Qanun Poligami Dinilai Bertentangan dengan Semangat Keadilan bagi Perempuan
BANDA ACEH, KANALSUMATERA.com - Ketua Badan Ekskeutif Nasional Solidaritas Perempuan, Puspa Dewy angkat bicara terkait wacana melegalkan poligami di Aceh yang digodok melalui rancangan qanun hukum keluarga. Puspa menilai melegalkan poligami tentu bertentangan dengan semangat keadilan bagi perempuan.
Dia juga mempertanyakan sejauh mana Raqan itu telah melalui proses analisis yang berpihak kepada perempuan, mengingat dalam setiap praktik poligami perempuan yang dirugikan.
"Sejauh mana Raqan ini dianalisis dengan melihat tingkat urgensinya, melihat apakah dapat mengurangi dan justru menambah dan memperlebar peluang ketidakadilan bagi perempuan," katanya.
"Kalau dari bacaan, karena praktik poligami lebih banyak mudaratnya dan ketidakadilan bagi perempuan, pasti kami menolak ini.Tapi perlu dibaca komprehensif dulu terhadap dokumen Raqannya," tambah Puspa Dewy.
Sebelumnya, Perwakilan Gerakan Perempuan Aceh, Arabiyani, S.H., M.H menyampaikan tanggapaannya terkait melegalkan poligami yang digodok melalui rancangan qanun (raqan) hukum keluarga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
"Kita harus mendiskusikan dimensi apa yang ingin dicapai oleh qanun tersebut. Biasanya Naskah Akademik akan mencerminkan ini," kata Arabiyani kepada AJNN, Sabtu (6/7).
Menurutnya, harus dipastikan perempuan tidak dikorbankan oleh penafsiran-penafsiran yang tak melihat persoalan secara holistik.
"Saya mengajak DPRA tidak terburu-buru dengan qanun ini. Jangan hanya mengejar target penyelesaian qanun, tapi miskin subtansi dan tidak aplikatif. Yang kita inginkan adalah hukum mewujudkan keadilan kepada semua," katanya. ajnn/ks
