Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator (JC), Budi Mulya Diminta KPK Buka Kasus Besar
KANAL SUMATERA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai permohonan justice collabolator (JC) yang diajukan terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menuturkan, permohonan JC akan diperiksa terlebih dahulu kemudian diproses.
"Syaratnya JC itu salah satunya, dia bukan pelaku utama. Kedua apakah dia ingin buka kasus-kasus korupsi yang lebih besar. Intinya dua itu," kata Laode di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018.
Ditegaskan Laode, KPK akan menunggu informasi yang akan disampaikan Budi Mulya terkait kasus korupsi Bank Century.
Baca: Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
"Biro hukum kami di KPK akan melihat, mengecek dahulu fakta-fakta itu. Kalau pun nanti akan dibuka, dia buka bagian apanya," kata Laode.
KPK ditegaskan Laode sedang mengembangkan kasus Bank Century namun memang masih di tahap penyelidikan.
"Kami kan sedang berjalan. Tapi terus terang kendalanya itu sebagian pelakunya itu ada di luar negeri. Padahal itu yang paling penting," lanjutnya. vn/ks
