Terdakwa Kasus Penggelapan Rp 1,16 M Duduk di Kursi Pesakitan, Terungkap Uang Dipakai Bermain Saham

Mawardi Tombang
Kamis, 26 September 2019 10:52:59
karyawan PT Hextar Chemicals Indonesia (HCI) menjalani sidang perdana di ruang Pengadilan Negeri Medan

MEDAN Kanalsumatra.com - Terdakwa kasus penggelapan sebesar Rp1.160.497.800 terdakwa
Andy Sutera (31) karyawan PT Hextar Chemicals Indonesia (HCI) menjalani sidang perdana di ruang Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/9/2019).
Dalam sidang tersebut terdakwa Andy mengakui, uang yang diterima dari PT Indra Sari Kencana (ISK) untuk pembelian sebanyak 42.000 kg Pvc stabilizer 286 dijadikannya untuk bermain saham.

“Sebagian uangnya saya gunakan untuk pembelian saham di Forex yang mulia. Sebagian lagi untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau angka segitu, saya nggak mampu mengembalikan uangnya," tutur terdakwa saat ditanya Hakim Ketua Irwan Effendi.
Dalam sidang beragendakam, dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani Sianturi, menyebutkan warga asal Jakarta tersebut merupakan asisten sales manager di PT HCI.
Terdakwa kemudian melakukan penjualan barang, kepada PT Indra Sari Kencana (ISK), sebanyak 42.000 kg Pvc stabilizer 286 (bahan baku pembuatan pipa VPC) dengan harga keseluruhan Rp1.160.497.800.

"Dan terdakwa menerima pembayaran tersebut secara tunai dari pelanggan, akan tetapi tidak menyetorkannya kepada perusahaan," ucap Jaksa.
Rinciannya, kwitansi tanggal 9 Oktober 2018 senilai Rp200.000.000 dan 2 lembar Invoice Rp180.965.200 total Rp380.965.200. Kemudian, kwitansi tanggal 10 Desember senilai Rp196.350.000, kwitansi tanggal 21 Desember 2018 Rp27.211.800.
Selanjutnya, kwitansi tanggal 26 Desember 2018 senilai Rp196.350.000, Invoice No 583/18 tanggal 06 November 2018 senilai Rp163.270.800, serta Invoice No 583/18 tanggal 06 November 2018 senilai Rp196.350.000.

Lebih lanjut, tanggal 9 April 2019 saksi Fonny Maria, menemukan ada invoice/tagihan di Medan yang belum terbayar, yakni tagihan ke PT ISK. Berdasarkan hal tersebut, Fonny menelepon terdakwa menanyakan tagihan tersebut.
"Terdakwa mengatakan bahwa terdakwa akan melakukan penagihan kepada pelanggan tersebut," kata Jaksa Sarjani.
Untuk memastikannya, Fonny langsung menelepon pihak PT ISK, menanyakan tentang tagihan tersebut. Namun, pihak PT ISK menyatakan telah membayar barang yang telah dibeli dari PT HCI, kepada terdakwa dengan mengirimkan bukti pembayaran kepada Fonny.

Pada tanggal 10 April 2019 saksi Ghufran Fajar dan Fonny, bertemu dan menanyakan kepada terdakwa tentang pembayaran tersebut. "Terdakwa mengakui sudah menerima uang pembayaran tersebut dan sudah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT HCI," tandasnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.

Terkait
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Lainnya
Bappeda Kampar  Sosialisasikan Aplikasi SIPD-RI
Bappeda Kampar  Sosialisasikan Aplikasi SIPD-RI
Kasus Gagal Ginjal Akut, Berikut Temuan Baru BPOM RI
Taktik Ketua Umum PPP Lobi Abdul Somad Agar Tak ke Prab
Perusahaan Asal Hong Segera Buka di Batam
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Global
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakam
Ekonomi
Pakar Kelautan Soroti Minimnya Ikan Laut dalam Menu MBG di Indonesia Barat
Pakar Kelautan Soroti Minimnya Ikan Laut dalam Menu MBG di Indonesia Barat
Koperasi BBDM Salurkan Bantuan Sosial Rp10 Juta ke 4 De
Rupiah Melemah Tajam, KAMMI Pekanbaru Desak Pemerintah
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Politik
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau, Dorong Penguatan UMKM
TOP PKS Riau 2026 Perkuat Mesin Pemenangan, Siapkan Sak
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Pe
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan