuwangi. Dia tersiram air panas ketika pramugari sedang menyiapkan meal and beverage.

Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara, penggugat meminta Garuda Indonesia untuk bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat berupa ganti rugi materiil sebesar Rp 1,25 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 miliar.

Baca: Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Polisi Siapkan Pemeriksaan

Tanggapan Garuda

Menanggapi hal ini, Garuda membenarkan pihaknya dihukum ganti rugi Rp 200 juta. Maskapai pelat merah itu sedang berdiskusi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah yang akan ditempuh.

"Betul. Kami sedang berdiskusi internal dan dengan lawyer untuk langkah kami selanjutnya," kata VP Corporate Secretary, M Ikhsan Rosan, kepada Dream. Lpo/Kso



Terkait
DPO Dua Tahun Ditangkap, Polda Riau Bongkar Dugaan Pemodal Kayu Ilegal di Kampar
DPO Dua Tahun Ditangkap, Polda Riau Bongkar Dugaan Pemodal Kayu Ilegal di Kampar
KPK Telusuri Selisih 2.000 SGD dari Amplop Bupati Kuans
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Lainnya
Tiga Pekerja Tewas di Bak Limbah, Ini Penjelasan Subkontraktor PT PHR
Tiga Pekerja Tewas di Bak Limbah, Ini Penjelasan Subkontraktor PT PHR
Datuok Yusri Segera Dilantik Jadi Ketua LAK Kampar
Kunjungi Kampar Kiri, Saidul Tombang Diharapkan Masyara
Prabowo Laksanakan Salat Jumat di Masjid Agung Semarang
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Kriminal
Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak KKB Saat Jalankan Tugas
Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak KKB Saat Jalankan Tugas
BNN Usul Vape Dilarang Total, Temuan Narkoba Cair Jadi
Dua TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Lolos dari Pemecat
Pendidikan
PISA 2025: Skor Literasi dan Sains Indonesia Naik, Akses Pendidikan Capai 90 Persen
PISA 2025: Skor Literasi dan Sains Indonesia Naik, Akses Pendidikan Capai 90 Persen
Lintas Angkatan Bersatu, Reuni IKA SMPN 10/09 Harapan R
Karmila Sari Dorong Sekolah di Riau Benahi Data untuk P
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Politik
Demokrat Ketambahan Kader Baru, Aldi Taher dan Andry Hakim Resmi Bergabung
Demokrat Ketambahan Kader Baru, Aldi Taher dan Andry Hakim Resmi Bergabung
Ridho Rahmadi dan Taufik Hidayat Mundur, Partai Ummat M
Elektabilitas Eisenkot Ungguli Netanyahu, Partai Smotri
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad