Prof Romli: KPK Tidak Serius Jalankan UU Antikorupsi
KANALSUMATERA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan amanat Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita mengatakan, hal itu karena pada praktiknya, komisi anti rasuah melakukan pemberantasan korupsi dengan prosedur yang tidak tepat. Misalkan hanya mengandalkan penyadapan.
“Kalau saya lihat KPK tidak sunguh-sunguh menjalankan UU, buktinya apa? Dia mengandalkan penyadapan, sedangkan penyadapan hanya bagian kecil dari sarana untuk penyelidikan," kata Romli kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/5).
Semestinya, ditekankan dia, dalam memberangus praktik haram korupsi, KPK tak hanya melakukan penindakan, tapi juga pencegahan. Bahkan menurut undang-undang, pencegahan harus lebih diutamakan ketimbang dengan penindakan itu sendiri.
Baca: Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
"Kan KPK pencegahan. Dia datang ke atasan, itu hakim mau dapat suap kasih tahu ke Ketua MA kan bisa. Itu dicegah, namanya pencegahan," urainya seperti yang dilansir dari Rmol.co.
Sementara pada kenyataannya, penindakan yang dilakukan oleh KPK, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) sama sekali tidak efektif. Buktinya, tidak ada efek jera, setelah sekian banyak OTT, masih saja ada pejabat yang tertangkap melakukan korupsi.
Namun sayang, lembaga pimpinan Agus Raharjo itu masih saja lebih memilih untuk mengutamakan penindakan, ketimbang pencegahan.
"Mungkin ini (mencegah) kan tidak seksi, seksi nangkep, gerebek,” sesalnya. Kso
