Terdakwa Oknum Anggota Polsek Medan Area Mengaku Minta Rp 50 Juta dan Lakukan Negosiasi
MEDAN Kanalsumatra.com - Akhirnya sidang kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan empat personel Polsek Medan Area menemui titik terang usai salah satu terdakwa mengakui ada melakukan negosiasi pemerasan.
Hal ini terungkap dalam sidang beragendakan saksi mahkota, dimana keempat terdakwa Bripka Jenli Hendra Damanik (39), Aiptu Jefri Andi Panjaitan (40), Brigadir Akhiruddin Parinduri (34) dan Aiptu Arifin Lumbangaol (40) bersama Dedi Pane saling bersaksi satu sama lain.
Awalnya, pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga terkait adanya negosiasi uang pemerasan terhadap orang tua M Irfandi dari Rp 50 juta menjadi Rp 20 juta terhadap terdakwa Arifin Lumban Gaol.
"Ya benar ada negosiasi," ungkapnya sambil mengangguk.
Hal itu sontak membuat Jaksa Joice mengungkapkan. "Itu baru mantap," cetusnya.
Namun, tiba-tiba terdakwa Jenli Damanik menyebutkan bahwa tidak ada negosiasi. "Sebenarnya itu tidak ada negosiasi," cetusnya.
Hal itu langsung membuat amarah Jaksa Joice memuncak dan langsung membentak "Saya tidak bertanya kepada anda," tegasnya dengan suara lantang.
Terkait dengan pemerasan tersebut, ternyata usai dicerca pertanyaan oleh tiga Majelis Hakim, para terdakwa mulai mengakui perbuatannya.
Jenli Damanik yang bertindak sebagai katim dalam penangkapan ini juga menyebutkan bahwa dirinya ada meminta Rp 50 juta namun tidak ada melakukan negosiasi.
"Kalau saya tidak ada nego, saya ada minta 50. Tapi tidak ada nego yang seperti dikatakan jaksa," cetus Jenli.
