Elemen Buruh Jadwalkan Aksi Besar-besaran, Tuntut Pembatalan UU Ciptaker
Jakarta - Elemen buruh berencana aksi besar-besaran menuntut Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang disahkan oleh DPR RI pada Senin 5 Oktober lalu segera dibatalkan, aksi berencana di gelar pada Kamis (8/10/2020) besok.
Dikutip di laman _OKEZONE.com_, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan "Tanggal 8 (Oktober 2020-red) aksi di Jakarta. Tuntutannya batalkan Omnibus Law, Kita masih konsolidasi. Rencana kita tadinya wilayah Jabodetabek ditambah Jabar, tapi kita juga melihat gimana perkembangan hari ini" kata Nining pada Rabu (7/10/2020).
Nining menyampaikan untuk jumlah pasti massa buruh untuk mengikuti aksi belum diketahui. Tetapi Konfederasi KASBI dan serikat buruh yang ada di berbagai daerah lainnya masih melakukan konsolidasi untuk mengorganisir para buruh di setiap wilayah.
Nining berpandangan bahwa kekuasaan saat ini sangat ambisius, dan DPR sangat ugal-ugalan dalam melahirkan regulasi yang berimbas pada persoalan hilangnya hak-hak dasar rakyat.
Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
"Dimana, ketika sistem kerja kontrak outsourching semakin diliberalkan, maka itu semakin menunjukkan perbudakan modern, perbudakan manusia diatas manusia semakin direstui," imbuhnya.
Nining juga menyatakan, serikat buruh akan tetap membawa tuntutannya yakni batalkan UU Ciptaker secara keseluruhan ke pemerintah. Sebab, kata dia, poin-poin yang cacat di Omnibus Law bukan hanya soal ketenagakerjaan saja.
"Sebenernya kita tidak hanya bicara tentang ketenagakerjaan. Tapi Omnibus Law cipta kerja secara keseluruhan. Karena itu tidak hanya bicara nasib kaum buruh tapi pemuda, mahasiswa, pelajar, yang kemudian perempuan, masyarakat adat, petani yang sampai hari ini masih didegradasi hak-hak dasarnya," pungkasnya. ***
