Bermain dan Jual Layangan di Pontianak Denda Rp50 Juta

Alwira Fanzary
Kamis, 28 Februari 2019 00:37:22

KANALSUMATERA.com - Pemerintah Kota Pontianak akan menertibkan permainan layang layang (layangan) yang masih mudah ditemukan di langit Kota Khatulistiwa tersebut.

Langkah tersebut dilakukan merespons sejumlah kejadian yang menimpa empat warga Pontianak yang tersetrum listrik pada 25 Januari 2019 lalu di mana 3 orang harus dilarikan ke rumah sakit dan satu meninggal dunia.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan akan mempertajam regulasi yang tidak hanya menjerat permainan layangan dengan sanksi, tetapi juga menyimpan, membuat hingga menjual layangan.

Larangan bermain layangan itu sekaligus untuk mempertegas Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum yang di dalamnya juga sudah ada mengatur larangan permainan layangan.

Baca: Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tekankan Pembinaan Humanis dan Disiplin

Larangan itu disebutkan di dalam pasal 22 terkait bermain layangan di Kota Pontianak kecuali ada izin. Adapun izin itu dikhususkan untuk layangan hias. Pasal itu juga melarang penggunaan benang yang mengandung metal, benang yang mengandung gelasan. Sanksi pidana tiga bulan dan denda setinggi-tinggi Rp50 juta.

"Jadi perda diperluas. Artinya tidak hanya yang bermain tapi juga yang membuat, menjual dan menyimpan," kata Edi seperti dilaporkan Antara, Rabu (27/2).


Pemerintah Kota Pontianak menyatakan perang terhadap layangan karena dampak yang ditimbulkan sangat besar. Tidak hanya kerugian material, tapi juga menelan korban jiwa. Satpol PP sudah kerap menggelar razia dan ribuan layangan sudah dimusnahkan. Termasuk sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) juga diberikan ke pemain layangan.

Hanya saja adanya Tipiring yang diserahkan ke pengadilan negeri dendanya hanya Rp100 ribu dan angka itu sangat kecil. Meskipun ada juga denda yang hingga Rp1 juta. Hal itu harus menjadi perhatian para hakim agar memberi efek jera karena denda maksimumnya Rp50 juta.

Baca: Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu, Tiga Kurir Ditangkap

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Firdaus Zarin mengatakan regulasi lainnya terkait larangan layangan ada di UU Nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan. Ini berkaitan dengan aliran listrik harus sampai ke masyarakat dengan lancar dan baik.

"Jadi layangan mengganggu aliran listrik ke masyarakat. Dalam sistem jaringan khatulistiwa di Kalimantan Barat, 99 persen gangguan listrik karena layangan," kata Firdaus.

Firdaus menyebutkan regulasi yang sudah ada itu justru tidak membuat pemain layangan takut meskipun sanksi yang diberikan terbilang berat. Tidak hanya hukuman pidana tapi juga denda.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat Agus Priyadi meminta agar hakim dalam memberikan putusan maksimal kepada pemain layangan harus benar-benar berdampak efek jera agar tidak lagi bermain layangan.

Baca: 225 Hektare Lahan Petani Dikuasai Agrinas, Warga Bengkalis Minta Penjelasan Hukum

Menurut Agus, pertimbangannya adalah para korban yang tidak hanya mengalami luka karena layangan tapi juga kehilangan nyawanya. Pihaknya mengatakan akan mendorong KY untuk mengawasi putusan hakim soal larangan layangan.

Larangan layangan di Pontianak juga akan diterapkan di Kabupaten Kubu Raya (KKR) juga. Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) soal larangan layangan karena sudah banyak mengancam jiwa masyarakat.

"Butuh waktu untuk membuat perda. Sehingga yang saat ini bisa dipersiapkan adalah peraturan bupati. Paling tidak regulasi sudah disusun dan kemudian disosialisasikan," kata Muda yang mengaku mengajak RT dan RW untuk ikut mensosialisasikan peraturan ini. Kso

Terkait
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan TFDI Sementara
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan TFDI Sementara
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penja
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Lainnya
Disdukcapil Pekanbaru Gencarkan Transformasi KTP Elektronik ke KTP Digital
Disdukcapil Pekanbaru Gencarkan Transformasi KTP Elektronik ke KTP Digital
Dinas PUPR Kota Pekanbaru Akan Bangun Tanggul Penahan A
Gempa Terjadi di Bengkulu Dini Hari Tadi, Ini Penjelasa
Satpol PP Kota Padang Amankan 10 Wanita Lesbian
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Daerah
Riau Bhayangkara Run 2026 Gairahkan Ekonomi, Hotel dan UMKM Dipadati Ribuan Peserta
Riau Bhayangkara Run 2026 Gairahkan Ekonomi, Hotel dan UMKM Dipadati Ribuan Peserta
Kadisbunnak Keswan Kampar Bantah Isu Jalan Produksi dan
Plt Gubri Dampingi Wapres Gibran, Tegaskan Komitmen Duk
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Pendidikan
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
Bunda PAUD Kampar Tinjau MPLS Ramah, Pastikan Sekolah A
Plt Gubri SF Hariyanto Lepas Dua Capaska Riau, Siap Emb
Ekonomi
Nobar Piala Dunia 2026 di Taman Kota Bangkinang, Pemkab Kampar Dongkrak UMKM dan Ekonomi Lokal
Nobar Piala Dunia 2026 di Taman Kota Bangkinang, Pemkab Kampar Dongkrak UMKM dan Ekonomi Lokal
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk
Ketua Dekranasda Kampar Hadiri Puncak HUT Ke-46 Dekrana