Berikan Santunan Rp 1,1 M Kepada Keluaraga Korban, Iwan Adranacus di Vonis Ringan

Islami
Selasa, 29 Januari 2019 21:02:56
Iwan Adranacus

KANALSUMATERA.com - Bos pabrik cat Iwan Adranacus divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Angka tersebut lebih sedikit dibandingkan tuntutan 5 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Iwan dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran lalu lintas Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009. Bukan seperti yang dituduhkan JPU, yakni melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dalam sidang putusan seperti dikutip dari detikcom, Selasa (29/1/2019), hakim anggota Endang Makmun, membacakan pertimbangan majelis hakim. Iwan dinilai tidak pernah berniat membunuh korban bernama Eko Prasetio.

Niat untuk membunuh Eko Prasetyo tidak ditemukan, apalagi lokasi tersebut di samping Polresta Surakarta. Mana mungkin ada niat terdakwa membunuh korban. Terdakwa mengejar Eko Prasetio karena ingin mengklarifikasi," kata Endang.

Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!

Iwan pun dinilai tidak sepenuhnya bersalah. Sebab dari rentetan peristiwa sebelum tabrakan, korban terus memancing emosi Iwan.

"Yang pertama marah-marah kepada terdakwa ketika ambil ke kiri terhalang mobil terdakwa, padahal terdakwa juga terhalang kendaraan lain. Yang kedua, setelah korban dapat berbelok ke kiri, jari tengah diacungkan. Kemudian saat bertemu terdakwa di dekat rumahnya dan terdakwa sudah memberikan sein ke kanan, korban menendang bagian kiri belakang mobil terdakwa," ujar dia.

Pertimbangan lainnya, ialah karena Iwan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Atas penyesalan tersebut, Iwan memberikan uang santunan sebesar Rp 1,1 miliar.

"Terdakwa memberikan uang santunan dan telah diterima oleh istri korban dalam dua tahap yaitu yang pertama Rp 100 juta, yang kedua Rp 1 miliar yang dibuat dengan kuitansi yang bermaterai," ungkapnya.

Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai

Bahkan hakim mengatakan hukuman 1 tahun penjara ini bukan sebagai bentuk pembalasan atas tindakan Iwan. Namun hanya sebagai edukasi bagi semua pihak.

"Maksud pemidanaan bukan untuk pembalasan bagi diri terdakwa. Akan tetapi hukuman bersifat preventif dan edukatif untuk mencegah agar masyarakat tidak melakukan hal yang sama. Juga agar mendidik terdakwa agar tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari," katanya. iin

Terkait
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penja
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Bahas Transformasi Digital, Dispusip Pekanbaru Kunjungan ke Dispusip Siak
Bahas Transformasi Digital, Dispusip Pekanbaru Kunjungan ke Dispusip Siak
Kades Kasang Padang Awasi Langsung Pengerjaan Jalan Men
Wagubri Lepas Tim Terpadu Sisir Perkebunan Sawit Ilegal
Hak Angket DPRD Kepri Terkait Beberapa Kasus, Termasuk
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Daerah
Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
Dari Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Sudah
Kababinkum dan HAM TNI Laksda TNI Farid Ma'ruf Kunjunga
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Ekonomi
Antrian Panjang Sebabkan Kemacetan, Krisis BBM Terjadi di SPBU Bangkinang Sepekan  Terakhir
Antrian Panjang Sebabkan Kemacetan, Krisis BBM Terjadi di SPBU Bangkinang Sepekan  Terakhir
Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Mun
Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sekt
Pendidikan
Hari Pertama Pelaksanaan TKA di SD 014 Batu Belah Kecamatan Kampar Berjalan Lancar
Hari Pertama Pelaksanaan TKA di SD 014 Batu Belah Kecamatan Kampar Berjalan Lancar
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Ma
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
Olahraga
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama PWI Kampar dan Anggota Legislatif PKS
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama PWI Kampar dan Anggota Legislatif PKS
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Ribuan Penonton Hadiri Final Piala Dunia Kuok yang ke-6
Politik
Ketua DPD PKS Kampar Fahmil SE Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji Kampar
Ketua DPD PKS Kampar Fahmil SE Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji Kampar
Fraksi PKS DPRD Riau Launching Hari Aspirasi, Pesan Sek
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD P