Sopir Ini Divonis 13 Tahun Penjara, Bantah Tahu Muatan Truk Berisi 10 Kg Sabu

Mawardi Tombang
Kamis, 7 November 2019 10:34:25
terdakwa divonis 13 tahun atas kasus kepemilikan sabu seberat 10 kilogram.

KISARAN KANALSUMATERA.com - Rianto Hutagaol alias Rian bin Janes, sopir truk bernomor polisi BM 8494 DD langsung mengajukan banding, begitu majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menyatakan dirinya bersalah dalam perkara kasus kepemilikan 10 kilogram sabu dan harus menjalani hukuman. Sebab, majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Rianto dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair kurungan enam bulan penjara. Hukuman itu lebih rendah dari dua terdakwa lainnya, yaitu Aliun Mursafi alias Yun alias Muhamad Iqbal dan Usman bin H Adam, atas perkara yang sama dalam persidangan berbeda.

Dalam perkara itu, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Rianto melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saya banding yang mulia," kata Rianto setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumannya, di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (6/11/2019).

Saat diwawancarai, Rianto mengaku tidak mengetahui sama sekali bila truk yang ia kemudikan, ternyata di dalamnya terdapat karung berisi 10 buah bungkusan teh warna hijau yang ternyata merupakan sabu. Sepengetahuan dirinya muatan dalam truk hanya berupa getah karet.

Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!

"Saya bersikeras, saya tidak bersalah, saya hanya bertugas untuk mengantarkan barang oleh Juntak (DPO). Setahu saya barang itu getah karet. Saat tes urine, saya tidak terbukti. Saya juga nggak kenal sama Aliun saat mau berangkat dari Dumai, katanya dia orang yang mau nunjukkan sampel getah karet sama pembeli. Kalau Usman, baru jumpa di Kisaran, pas saya turunkan empat karung yang saya tahu semua berisi getah karet," jelas Usman dengan tangan terborgol, seusai menjalani persidangan.

Diketahui, terdakwa Rianto bersama dengan Aliun Mursafi dan Usman bin H Adam ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis 11 April 2019 sekitar pukul 00.45 WIB. Saat itu, Rianto bersama Aliun Mursafi bertemu dengan Usman di Jalan Lintas Sumatera, Kisaran tepatnya di depan Hotel Megasari. Saat itu Rianto diminta Aliun Mursafi untuk menurunkan empat karung getah karet dari truk yang mereka tumpangi.

Selanjutnya getah karet itu dimasukkan ke dalam mobil Honda Jazz putih, yang dikemudikan Usman. Tidak lama kemudian, petugas BNN datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Begitu dilakukan penggeledehan, ternyata satu dari empat karung berisi bungkusan teh yang berisi sabu.

Terakhir ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan petugas BNN untuk menjalani penyelidikan.

Sumber: medan.tribunnews.com
Terkait
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri Periksa Kepala Dinkes Tanjung Pinang
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
KUHP berlaku 2 Januari 2026, Salah satunya Pelaku Hubun
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Lawan Terorisme, Indonesia Dapat Tiru Konsep CTAP Selan
Dua Tersangka Begal Taksi Online di Palembang Terancam
Muswil IPM Sumbar ke-21 Ratusan Pelajar Muhammadiyah Ak
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Olahraga
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Camat Cup Kampar Kiri Bergulir, Eko Apresiasi Semangat Kebersamaan Masyarakat
Wabup Misharti Resmi Buka Camat Cup I Kampar Kiri, Diik
PSPS Pekanbaru Perkuat Lini Belakang, Datangkan Dua Kip
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pendidikan
UMRI Buka Seleksi Beasiswa Tahfidz Al-Qur'an TA 2026/2027, Kuliah Gratis hingga 8 Semester
UMRI Buka Seleksi Beasiswa Tahfidz Al-Qur'an TA 2026/2027, Kuliah Gratis hingga 8 Semester
Disdikpora Kampar Integrasikan Pendidikan Anti Narkoba
Wabup Kampar Terima Tim Verval Kemendikdasmen RI, Perku
Nasional
Mulai 1 Agustus 2026, Instansi Bisa Usulkan Pemberhentian PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu
Mulai 1 Agustus 2026, Instansi Bisa Usulkan Pemberhentian PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu
Evaluasi MBG Difokuskan pada Validasi Penerima Manfaat
Usai Pesan MenPAN-RB, Kepala BKN Ajak 6,7 Juta ASN Teru
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind