Bermain dan Jual Layangan di Pontianak Denda Rp50 Juta

Alwira Fanzary
Kamis, 28 Februari 2019 00:37:22

KANALSUMATERA.com - Pemerintah Kota Pontianak akan menertibkan permainan layang layang (layangan) yang masih mudah ditemukan di langit Kota Khatulistiwa tersebut.

Langkah tersebut dilakukan merespons sejumlah kejadian yang menimpa empat warga Pontianak yang tersetrum listrik pada 25 Januari 2019 lalu di mana 3 orang harus dilarikan ke rumah sakit dan satu meninggal dunia.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan akan mempertajam regulasi yang tidak hanya menjerat permainan layangan dengan sanksi, tetapi juga menyimpan, membuat hingga menjual layangan.

Larangan bermain layangan itu sekaligus untuk mempertegas Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum yang di dalamnya juga sudah ada mengatur larangan permainan layangan.

Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai

Larangan itu disebutkan di dalam pasal 22 terkait bermain layangan di Kota Pontianak kecuali ada izin. Adapun izin itu dikhususkan untuk layangan hias. Pasal itu juga melarang penggunaan benang yang mengandung metal, benang yang mengandung gelasan. Sanksi pidana tiga bulan dan denda setinggi-tinggi Rp50 juta.

"Jadi perda diperluas. Artinya tidak hanya yang bermain tapi juga yang membuat, menjual dan menyimpan," kata Edi seperti dilaporkan Antara, Rabu (27/2).


Pemerintah Kota Pontianak menyatakan perang terhadap layangan karena dampak yang ditimbulkan sangat besar. Tidak hanya kerugian material, tapi juga menelan korban jiwa. Satpol PP sudah kerap menggelar razia dan ribuan layangan sudah dimusnahkan. Termasuk sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) juga diberikan ke pemain layangan.

Hanya saja adanya Tipiring yang diserahkan ke pengadilan negeri dendanya hanya Rp100 ribu dan angka itu sangat kecil. Meskipun ada juga denda yang hingga Rp1 juta. Hal itu harus menjadi perhatian para hakim agar memberi efek jera karena denda maksimumnya Rp50 juta.

Baca: Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Firdaus Zarin mengatakan regulasi lainnya terkait larangan layangan ada di UU Nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan. Ini berkaitan dengan aliran listrik harus sampai ke masyarakat dengan lancar dan baik.

"Jadi layangan mengganggu aliran listrik ke masyarakat. Dalam sistem jaringan khatulistiwa di Kalimantan Barat, 99 persen gangguan listrik karena layangan," kata Firdaus.

Firdaus menyebutkan regulasi yang sudah ada itu justru tidak membuat pemain layangan takut meskipun sanksi yang diberikan terbilang berat. Tidak hanya hukuman pidana tapi juga denda.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat Agus Priyadi meminta agar hakim dalam memberikan putusan maksimal kepada pemain layangan harus benar-benar berdampak efek jera agar tidak lagi bermain layangan.

Baca: Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang

Menurut Agus, pertimbangannya adalah para korban yang tidak hanya mengalami luka karena layangan tapi juga kehilangan nyawanya. Pihaknya mengatakan akan mendorong KY untuk mengawasi putusan hakim soal larangan layangan.

Larangan layangan di Pontianak juga akan diterapkan di Kabupaten Kubu Raya (KKR) juga. Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) soal larangan layangan karena sudah banyak mengancam jiwa masyarakat.

"Butuh waktu untuk membuat perda. Sehingga yang saat ini bisa dipersiapkan adalah peraturan bupati. Paling tidak regulasi sudah disusun dan kemudian disosialisasikan," kata Muda yang mengaku mengajak RT dan RW untuk ikut mensosialisasikan peraturan ini. Kso

Terkait
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
Lainnya
Kyai Mursyid Menerima Penghargaan di HUT JMSI dan HPN Riau 2023
Kyai Mursyid Menerima Penghargaan di HUT JMSI dan HPN Riau 2023
Pangdam IM Silaturahmi Dengan Wali Nanggroe
Kadisdik Riau: Tak Wajar Gaji Guru Dibawah Rp 2 Juta
Identitas Mayat Mengapung di Irigasi OKU Timur Akhirnya
Olahraga
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
PWI Kampar Berhasil Mengalahkan KONI Kampar dan Kampar
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Daerah
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Bupati Zukri  dan Tim Patroli Tinjau Kebakaran Lahan T
Melihat Keindahan Lindok Alam Kampar, Cocok untuk Berba
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto