Pembunuh Tiga Harimau Sumatera Divonis Tiga Tahun Penjara

Alwira Fanzary
Rabu, 27 Februari 2019 23:52:56
Harimau Sumatera (ilustrasi)

KANALSUMATERA.com - Majelis Hakim Pengadilan Teluk Kuantan, Provinsi Riau menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Falalini Halawa, terdakwa dalam perkara pembunuhan induk harimau sumatera dan dua anak harimau dikandungannya. Dalam putusannya majelis hakim yang dipimpin Hakim Reza Himawan Pratama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 40 Ayat (2) juncto pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Menyatakan terdakwa Falalini Halawa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan satwa dilindungi. Menjatuhkan pidana tiga tahun penjara," kata Hakim Reza didampingi dua hakim anggota Rina Lestari Br Sembiring dan Duano Aghaka, Rabu (27/2) malam.

Selain pidana tiga tahun penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Halawa, pria berusia 41 tahun asal Nias, Sumatera Utara tersebut sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat. Dalam tuntutannya pada pekan lalu, jaksa Mochamad Fitri Adhy menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara.

Dalam amar putusannya, hakim seperti yang dilansir dari Republika.co.id menyebut, Halawa telah memenuhi Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang juga disebut sebagai pasal primer dalam perkara itu.

Dalam pasal itu, Hakim menyebut terdakwa terbukti memenuhi unsur kesengajaan yang menyebabkan harimau betina yang dalam kondisi bunting itu terjerat dan mati. Meskipun, niat awal Halawa adalah menjerat babi untuk melindungi perkebunan umbi, namun berdasarkan fakta persidangan terdakwa mengaku pernah mendengar auman raja rimba tersebut.

Baca: Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai

"Seharusnya terdakwa bisa membayangkan kemungkinan jerat yang dipasang menjerat harimau," ujar hakim.

Menanggapi putusan itu, Halawa dan kuasa hukumnya Yogi Saputra dari LBH Missiniaki Legal Coorporation serta JPU Fitry Ady sepakat menyatakan pikir-pikir. "Kita masih akan melaporkan ke pimpinan dengan putusan ini. Namun begitu, putusan tersebut telah sesuai prosedur yakni dua pertiga dari tuntutan," kata JPU Fitry Adi kepada Antara usai sidang.

Halawa sebelumnya diamankan Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada September 2018 lalu. Dia selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pemasang jerat yang membunuh seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) betina dan dua janin dalam perut harimau tersebut.

Halawa sebenarnya berasal dari Kabupaten Nias Selatan dan tinggal di Desa Pangkalan Indarung karena bekerja sebagai penjaga kebun kelapa sawit dan ubi di sana. Ia mengklaim terpaksa memasang jerat untuk melindungi tanaman dari hama babi. Kso

Terkait
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto Aman dengan PT Buana Wira Lestari
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Pemerintah Resmi Berlakukan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Lainnya
Anggota DPRD Riau Samsuri Minta Pemerintah Hentikan Sementara Operasi Tambang Batubara di Inhu
Anggota DPRD Riau Samsuri Minta Pemerintah Hentikan Sementara Operasi Tambang Batubara di Inhu
Dua Penghargaan KPKNL Pekanbaru Diboyong Pemko Pekanbar
Jawaban Sederhana Prabowo soal Tudingan Kepadanya yang
Menunggu Jawaban Jokowi, Buruh Sopir Tangki Bertahan Di
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Ekonomi
Rapat dengan Menteri Ekraf, Hendry Munief Soroti Dampak Nyata 76 MoU  Bagi Pelaku Kreatif
Rapat dengan Menteri Ekraf, Hendry Munief Soroti Dampak Nyata 76 MoU  Bagi Pelaku Kreatif
Adam Syafaat Desak PKS di Riau Naikkan Harga Sawit, Teg
Harga TBS Belum Stabil, Abdullah Minta Pengawasan Ketat
Nasional
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan Haji 2026 Namun Memberikan Catatan Perbaikan
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat Puji Pelaksanaan Haji 2026 Namun Memberikan Catatan Perbaikan
Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi da
Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I