Terdakwa Kredit Fiktif Rp 24,8 Miliar Khaidar Surati Cawapres Terpilih Maruf Amin soal Status BSM
MEDAN KANALSUMATERA.com - Statement Wakil Presiden terpilih KH Ma'ruf Amin yang menyebutkan Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan bagian dari BUMN pada 11 Juni 2019 lalu akhirnya mendapat perhatian masyarakat.
Salah satunya dari Mantan Ketua Koperasi Karyawan PT Pertamina UPMS-I Medan Khaidar Aswan akhirnya mengirimkan surat kepada orang nomor 2 di Indonesia tersebut untuk meminta kejelasan terkait hal tersebut.
"Kita menyurati Wapres terpilih, Prof KH Ma'ruf Amin pada tanggal 11 September 2019 lalu. Kita mohon penjelasan dan ketegasan pak Wapres bahwa BSM benar-benar bukan BUMN. BSM hanya anak perusahaan BUMN," ungkap penasehat hukum Khaidar Aswan, Rony Lesmana di PN Medan, Senin (30/9/2019).
Surat permohonan tersebut ditembuskan ke PT Bank Syariah Mandiri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Syariah Nasional MUI, Yusril Ihza Mahendra dan Komisi III DPR RI.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa isi surat tersebut juga melampirkan pernyataan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Mantan Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin ini menyatakan kalau sudah anak cucu perusahaan BUMN, namanya bukan lagi BUMN.
"Menteri BUMN juga tidak mengurusi lagi anak cucu perusahaan BUMN. Itu sepenuhnya sudah swasta," ujar Yusril dilansir dari salah satu media online nasional pada Juni 2019 lalu.
Demikian juga dengan pernyataan Ahmad Reza selaku Corporate Secretary PT BSM. "Kami ini anak perusahaan BUMN, statusnya perusahaan swasta," cetus Ahmad juga dikutip dari media online pada Mei 2019 lalu.
Dengan fakta dan keterangan para tokoh itu, lanjut Rony, maka BSM penyertaan modal bersumber dari dana masyarakat, justru status banknya bersifat privatisasi.
"Artinya, penyertaan modalnya (meskipun terdapat sebagian saham dari Bank BUMN) secara hukum menjadi tanggungjawab sebagai Bank Umum Swasta Nasional dan tidak bisa disamakan sebagai Bank BUMN," terang Roni.
Hal ini secara tegas dapat dipedomani sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 P/Hum/2018.
