Empat Terdakwa 50 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Alwira Fanzary
Senin, 28 Januari 2019 17:29:39
Salah seorang terdakwa

KANALSUMATERA.com - Empat terdakwa narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 50 kilogram yang disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, masing-masing dituntut hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muliana dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Selain itu, seperti yang dilansir dari AntaraAceh, pada sidang di tempat yang sama, kasus yang sama, namun berkas perkara terpisah, JPU juga menuntut seorang terdakwa lainnya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Empat terdakwa yang dituntut hukuman mati, yakni Albakir, Azhari, Abdul Hannas, dan Mahyuddin. Sedangkan terdakwa yang dituntut hukuman seumur hidup, yakni Razali alias Doyok.

Baca: Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE

Tiga terdakwa, yakni Abdul Hannas, Mahyuddin, dan Razali, ditangkap secara terpisah di Kabupaten Aceh Timur pada Juni 2018. Sedangkan, terdakwa Albakir dan Azhari ditangkap di perairan Idi, Aceh Timur, oleh kapal patroli Bea Cukai dan Mabes Polri.

Dalam sidang dengan majelis hakim diketuai Bakhtiar, kelima terdakwa hadir ke persidangan mengenakan rompi oranye didampingi penasihat hukumnya Ramli Husein.

Dalam surat tuntutannya JPU menyebutkan terdakwa Abdul Hannas menyuruh terdakwa Mahyuddin mengambil pesanan narkoba di perairan Malaysia.

Kemudian, terdakwa Mahyuddin menyuruh terdakwa Albakir dan Azhari mengambil pesanan tersebut. Keduanya berangkat menuju perairan Penang, Malaysia.

Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!

Kemudian, terdakwa Mahyuddin menerima informasi pesanan tersebut sudah terima, lalu memerintahkan terdakwa Razali mengambilnya di Pantai Kuala Glumpang, Aceh Timur.

Namun, terdakwa Albakir dan Azhari ditangkap petugas patroli Bea Cukai dan kepolisian di perairan Idi. Kemudian, tiga terdakwa lainnya turut ditangkap di tempat terpisah.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Ramli Husein, penasihat hukum para terdakwa, menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan.

Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai

"Kami memohon majelis hakim memberikan waktu kepada kami untuk menyusun nota pembelaan. Kami meminta waktu dua pekan dari sekarang," kata Ramli Husein.

Sidang dilanjutkan 11 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa yang akan disampaikan secara tertulis maupun lisan. Kso

Terkait
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
Asap Karhutla Masih Pekat, Jarak Pandang di Pekanbaru 500 Meter
Asap Karhutla Masih Pekat, Jarak Pandang di Pekanbaru 500 Meter
Massa Beratribut PDIP Ricuh Dengan Pemuda Masjid Jogoka
Otospector Digandeng OLX Dalam Layanan Inspeksi Mobil
Janda Miskin Tambang Dapatkan Bimbingan dan Bantuan UEP
Pendidikan
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 014 Batu Belah 2026
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 014 Batu Belah 2026
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi I
Pemkab Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Pembangunan Sekolah N
Politik
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Saksi Profesional diseluruh TPS Menuju 2029
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Saksi Profesional diseluruh TPS Menuju 2029
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Pe
43 Tahun “Dirampok”,  Adam Syafaat Dukung Presiden
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I