Bawaslu Riau Selidiki Dugaan M Nasir Gunakan 'Pangkalan Gas' Sebagai Alat Kampanye
KANALSUMATERA.com - Banyak cara dilakukan untuk memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Salah satunya diduga dilakukan oleh Muhammad Nasir, Caleg DPR RI Dapil Riau 2, asal Partai Demokrat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau saat menyelidiki dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan oleh anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Riau II dari Partai Demokrat, M Nasir.
Dugaan pelanggaran tersebut menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan elektoral dalam Pemilu Legislatif (PIleg).
"Kita cek lapangan dulu, kita lihat dan telusuri, apakah ada pejabat Pertamina ikut memfasilitasi. Karena ini mengarah ke netralitas karyawan BUMN," ujar Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Rabu, (30/1/2019) saat dihubungi oleh riauonline.
Baca: Bawaslu-KPI- KPU Riau Teken MOU Pengawasan Penyiaran Iklan Kampanye
Dugaan pelanggaran Pemilu ini dengan cara intimidasi para pemilik Pangkalan Gas 3 Kg untuk kepentingan politik, memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi VII membidangi Energi.
Rusidi Rusdan mengatakan, Bawaslu Riau terlebih dahulu akan melihat dan menelusuri apakah ada pejabat Pertamina ikut memfasilitasi kampanye tersebut.
Selain itu, Rusidi akan mencari tahu apakah ada upaya intimidasi dari Caleg ataupun Pertamina bagi pemilik pangkalan yang tidak mau bekerjasama.
Meskipun begitu, Bawaslu tidak melarang apakah pemilik pangkalan ingin menjadi tim sukses karena itu memang hak mereka sebagai warga negara.
Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
"Untuk menyebut jaringan sebetulnya kan kita tidak tahu apakah ada hubungan pribadi pemilik pangkalan dengan caleg, kecuali ada bukti rapat pemilik pangkalan dan di dalamnya ada kampanye, baru tidak boleh. Alasannya kampanye menggunakan fasilitas negara," jelasnya.
Setelah mengumpulkan informasi dibutuhkan, Bawaslu akan memanggil Muhammad Nasir guna mengklarifikasi temuan dengan keterangan Nasir.
"Kita akan datangi pangkalannya, baru kemudian kita minta klarifikasi yang bersangkutan," tutupnya.
Seperti diketahui, Muhammad Nasir, anggota DPR RI asal Riau, diduga telah menyalahgunakan jabatannya selaku Wakil Ketua Komisi VII, dengan “mengintervensi” Pertamina untuk kepentingan pencalegan dirinya dan keluarga.
Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Caranya, melalui para pemilik pangkalan gas LPG 3 Kg di Riau diduga difasilitasi Pertamina untuk diberi target mencari 100 “pembeli terbaik” dan rumah mereka dijadikan Posko Pemenang Pencalegannya.
Target 100 orang per pangkalan ini harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Akibatnya, banyak para pemilik pangkalan dimarahi pembeli.
