Aplikasi Tik Tok Didenda Rp 80 Miliar
KANALSUMATERA.com - Aplikasi berbagi video Tik Tok, setuju untuk membayar denda sebesar USD 5,7 juta atau setara Rp 80 miliar kepada Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat.
Tik Tok harus membayar denda tersebut, karena dituding telah mengumpulkan data dan informasi pribadi dari anak-anak di bawah 13 tahun secara ilegal.
Liputan6.com mengutip laman The Guardian, Sabtu (2/3/2019), aplikasi yang dimiliki oleh raksasa teknologi Tiongkok Bytendance ini mengakui tudingan tersebut dalam pernyataannya.
Mereka menyebut, telah mengumpulkan data anak-anak di bawah 13 tahun secara tidak sepatutnya.
Kendati begitu, Tik Tok mengatakan, "akan mulai menjaga pengguna berusia muda di lingkungan Tik Tok yang telah membatasi usia minimal pengguna."
Baca: PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam Rusak di Gunung Toar Kuansing
Di mana, mereka yang berusia 13 tahun akan didorong ke peran yang lebih pasif. Misalnya sebatas pada menonton video, tidak mengunggah atau memberi komentar dalam platformtersebut.
"Meskipun kami selalu melihat, Tik Tok merupakan tempat bagi semua orang, kami memahami ada kekhawatiran yang muncul di sekitar pengguna yang lebih muda," kata perusahaan dalam pernyataan.
Perusahaan menyebutkan, "sesuai dengan kesepakatan bersama FTC (komisi perdagangan), kami menerapkan perubahan untuk mengakomodasi pengguna AS yang berusia muda dalam pengalaman aplikasi terbatas."
"Kami memperkenalkan perlindungan keselamatan dan privasi tambahan yang dirancang khusus untuk audiens di usia ini," kata Tik Tok dalam pernyataannya. Kso
