Empat Terdakwa 50 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Alwira Fanzary
Senin, 28 Januari 2019 17:29:39
Salah seorang terdakwa

KANALSUMATERA.com - Empat terdakwa narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 50 kilogram yang disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, masing-masing dituntut hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muliana dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Selain itu, seperti yang dilansir dari AntaraAceh, pada sidang di tempat yang sama, kasus yang sama, namun berkas perkara terpisah, JPU juga menuntut seorang terdakwa lainnya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Empat terdakwa yang dituntut hukuman mati, yakni Albakir, Azhari, Abdul Hannas, dan Mahyuddin. Sedangkan terdakwa yang dituntut hukuman seumur hidup, yakni Razali alias Doyok.

Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!

Tiga terdakwa, yakni Abdul Hannas, Mahyuddin, dan Razali, ditangkap secara terpisah di Kabupaten Aceh Timur pada Juni 2018. Sedangkan, terdakwa Albakir dan Azhari ditangkap di perairan Idi, Aceh Timur, oleh kapal patroli Bea Cukai dan Mabes Polri.

Dalam sidang dengan majelis hakim diketuai Bakhtiar, kelima terdakwa hadir ke persidangan mengenakan rompi oranye didampingi penasihat hukumnya Ramli Husein.

Dalam surat tuntutannya JPU menyebutkan terdakwa Abdul Hannas menyuruh terdakwa Mahyuddin mengambil pesanan narkoba di perairan Malaysia.

Kemudian, terdakwa Mahyuddin menyuruh terdakwa Albakir dan Azhari mengambil pesanan tersebut. Keduanya berangkat menuju perairan Penang, Malaysia.

Baca: Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK

Kemudian, terdakwa Mahyuddin menerima informasi pesanan tersebut sudah terima, lalu memerintahkan terdakwa Razali mengambilnya di Pantai Kuala Glumpang, Aceh Timur.

Namun, terdakwa Albakir dan Azhari ditangkap petugas patroli Bea Cukai dan kepolisian di perairan Idi. Kemudian, tiga terdakwa lainnya turut ditangkap di tempat terpisah.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Ramli Husein, penasihat hukum para terdakwa, menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan.

Baca: PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam Rusak di Gunung Toar Kuansing

"Kami memohon majelis hakim memberikan waktu kepada kami untuk menyusun nota pembelaan. Kami meminta waktu dua pekan dari sekarang," kata Ramli Husein.

Sidang dilanjutkan 11 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa yang akan disampaikan secara tertulis maupun lisan. Kso

Terkait
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini di Tapung: Sejumlah Alat Berat Diamankan
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini di Tapung: Sejumlah Alat Berat Diamankan
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Jelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Perbaikan Jalan Terus Digesa
Jelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Perbaikan Jalan Terus Digesa
SBY - AHY Diserang, Demokrat Minta Kader Pecatan Tak Ba
Pengidap Kanker Payudara Membusuk di Mandailing Natal B
46 Kali Gempa di Gunung Anak Krakatau Terjadi Selama 12
Daerah
Seleksi Komisaris PT. SPR Diperpanjang, ini Catatan Anggota Komisi III DPRD Riau
Seleksi Komisaris PT. SPR Diperpanjang, ini Catatan Anggota Komisi III DPRD Riau
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu M
Bupati Zukri  dan Tim Patroli Tinjau Kebakaran Lahan T
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Ekonomi
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Entertainment
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Nasional
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munie