Dua Terpidana Rutan Tanjung Gusta Kembali Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Sabu 10 Kg
MEDAN Kanalsumatra.com - Dua narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan yaitu Zulhadi Harahap Alias Zul Dan Erwinsyah Als Erwin kembali dituntut 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan,
Selain itu satu orang rekan terdakwa Sabaruddin Lubis juga dituntut hukuman yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran juga menuntut ketiga terdakwa dengan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
"Meminta kepada Majelis Hakim yang mempersidangkan perkara ini menghukum ketiga terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," ungkap Jaksa.
Hal yang memberatakan ketiga terdakwa karena dapat merusak generasi bangsa dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan karena ketiganya bersika sopan selama persidangan dan berterus terang dalam persidangan.
Dalam persidangan, ketiganya tampak tenang, mereka hanya bisa tertunduk dan sama sekali tak ada raut wajah penyesalan terpancar.
Bahkan ketika jaksa menyebutkan hukuman 18 tahun, ketiganya tampak tak memberikan gerakan yang berlebihan.
Sebelumnya, terpidana Zulhadi divonis 8 tahun penjara pada 2016 silam karena keterlibatan dengan sabu seberat 2 kg. Sedangkan Erwinsyah divonis 4 tahun atas keterlibatan 1,32 gram sabu pada Desember 2018 lalu.
Jaksa Penuntun Umum (JPU) Juliana Tarihoran kembali menyeret keduanya di meja pengadilan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan.
