Terdakwa Kasus Penggelapan Rp 1,16 M Duduk di Kursi Pesakitan, Terungkap Uang Dipakai Bermain Saham

Mawardi Tombang
Kamis, 26 September 2019 10:52:59
karyawan PT Hextar Chemicals Indonesia (HCI) menjalani sidang perdana di ruang Pengadilan Negeri Medan

MEDAN Kanalsumatra.com - Terdakwa kasus penggelapan sebesar Rp1.160.497.800 terdakwa
Andy Sutera (31) karyawan PT Hextar Chemicals Indonesia (HCI) menjalani sidang perdana di ruang Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/9/2019).
Dalam sidang tersebut terdakwa Andy mengakui, uang yang diterima dari PT Indra Sari Kencana (ISK) untuk pembelian sebanyak 42.000 kg Pvc stabilizer 286 dijadikannya untuk bermain saham.

“Sebagian uangnya saya gunakan untuk pembelian saham di Forex yang mulia. Sebagian lagi untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau angka segitu, saya nggak mampu mengembalikan uangnya," tutur terdakwa saat ditanya Hakim Ketua Irwan Effendi.
Dalam sidang beragendakam, dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani Sianturi, menyebutkan warga asal Jakarta tersebut merupakan asisten sales manager di PT HCI.
Terdakwa kemudian melakukan penjualan barang, kepada PT Indra Sari Kencana (ISK), sebanyak 42.000 kg Pvc stabilizer 286 (bahan baku pembuatan pipa VPC) dengan harga keseluruhan Rp1.160.497.800.

"Dan terdakwa menerima pembayaran tersebut secara tunai dari pelanggan, akan tetapi tidak menyetorkannya kepada perusahaan," ucap Jaksa.
Rinciannya, kwitansi tanggal 9 Oktober 2018 senilai Rp200.000.000 dan 2 lembar Invoice Rp180.965.200 total Rp380.965.200. Kemudian, kwitansi tanggal 10 Desember senilai Rp196.350.000, kwitansi tanggal 21 Desember 2018 Rp27.211.800.
Selanjutnya, kwitansi tanggal 26 Desember 2018 senilai Rp196.350.000, Invoice No 583/18 tanggal 06 November 2018 senilai Rp163.270.800, serta Invoice No 583/18 tanggal 06 November 2018 senilai Rp196.350.000.

Lebih lanjut, tanggal 9 April 2019 saksi Fonny Maria, menemukan ada invoice/tagihan di Medan yang belum terbayar, yakni tagihan ke PT ISK. Berdasarkan hal tersebut, Fonny menelepon terdakwa menanyakan tagihan tersebut.
"Terdakwa mengatakan bahwa terdakwa akan melakukan penagihan kepada pelanggan tersebut," kata Jaksa Sarjani.
Untuk memastikannya, Fonny langsung menelepon pihak PT ISK, menanyakan tentang tagihan tersebut. Namun, pihak PT ISK menyatakan telah membayar barang yang telah dibeli dari PT HCI, kepada terdakwa dengan mengirimkan bukti pembayaran kepada Fonny.

Pada tanggal 10 April 2019 saksi Ghufran Fajar dan Fonny, bertemu dan menanyakan kepada terdakwa tentang pembayaran tersebut. "Terdakwa mengakui sudah menerima uang pembayaran tersebut dan sudah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT HCI," tandasnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.

Terkait
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Fakultas Hukum UIR Bekerjasama dengan Inforiau Gelar Penyuluhan Literasi Digital
Fakultas Hukum UIR Bekerjasama dengan Inforiau Gelar Penyuluhan Literasi Digital
DPRD Sebut Walikota Pekanbaru Lakukan Hal Memalukan
Camat Rumbai Berikan Penyuluhan dan Pembinaan Bagi Kade
Satgas Anti Mafia Bola Segel PT Liga Indonesia
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Ekonomi
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya