Berikan Santunan Rp 1,1 M Kepada Keluaraga Korban, Iwan Adranacus di Vonis Ringan

Islami
Selasa, 29 Januari 2019 21:02:56
Iwan Adranacus

KANALSUMATERA.com - Bos pabrik cat Iwan Adranacus divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Angka tersebut lebih sedikit dibandingkan tuntutan 5 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Iwan dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran lalu lintas Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009. Bukan seperti yang dituduhkan JPU, yakni melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dalam sidang putusan seperti dikutip dari detikcom, Selasa (29/1/2019), hakim anggota Endang Makmun, membacakan pertimbangan majelis hakim. Iwan dinilai tidak pernah berniat membunuh korban bernama Eko Prasetio.

Niat untuk membunuh Eko Prasetyo tidak ditemukan, apalagi lokasi tersebut di samping Polresta Surakarta. Mana mungkin ada niat terdakwa membunuh korban. Terdakwa mengejar Eko Prasetio karena ingin mengklarifikasi," kata Endang.

Baca: Polisi Dalami Dugaan Dana Kelompok Anarko Berkedok Kegiatan Sosial

Iwan pun dinilai tidak sepenuhnya bersalah. Sebab dari rentetan peristiwa sebelum tabrakan, korban terus memancing emosi Iwan.

"Yang pertama marah-marah kepada terdakwa ketika ambil ke kiri terhalang mobil terdakwa, padahal terdakwa juga terhalang kendaraan lain. Yang kedua, setelah korban dapat berbelok ke kiri, jari tengah diacungkan. Kemudian saat bertemu terdakwa di dekat rumahnya dan terdakwa sudah memberikan sein ke kanan, korban menendang bagian kiri belakang mobil terdakwa," ujar dia.

Pertimbangan lainnya, ialah karena Iwan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Atas penyesalan tersebut, Iwan memberikan uang santunan sebesar Rp 1,1 miliar.

"Terdakwa memberikan uang santunan dan telah diterima oleh istri korban dalam dua tahap yaitu yang pertama Rp 100 juta, yang kedua Rp 1 miliar yang dibuat dengan kuitansi yang bermaterai," ungkapnya.

Baca: Diduga Buang Puntung Rokok, Pria di Inhu Diamankan usai 5 Hektare Lahan HPK Terbakar

Bahkan hakim mengatakan hukuman 1 tahun penjara ini bukan sebagai bentuk pembalasan atas tindakan Iwan. Namun hanya sebagai edukasi bagi semua pihak.

"Maksud pemidanaan bukan untuk pembalasan bagi diri terdakwa. Akan tetapi hukuman bersifat preventif dan edukatif untuk mencegah agar masyarakat tidak melakukan hal yang sama. Juga agar mendidik terdakwa agar tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari," katanya. iin

Terkait
Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, 10 Jaksa Kawal Penyidikan
Kejati Riau Terima 4 SPDP Korupsi Jembatan Air Hitam Rohil, 10 Jaksa Kawal Penyidikan
TAPAK Riau Desak Polisi Usut Tuntas Bos PT Assyifa, Did
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Jokowi Tinjau Lumbung Pangan dan Resmikan Bendungan di NTT
Jokowi Tinjau Lumbung Pangan dan Resmikan Bendungan di NTT
Kondisi Cuaca Tak Menentu, Walikota Pekanbaru Beri Disp
Kadisdik Kepri M Dali Kaget Kantornya Digeledah KPK
Artis Ibu Kota Ikut Serta Dalam Festival Mandi Safar
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Kriminal
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Aceh
HK Buka Fungsional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1, Permudah Akses Bantuan Bencana dan Libur Nataru
HK Buka Fungsional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1, Permudah Akses Bantuan Bencana dan Libur Nataru
Presiden Prabowo Tinjau Pengerjaan Jembatan Bailey Teup
Pemko Banda Aceh Gratiskan Air untuk Rumah Ibadah selam
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini