Perempuan Asal Riau Jalani Sidang Dua Kg Sabu-sabu di Lampung
KANALSUMATERA.com - Seorang perempuan warga Provinsi Riau, Nia Apriani (23) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung atas kasus perantara peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua kilogram.
"Menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabi'in seperti yang dilansir dari kantor berita AntaraLampung saat membacakan surat dakwaan, Kamis (10/1).
Sabi'in menjelaskan dalam surat dakwaannya bahwa terdakwa menjadi perantara untuk mengantarkan sabu-sabu sebanyak 2 kg ke Bandarlampung bermula lantaran terdakwa memilik utang kepada temannya, Irna (DPO).
"Pada Minggu tanggal 6 September 2018 silam Pukul 05.00 WIB dini hari, terdakwa bersama Irna usai dari klub malam pulang ke kontrakan Irna di Jalan Rajawali Pekan Baru. Di kontrakan itu, Irna menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu-sabu ke Bandarlampung," kata dia menerangkan.
Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
JPU melanjutkan, kemudian Irna menghubungi Koko (DPO) untuk meminta barang yang akan diantarkan. Barang tersebut kemudian diberikan dengan cara disimpan di dua bungkus snack.
"Sesampai di Bandarlampung keduanya berhenti untuk mencari peristirahatan. Setelah itu, Koko menelepon Irna bahwa mengatakan seseorang telah menunggu di depan salah satu bank yang berada di Jalan Kartini," kata dia menjelaskan.
Selanjutnya, saat mereka beristirahat kemudian Irna meminta terdakwa untuk pergi kesalahan satu bank yang diberitahu oleh Koko untuk menemui seseorang yang telah menunggu. Setelah terdakwa menunggu, petugas kepolisian dari Polda Lampung mendapatkan informasi bahwa ada yang akan transaksi dan menangkap terdakwa.
"Polisi sebelumnya mendapatkan informasi dan kemudian melakukan penyelidikan. Mendengar bahwa terdakwa ditangkap, kemudian Irna melarikan diri," kata JPU. Ant/Kso
