Bermain dan Jual Layangan di Pontianak Denda Rp50 Juta

Alwira Fanzary
Kamis, 28 Februari 2019 00:37:22

KANALSUMATERA.com - Pemerintah Kota Pontianak akan menertibkan permainan layang layang (layangan) yang masih mudah ditemukan di langit Kota Khatulistiwa tersebut.

Langkah tersebut dilakukan merespons sejumlah kejadian yang menimpa empat warga Pontianak yang tersetrum listrik pada 25 Januari 2019 lalu di mana 3 orang harus dilarikan ke rumah sakit dan satu meninggal dunia.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan akan mempertajam regulasi yang tidak hanya menjerat permainan layangan dengan sanksi, tetapi juga menyimpan, membuat hingga menjual layangan.

Larangan bermain layangan itu sekaligus untuk mempertegas Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum yang di dalamnya juga sudah ada mengatur larangan permainan layangan.

Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai

Larangan itu disebutkan di dalam pasal 22 terkait bermain layangan di Kota Pontianak kecuali ada izin. Adapun izin itu dikhususkan untuk layangan hias. Pasal itu juga melarang penggunaan benang yang mengandung metal, benang yang mengandung gelasan. Sanksi pidana tiga bulan dan denda setinggi-tinggi Rp50 juta.

"Jadi perda diperluas. Artinya tidak hanya yang bermain tapi juga yang membuat, menjual dan menyimpan," kata Edi seperti dilaporkan Antara, Rabu (27/2).


Pemerintah Kota Pontianak menyatakan perang terhadap layangan karena dampak yang ditimbulkan sangat besar. Tidak hanya kerugian material, tapi juga menelan korban jiwa. Satpol PP sudah kerap menggelar razia dan ribuan layangan sudah dimusnahkan. Termasuk sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) juga diberikan ke pemain layangan.

Hanya saja adanya Tipiring yang diserahkan ke pengadilan negeri dendanya hanya Rp100 ribu dan angka itu sangat kecil. Meskipun ada juga denda yang hingga Rp1 juta. Hal itu harus menjadi perhatian para hakim agar memberi efek jera karena denda maksimumnya Rp50 juta.

Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Firdaus Zarin mengatakan regulasi lainnya terkait larangan layangan ada di UU Nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan. Ini berkaitan dengan aliran listrik harus sampai ke masyarakat dengan lancar dan baik.

"Jadi layangan mengganggu aliran listrik ke masyarakat. Dalam sistem jaringan khatulistiwa di Kalimantan Barat, 99 persen gangguan listrik karena layangan," kata Firdaus.

Firdaus menyebutkan regulasi yang sudah ada itu justru tidak membuat pemain layangan takut meskipun sanksi yang diberikan terbilang berat. Tidak hanya hukuman pidana tapi juga denda.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat Agus Priyadi meminta agar hakim dalam memberikan putusan maksimal kepada pemain layangan harus benar-benar berdampak efek jera agar tidak lagi bermain layangan.

Baca: Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK

Menurut Agus, pertimbangannya adalah para korban yang tidak hanya mengalami luka karena layangan tapi juga kehilangan nyawanya. Pihaknya mengatakan akan mendorong KY untuk mengawasi putusan hakim soal larangan layangan.

Larangan layangan di Pontianak juga akan diterapkan di Kabupaten Kubu Raya (KKR) juga. Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) soal larangan layangan karena sudah banyak mengancam jiwa masyarakat.

"Butuh waktu untuk membuat perda. Sehingga yang saat ini bisa dipersiapkan adalah peraturan bupati. Paling tidak regulasi sudah disusun dan kemudian disosialisasikan," kata Muda yang mengaku mengajak RT dan RW untuk ikut mensosialisasikan peraturan ini. Kso

Terkait
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penja
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Lainnya
PDD Kampar Gelar Diskusi dan Nobar Film G30S/PKI
PDD Kampar Gelar Diskusi dan Nobar Film G30S/PKI
Di Balik Ahok dan Candra Hamzah, Ada Apa dengan BUMN Ki
Hadir di Medan Wapres Ma'ruf Amin Blak-blakan Sebut Ala
Irigasi DI Alue Tho Rusak, Ratusan Hektare Sawah Teranc
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Entertainment
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt