DPC Demokrat Kampar Bakal Jenguk ke Mapolres dan Berikan Bantuan Hukum Kepada AS
Bangkinang, KANALSUMATERA.com - Setelah mengabaikan dua kali surat panggilan, Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kampar menangkap S alias AS, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar. AS pada Jum’at (12/7/2019) di lantai 3 Atrium Senen, Jakarta.
Usai ditangkapnya saudara AS, Ketua DPC Demokrat Kampar, Rahmat Jevary Juniardo, saat dihubungi pada Sabtu (13/7/2019) siang menyampaikan bahwa DPC Demokrat Kampar akan mengambil beberapa langkah untuk mengawal proses hukum yang bersangkutan.
"Langkah awal ini kita rencanakan pada Senin (15/7/2019) akan menjenguk beliau ke Mapolres Kampar. Kita akan liat kondisi beliau dan melakukan serangkaian koordinasi untuk mengetahui langkah hukum apa yang akan beliau lakukan ke depannya," terang pria yang akrab disapa Ardo ini.
Usai melakukan koordinasi dengan yang bersangkutan, kita juga akan mencoba melakukan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. Pendampingan hukum akan dilakukan mengingat yang bersangkutan adalah kader Demokrat.
Baca: Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
"Kita akan upayakan memberikan bantuan hukum. Sesuai dengan kapasitas kita di DPC."tutup Ardo.
Tersangka AS diduga terlibat tindak pidana korupsi pada Paket Pencucian Danau Desa Gema Kec. Kampar Kiri Hulu Kab. Kampar tahun anggaran 2012. Pasal yang disangkakan kepada AS adalah Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. mt
