Empat Terdakwa 50 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Alwira Fanzary
Senin, 28 Januari 2019 17:29:39
Salah seorang terdakwa

KANALSUMATERA.com - Empat terdakwa narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 50 kilogram yang disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, masing-masing dituntut hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muliana dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Selain itu, seperti yang dilansir dari AntaraAceh, pada sidang di tempat yang sama, kasus yang sama, namun berkas perkara terpisah, JPU juga menuntut seorang terdakwa lainnya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Empat terdakwa yang dituntut hukuman mati, yakni Albakir, Azhari, Abdul Hannas, dan Mahyuddin. Sedangkan terdakwa yang dituntut hukuman seumur hidup, yakni Razali alias Doyok.

Baca: KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Bidik Bukti Kasus Suap HGB Summarecon

Tiga terdakwa, yakni Abdul Hannas, Mahyuddin, dan Razali, ditangkap secara terpisah di Kabupaten Aceh Timur pada Juni 2018. Sedangkan, terdakwa Albakir dan Azhari ditangkap di perairan Idi, Aceh Timur, oleh kapal patroli Bea Cukai dan Mabes Polri.

Dalam sidang dengan majelis hakim diketuai Bakhtiar, kelima terdakwa hadir ke persidangan mengenakan rompi oranye didampingi penasihat hukumnya Ramli Husein.

Dalam surat tuntutannya JPU menyebutkan terdakwa Abdul Hannas menyuruh terdakwa Mahyuddin mengambil pesanan narkoba di perairan Malaysia.

Kemudian, terdakwa Mahyuddin menyuruh terdakwa Albakir dan Azhari mengambil pesanan tersebut. Keduanya berangkat menuju perairan Penang, Malaysia.

Baca: Kasus Rektor Unsoed Jadi Sorotan, Komisi X DPR Dorong Evaluasi Sistem Penerimaan Maba

Kemudian, terdakwa Mahyuddin menerima informasi pesanan tersebut sudah terima, lalu memerintahkan terdakwa Razali mengambilnya di Pantai Kuala Glumpang, Aceh Timur.

Namun, terdakwa Albakir dan Azhari ditangkap petugas patroli Bea Cukai dan kepolisian di perairan Idi. Kemudian, tiga terdakwa lainnya turut ditangkap di tempat terpisah.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Ramli Husein, penasihat hukum para terdakwa, menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan.

Baca: KPK Sita Rp764 Juta dalam OTT Unsoed, Uang Tunai Rp665 Juta Diamankan

"Kami memohon majelis hakim memberikan waktu kepada kami untuk menyusun nota pembelaan. Kami meminta waktu dua pekan dari sekarang," kata Ramli Husein.

Sidang dilanjutkan 11 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa yang akan disampaikan secara tertulis maupun lisan. Kso



Terkait
DPO Dua Tahun Ditangkap, Polda Riau Bongkar Dugaan Pemodal Kayu Ilegal di Kampar
DPO Dua Tahun Ditangkap, Polda Riau Bongkar Dugaan Pemodal Kayu Ilegal di Kampar
Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dug
Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumut
Kasus Jembatan Air Hitam Rohil Memanas, Polda Riau Peri
Lainnya
Anggota DPRD Riau Samsuri Minta Pemerintah Hentikan Sementara Operasi Tambang Batubara di Inhu
Anggota DPRD Riau Samsuri Minta Pemerintah Hentikan Sementara Operasi Tambang Batubara di Inhu
Ekspor UMKM ke Malaysia dan Vietnam, PJ Bupati Kampar:
Puan kepada Brimob: Jangan Kompromi dengan Teroris
Solskjaer: Pogba Selalu Bisa Diandalkan
Politik
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi
Zulhas Tak Mau Nyapres 2029, PAN Tegaskan Tetap Dukung
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Kriminal
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pen
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan T
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar