Bermain dan Jual Layangan di Pontianak Denda Rp50 Juta

Alwira Fanzary
Kamis, 28 Februari 2019 00:37:22

KANALSUMATERA.com - Pemerintah Kota Pontianak akan menertibkan permainan layang layang (layangan) yang masih mudah ditemukan di langit Kota Khatulistiwa tersebut.

Langkah tersebut dilakukan merespons sejumlah kejadian yang menimpa empat warga Pontianak yang tersetrum listrik pada 25 Januari 2019 lalu di mana 3 orang harus dilarikan ke rumah sakit dan satu meninggal dunia.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan akan mempertajam regulasi yang tidak hanya menjerat permainan layangan dengan sanksi, tetapi juga menyimpan, membuat hingga menjual layangan.

Larangan bermain layangan itu sekaligus untuk mempertegas Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum yang di dalamnya juga sudah ada mengatur larangan permainan layangan.

Baca: Unsoed Hormati Proses Hukum, Tunggu Kejelasan KPK Usai Rektor Kena OTT

Larangan itu disebutkan di dalam pasal 22 terkait bermain layangan di Kota Pontianak kecuali ada izin. Adapun izin itu dikhususkan untuk layangan hias. Pasal itu juga melarang penggunaan benang yang mengandung metal, benang yang mengandung gelasan. Sanksi pidana tiga bulan dan denda setinggi-tinggi Rp50 juta.

"Jadi perda diperluas. Artinya tidak hanya yang bermain tapi juga yang membuat, menjual dan menyimpan," kata Edi seperti dilaporkan Antara, Rabu (27/2).


Pemerintah Kota Pontianak menyatakan perang terhadap layangan karena dampak yang ditimbulkan sangat besar. Tidak hanya kerugian material, tapi juga menelan korban jiwa. Satpol PP sudah kerap menggelar razia dan ribuan layangan sudah dimusnahkan. Termasuk sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) juga diberikan ke pemain layangan.

Hanya saja adanya Tipiring yang diserahkan ke pengadilan negeri dendanya hanya Rp100 ribu dan angka itu sangat kecil. Meskipun ada juga denda yang hingga Rp1 juta. Hal itu harus menjadi perhatian para hakim agar memberi efek jera karena denda maksimumnya Rp50 juta.

Baca: BNN Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Kepri

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Firdaus Zarin mengatakan regulasi lainnya terkait larangan layangan ada di UU Nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan. Ini berkaitan dengan aliran listrik harus sampai ke masyarakat dengan lancar dan baik.

"Jadi layangan mengganggu aliran listrik ke masyarakat. Dalam sistem jaringan khatulistiwa di Kalimantan Barat, 99 persen gangguan listrik karena layangan," kata Firdaus.

Firdaus menyebutkan regulasi yang sudah ada itu justru tidak membuat pemain layangan takut meskipun sanksi yang diberikan terbilang berat. Tidak hanya hukuman pidana tapi juga denda.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat Agus Priyadi meminta agar hakim dalam memberikan putusan maksimal kepada pemain layangan harus benar-benar berdampak efek jera agar tidak lagi bermain layangan.

Baca: Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dugaan Penelantaran 64 Jemaah Umrah

Menurut Agus, pertimbangannya adalah para korban yang tidak hanya mengalami luka karena layangan tapi juga kehilangan nyawanya. Pihaknya mengatakan akan mendorong KY untuk mengawasi putusan hakim soal larangan layangan.

Larangan layangan di Pontianak juga akan diterapkan di Kabupaten Kubu Raya (KKR) juga. Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) soal larangan layangan karena sudah banyak mengancam jiwa masyarakat.

"Butuh waktu untuk membuat perda. Sehingga yang saat ini bisa dipersiapkan adalah peraturan bupati. Paling tidak regulasi sudah disusun dan kemudian disosialisasikan," kata Muda yang mengaku mengajak RT dan RW untuk ikut mensosialisasikan peraturan ini. Kso



Terkait
Puluhan Karyawan Gugat PT Bina Karya, Perusahaan Pengembang IKN Terancam Sengketa Hubungan Kerja
Puluhan Karyawan Gugat PT Bina Karya, Perusahaan Pengembang IKN Terancam Sengketa Hubungan Kerja
Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegel
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri
Lainnya
PGRI Tegaskan Guru PPPK Tak Otomatis Jadi PNS, Seleksi 2027 Tetap Berlaku
PGRI Tegaskan Guru PPPK Tak Otomatis Jadi PNS, Seleksi 2027 Tetap Berlaku
Pemkab Kampar Matangkan Persiapan Idul Adha 1447 H, Qur
Seorang Jamaah Haji Aceh Kloter 11 Meninggal di Tanah S
Usai Deklarasi Jokowi-Ma'ruf, Pesantren Ini Kembali Duk
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung