Sopir Ini Divonis 13 Tahun Penjara, Bantah Tahu Muatan Truk Berisi 10 Kg Sabu

Mawardi Tombang
Kamis, 7 November 2019 10:34:25
terdakwa divonis 13 tahun atas kasus kepemilikan sabu seberat 10 kilogram.

KISARAN KANALSUMATERA.com - Rianto Hutagaol alias Rian bin Janes, sopir truk bernomor polisi BM 8494 DD langsung mengajukan banding, begitu majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menyatakan dirinya bersalah dalam perkara kasus kepemilikan 10 kilogram sabu dan harus menjalani hukuman. Sebab, majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Rianto dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair kurungan enam bulan penjara. Hukuman itu lebih rendah dari dua terdakwa lainnya, yaitu Aliun Mursafi alias Yun alias Muhamad Iqbal dan Usman bin H Adam, atas perkara yang sama dalam persidangan berbeda.

Dalam perkara itu, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Rianto melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saya banding yang mulia," kata Rianto setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumannya, di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (6/11/2019).

Saat diwawancarai, Rianto mengaku tidak mengetahui sama sekali bila truk yang ia kemudikan, ternyata di dalamnya terdapat karung berisi 10 buah bungkusan teh warna hijau yang ternyata merupakan sabu. Sepengetahuan dirinya muatan dalam truk hanya berupa getah karet.

Baca: Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak: Nilai Tunggakan Capai Rp 224,6 M

"Saya bersikeras, saya tidak bersalah, saya hanya bertugas untuk mengantarkan barang oleh Juntak (DPO). Setahu saya barang itu getah karet. Saat tes urine, saya tidak terbukti. Saya juga nggak kenal sama Aliun saat mau berangkat dari Dumai, katanya dia orang yang mau nunjukkan sampel getah karet sama pembeli. Kalau Usman, baru jumpa di Kisaran, pas saya turunkan empat karung yang saya tahu semua berisi getah karet," jelas Usman dengan tangan terborgol, seusai menjalani persidangan.

Diketahui, terdakwa Rianto bersama dengan Aliun Mursafi dan Usman bin H Adam ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis 11 April 2019 sekitar pukul 00.45 WIB. Saat itu, Rianto bersama Aliun Mursafi bertemu dengan Usman di Jalan Lintas Sumatera, Kisaran tepatnya di depan Hotel Megasari. Saat itu Rianto diminta Aliun Mursafi untuk menurunkan empat karung getah karet dari truk yang mereka tumpangi.

Selanjutnya getah karet itu dimasukkan ke dalam mobil Honda Jazz putih, yang dikemudikan Usman. Tidak lama kemudian, petugas BNN datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Begitu dilakukan penggeledehan, ternyata satu dari empat karung berisi bungkusan teh yang berisi sabu.

Terakhir ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan petugas BNN untuk menjalani penyelidikan.

Sumber: medan.tribunnews.com
Terkait
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Hamdani: Keputusan Pemerintah Larang Mudik Lebaran Bersifat Dilematis
Hamdani: Keputusan Pemerintah Larang Mudik Lebaran Bersifat Dilematis
Hamdani Ajak DPRD dan Pemko Pekanbaru Cari Solusi Bersa
Pencurian Listrik, PLN Disjaya Rugi Rp 1,26 Triliun
Danau Bokuok Menuju Destinasi Wisata Unggulan di Kampar
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Daerah
Hadapi Lonjakan Arus Balik Idul Adha 2026, Dishub Bengkalis Siagakan Empat Armada RoRo
Hadapi Lonjakan Arus Balik Idul Adha 2026, Dishub Bengkalis Siagakan Empat Armada RoRo
PWI Kampar Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Perkuat So
Wabup Bengkalis Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H, Ri
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Entertainment
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film SpongeBob SquarePants Meninggal Dunia
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi