Terdakwa Kasus Penggelapan Rp 1,16 M Duduk di Kursi Pesakitan, Terungkap Uang Dipakai Bermain Saham
MEDAN Kanalsumatra.com - Terdakwa kasus penggelapan sebesar Rp1.160.497.800 terdakwa
Andy Sutera (31) karyawan PT Hextar Chemicals Indonesia (HCI) menjalani sidang perdana di ruang Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/9/2019).
Dalam sidang tersebut terdakwa Andy mengakui, uang yang diterima dari PT Indra Sari Kencana (ISK) untuk pembelian sebanyak 42.000 kg Pvc stabilizer 286 dijadikannya untuk bermain saham.
“Sebagian uangnya saya gunakan untuk pembelian saham di Forex yang mulia. Sebagian lagi untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau angka segitu, saya nggak mampu mengembalikan uangnya," tutur terdakwa saat ditanya Hakim Ketua Irwan Effendi.
Dalam sidang beragendakam, dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani Sianturi, menyebutkan warga asal Jakarta tersebut merupakan asisten sales manager di PT HCI.
Terdakwa kemudian melakukan penjualan barang, kepada PT Indra Sari Kencana (ISK), sebanyak 42.000 kg Pvc stabilizer 286 (bahan baku pembuatan pipa VPC) dengan harga keseluruhan Rp1.160.497.800.
"Dan terdakwa menerima pembayaran tersebut secara tunai dari pelanggan, akan tetapi tidak menyetorkannya kepada perusahaan," ucap Jaksa.
Rinciannya, kwitansi tanggal 9 Oktober 2018 senilai Rp200.000.000 dan 2 lembar Invoice Rp180.965.200 total Rp380.965.200. Kemudian, kwitansi tanggal 10 Desember senilai Rp196.350.000, kwitansi tanggal 21 Desember 2018 Rp27.211.800.
Selanjutnya, kwitansi tanggal 26 Desember 2018 senilai Rp196.350.000, Invoice No 583/18 tanggal 06 November 2018 senilai Rp163.270.800, serta Invoice No 583/18 tanggal 06 November 2018 senilai Rp196.350.000.
Lebih lanjut, tanggal 9 April 2019 saksi Fonny Maria, menemukan ada invoice/tagihan di Medan yang belum terbayar, yakni tagihan ke PT ISK. Berdasarkan hal tersebut, Fonny menelepon terdakwa menanyakan tagihan tersebut.
"Terdakwa mengatakan bahwa terdakwa akan melakukan penagihan kepada pelanggan tersebut," kata Jaksa Sarjani.
Untuk memastikannya, Fonny langsung menelepon pihak PT ISK, menanyakan tentang tagihan tersebut. Namun, pihak PT ISK menyatakan telah membayar barang yang telah dibeli dari PT HCI, kepada terdakwa dengan mengirimkan bukti pembayaran kepada Fonny.
Pada tanggal 10 April 2019 saksi Ghufran Fajar dan Fonny, bertemu dan menanyakan kepada terdakwa tentang pembayaran tersebut. "Terdakwa mengakui sudah menerima uang pembayaran tersebut dan sudah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT HCI," tandasnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.
