Sopir Ini Divonis 13 Tahun Penjara, Bantah Tahu Muatan Truk Berisi 10 Kg Sabu

Mawardi Tombang
Kamis, 7 November 2019 10:34:25
terdakwa divonis 13 tahun atas kasus kepemilikan sabu seberat 10 kilogram.

KISARAN KANALSUMATERA.com - Rianto Hutagaol alias Rian bin Janes, sopir truk bernomor polisi BM 8494 DD langsung mengajukan banding, begitu majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menyatakan dirinya bersalah dalam perkara kasus kepemilikan 10 kilogram sabu dan harus menjalani hukuman. Sebab, majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Rianto dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair kurungan enam bulan penjara. Hukuman itu lebih rendah dari dua terdakwa lainnya, yaitu Aliun Mursafi alias Yun alias Muhamad Iqbal dan Usman bin H Adam, atas perkara yang sama dalam persidangan berbeda.

Dalam perkara itu, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Rianto melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saya banding yang mulia," kata Rianto setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumannya, di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (6/11/2019).

Saat diwawancarai, Rianto mengaku tidak mengetahui sama sekali bila truk yang ia kemudikan, ternyata di dalamnya terdapat karung berisi 10 buah bungkusan teh warna hijau yang ternyata merupakan sabu. Sepengetahuan dirinya muatan dalam truk hanya berupa getah karet.

Baca: Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaan Kasus PT Riau Pos Kabur dan Keliru

"Saya bersikeras, saya tidak bersalah, saya hanya bertugas untuk mengantarkan barang oleh Juntak (DPO). Setahu saya barang itu getah karet. Saat tes urine, saya tidak terbukti. Saya juga nggak kenal sama Aliun saat mau berangkat dari Dumai, katanya dia orang yang mau nunjukkan sampel getah karet sama pembeli. Kalau Usman, baru jumpa di Kisaran, pas saya turunkan empat karung yang saya tahu semua berisi getah karet," jelas Usman dengan tangan terborgol, seusai menjalani persidangan.

Diketahui, terdakwa Rianto bersama dengan Aliun Mursafi dan Usman bin H Adam ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis 11 April 2019 sekitar pukul 00.45 WIB. Saat itu, Rianto bersama Aliun Mursafi bertemu dengan Usman di Jalan Lintas Sumatera, Kisaran tepatnya di depan Hotel Megasari. Saat itu Rianto diminta Aliun Mursafi untuk menurunkan empat karung getah karet dari truk yang mereka tumpangi.

Selanjutnya getah karet itu dimasukkan ke dalam mobil Honda Jazz putih, yang dikemudikan Usman. Tidak lama kemudian, petugas BNN datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Begitu dilakukan penggeledehan, ternyata satu dari empat karung berisi bungkusan teh yang berisi sabu.

Terakhir ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan petugas BNN untuk menjalani penyelidikan.

Sumber: medan.tribunnews.com


Terkait
Polisi Pengintimidasi Satpam Bundaran HI Ternyata Sedang BKO di Kemendagri, Propam Dalami Kasus
Polisi Pengintimidasi Satpam Bundaran HI Ternyata Sedang BKO di Kemendagri, Propam Dalami Kasus
Puluhan Karyawan Gugat PT Bina Karya, Perusahaan Pengem
KPK Dalami Korupsi PUPR Riau, Enam Saksi Kembali Diperi
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri
Lainnya
Dr. Syahrul Aidi: Saatnya Pengurus Merapikan Manajemen Masjid Secara Profesional
Dr. Syahrul Aidi: Saatnya Pengurus Merapikan Manajemen Masjid Secara Profesional
Bupati Kasmarni Shalat Ied Bersama Warga di Masjid Besa
Kronologi Monika Boru Sinaga Selamat dari Aksi Pemerkos
Mantan Gubernur Sumsel Terima Penghargaan Golden Award
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Nasional
Wacana Pendidikan Gratis hingga PTN, Puan Minta Kekuatan APBN Dikaji
Wacana Pendidikan Gratis hingga PTN, Puan Minta Kekuatan APBN Dikaji
HUT ke-81 TNI Batal di Monas, Upacara Dipindah ke Mabes
UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Aturan Baru Penguasaan