Sopir Ini Divonis 13 Tahun Penjara, Bantah Tahu Muatan Truk Berisi 10 Kg Sabu

Mawardi Tombang
Kamis, 7 November 2019 10:34:25
terdakwa divonis 13 tahun atas kasus kepemilikan sabu seberat 10 kilogram.

KISARAN KANALSUMATERA.com - Rianto Hutagaol alias Rian bin Janes, sopir truk bernomor polisi BM 8494 DD langsung mengajukan banding, begitu majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menyatakan dirinya bersalah dalam perkara kasus kepemilikan 10 kilogram sabu dan harus menjalani hukuman. Sebab, majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Rianto dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair kurungan enam bulan penjara. Hukuman itu lebih rendah dari dua terdakwa lainnya, yaitu Aliun Mursafi alias Yun alias Muhamad Iqbal dan Usman bin H Adam, atas perkara yang sama dalam persidangan berbeda.

Dalam perkara itu, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Rianto melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saya banding yang mulia," kata Rianto setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumannya, di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (6/11/2019).

Saat diwawancarai, Rianto mengaku tidak mengetahui sama sekali bila truk yang ia kemudikan, ternyata di dalamnya terdapat karung berisi 10 buah bungkusan teh warna hijau yang ternyata merupakan sabu. Sepengetahuan dirinya muatan dalam truk hanya berupa getah karet.

Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!

"Saya bersikeras, saya tidak bersalah, saya hanya bertugas untuk mengantarkan barang oleh Juntak (DPO). Setahu saya barang itu getah karet. Saat tes urine, saya tidak terbukti. Saya juga nggak kenal sama Aliun saat mau berangkat dari Dumai, katanya dia orang yang mau nunjukkan sampel getah karet sama pembeli. Kalau Usman, baru jumpa di Kisaran, pas saya turunkan empat karung yang saya tahu semua berisi getah karet," jelas Usman dengan tangan terborgol, seusai menjalani persidangan.

Diketahui, terdakwa Rianto bersama dengan Aliun Mursafi dan Usman bin H Adam ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis 11 April 2019 sekitar pukul 00.45 WIB. Saat itu, Rianto bersama Aliun Mursafi bertemu dengan Usman di Jalan Lintas Sumatera, Kisaran tepatnya di depan Hotel Megasari. Saat itu Rianto diminta Aliun Mursafi untuk menurunkan empat karung getah karet dari truk yang mereka tumpangi.

Selanjutnya getah karet itu dimasukkan ke dalam mobil Honda Jazz putih, yang dikemudikan Usman. Tidak lama kemudian, petugas BNN datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Begitu dilakukan penggeledehan, ternyata satu dari empat karung berisi bungkusan teh yang berisi sabu.

Terakhir ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan petugas BNN untuk menjalani penyelidikan.

Sumber: medan.tribunnews.com
Terkait
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penjarah Lahan: Akan Lapor ke Polisi
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Persoalan Beasiswa Pemkab Kampar, Ini Kata PJ Bupati Kamsol
Persoalan Beasiswa Pemkab Kampar, Ini Kata PJ Bupati Kamsol
Pimpin Rapat Sambut Ramadhan 1444 H, Begini Pesan Plt S
Syahrul Aidi Sosialisasikan Empat Pilar di Desa Alam Pa
Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Pemkab Pessel Berikan Ba
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Entertainment
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Ustadz Abdul Somad di Medan: Ngeri-ngeri Sedap Juga Kur
Olahraga
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
PWI Kampar Berhasil Mengalahkan KONI Kampar dan Kampar