Kalah di Pengadilan, Garuda Harus Bayar Rp 200 Juta ke Penumpang

Alwira Fanzary
Rabu, 23 Januari 2019 15:23:03
Pesawat Garuda

KANALSUMATERA.com - Gugatan B. R. A. Koosmariam, penumpang PT Garuda Indonesia Airlines Tbk (Persero) yang dadanya tersiram air panas, telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Maskapai pelat merah itu dihukum denda Rp 200 juta.

Dikutip Dream, Rabu (23/1/2019), majelis hakim yang dipimpin oleh Marulak Purba memutuskan, Garuda telah melakukan perbuatan melawan hukum. BUMN ini juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 200 juta.

"Dikabulkannya ganti rugi immateril ini sangat beralasan mengingat, peristiwa tersebut menimbulkan bekas luka di bagian dada yang tidak bisa hilang (cacat tetap)," kata Kuasa Hukum Koosmariam, David Tobing.

David menilai putusan ini bisa menjadi preseden baik dan dijadikan pelajaran bagi seluruh maskapai, untuk berhati-hati dalam memberikan pelayanan kepada penumpang.

Baca: Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M

Dia juga menyarankan Garuda Indonesia untuk memberikan pengobatan terhadap luka Koosmariam karena terkena tumpahan air panas di bagian dada.

"Meskipun gugatan kami dikabulkan, kami tetap membuka kemungkinan untuk mengajukan banding karena majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang kami ajukan, yaitu ganti rugi immateriil sedangkan tuntutan kami mengenai ganti rugi materiil tidak dikabulkan," kata dia.

Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Garuda Indonesia terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST. Gugatan ini diajukan pada 29 Desember 2017. Koosmariam merupakan penumpang pesawat Garuda nomor GA-264 rute Jakarta-Banyuwangi. Dia tersiram air panas ketika pramugari sedang menyiapkan meal and beverage.

Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara, penggugat meminta Garuda Indonesia untuk bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat berupa ganti rugi materiil sebesar Rp 1,25 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 miliar.

Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!

Tanggapan Garuda

Menanggapi hal ini, Garuda membenarkan pihaknya dihukum ganti rugi Rp 200 juta. Maskapai pelat merah itu sedang berdiskusi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah yang akan ditempuh.

"Betul. Kami sedang berdiskusi internal dan dengan lawyer untuk langkah kami selanjutnya," kata VP Corporate Secretary, M Ikhsan Rosan, kepada Dream. Lpo/Kso

Terkait
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Lainnya
Ida Yulita Susanti Mendaftar ke PAN Pekanbaru, Irman: Sosoknya Sudah tidak Asing Lagi
Ida Yulita Susanti Mendaftar ke PAN Pekanbaru, Irman: Sosoknya Sudah tidak Asing Lagi
Pemda Kampar Siap Sukseskan Kirab Pemilu 2024
Masa Pandemi, Riau Jadi Pilihan Pengusaha Sumatera, Api
Kasus Daging Babi di Satai Padang, Polisi Tetapkan Pasu
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Ekonomi
Pakar Kelautan Soroti Minimnya Ikan Laut dalam Menu MBG di Indonesia Barat
Pakar Kelautan Soroti Minimnya Ikan Laut dalam Menu MBG di Indonesia Barat
Koperasi BBDM Salurkan Bantuan Sosial Rp10 Juta ke 4 De
Rupiah Melemah Tajam, KAMMI Pekanbaru Desak Pemerintah
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Global
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakam
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di