Gelar Razia Penerapan Protkes Covid-19, Polres Rohul Minta Warga Terapkan 3M
KANALSUMATERA.com - PASIR PENGARAIAN - Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus berupaya dalam penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Negeri Seribu Suluk.
Demi menjaga dan antisipasi penyebaran Covid-19 dan Menindaklanjuti peraturan Bupati (Perbup) No 41 tahun 2020, Tim Gabungan kembali menggelar operasi Yustisi di Depan Kantor PMI Rohul, jalan Diponegoro, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu (Rohul), Selasa (20/10/2020).
Tampak oleh awak media, masih banyak masyarakat kurang disiplin dan tidak taat peraturan dengan tidak menggunakan masker bila keluar rumah.
Hal ini terbukti masih banyaknya masyarakat yang terjaring dalam Operasi Yustisi yang dipimpin oleh Ketua Tim Lapangan Operasi Yustisi, Efendi Lupino, Kanit Regident Polres Rohul. Disampaikan oleh Efendi, Operasi Yustisi digelar oleh tim Gabungan setiap hari di tempat yang berbeda-beda.
"Operasi Yusytisi saat ini sudah dilaksanakan setiap hari, hal ini demi menertibkan dan membiasakan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.
Baca: Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Diakui Efendi, baru beberapa jam menggelar Operasi Yustisi, sudah terdapat 15 orang pelanggar yang ditilang.
"Untuk yang ditilang sudah sekitar 15 orang, sedangkan untuk yang ditegur karena masker kurang pas, atau masker tidak digunakan dengan baik, sudah sekitar 20 orang," tambahnya.
Lanjut Efendi, sejauh ini, pelanggar Operasi Yustisi diberikan sanski berupa teguran dan dicatat identitas diri sesuai KTP.
Melalui awak Media, mantan Paur Humas Polres Rohul itu menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan 4M, yakni Menggunakan Masker, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, Menjaga Jarak serta Menjauhi kerumunan.
