Miliki Paket Sabu, ASN Disnaker Pemkab Karimun Ditangkap Polisi

Alwira Fanzary
Minggu, 17 Maret 2019 16:26:06
Pelaku (Sindo)

KANALSUMATERA.com - Deko Suryadi (40), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun dicokok personil Satresnarkoba Polres Karimun, karena menyimpan lima paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram.

PNS tersebut diamankan dengan masih menggunakan seragam kerja di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Poros sekira pukul 16.00 WIB. Barang bukti narkoba itu ditemukan petugas disaku baju dan celananya.

Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya seperti yang dilansir dari Okezone.com mengatakan, pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun itu saat ini masih berstatus sebagai seorang pengguna, karena belum ditemukannya unsur yang menguatkan bahwa tersangka merupakan pengedar narkoba.

Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengetahui apakah yang bersangkutan juga mengedarkan barang haram tersebut.

Baca: Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, 4 Orang Ditangkap

"Sementara masih sebagai pengguna, tetapi dalam penyidikan dia termasuk dalam jaringan pengedar. Kita akan lihat nanti dalam proses penyidikan," kata Gima ketika memimpin Press Rilis pengungkapan narkoba di Rupatama Polres Karimun, Minggu (17/3/2019).

Gima mengatakan, tersangka Deko masih aktif sebagai PNS golongan dua C di Dinas Ketenagakerjaan Karimun. Ia mengaku narkoba itu hanya digunakannya untuk konsumsi pribadi.

"Pengakuannya itu konsumsi pribadi, namun masih kita kembangkan," katanya

Selain itu, pengakuan dari tersangka Deko juga mendapatkan barang bukti narkoba tersebut dari jaringan di Rutan Kelas II Karimun. Barang bukti itu didapatkannya dengan modus lempar ambil disuatu tempat yang telah ditentukan.

Baca: Bareskrim Tangkap 3 Wanita di Pekanbaru, 10 Kg Sabu Senilai Rp18 Miliar Disita

"Saya dapatkan dari dalam rutan, teman saya ada di dalam sana. Saya dihubungi untuk mengambil barang tersebut dengan modus lempar," katanya.

Deko juga mengaku bahwa telah mengkonsumsi narkoba sejak 2017 lalu. Ia juga kerap kali menghindar setiap ada pemeriksaan urine dilakukan Pemkab Karimun.

"Iya saya menghindar, setiap ada informasi kalau ada razia," katanya.

Kini, Deko Suryadi dijerat dengan pasal 112 dan 114, undang-undang narkotika yang ancamannya bervariasi mulai dari 5 tahun, 20 tahun bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati, tergantung beratnya kasus yang menjerat. Kso

Terkait
Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dugaan Penelantaran 64 Jemaah Umrah
Direktur Travelina Indonesia Ditangkap, Polisi Usut Dugaan Penelantaran 64 Jemaah Umrah
BASMI Desak Kejati Riau Segera Tetapkan Tersangka Dugaa
Galian C Ilegal Kembali Digerebek Polda Riau, Kali ini
Dugaan Penipuan oleh Oknum KNES, DPRD Riau Sarankan Ang
Lainnya
Malam Jelang Pelantikan Pengurus, Ketum SPS Pusat Kunjungi Kantor SPS Riau
Malam Jelang Pelantikan Pengurus, Ketum SPS Pusat Kunjungi Kantor SPS Riau
Besok Markplus Pekanbaru Diluncurkan, Hermawan Kartajay
Hasil Tes Urine Personel Polda Sumut, Sepuluh Orang Ter
Kerajaan Kandis, Menelusuri Jejak Negeri yang Hilang di
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Hukum
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
Ricuh Demo 27 Agustus di Jakarta, 322 Orang Diamankan dan 1 Warga Tewas
Karhutla Riau Kian Mengkhawatirkan, Roni Agustian Minta
Polisi Dalami Dugaan Dana Kelompok Anarko Berkedok Kegi
Daerah
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang Benar-Benar Padam
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang Benar-Benar Padam
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Dinkes-KONI Pekanbaru dan PMI Riau Bagikan 2.000 Masker
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Olahraga
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan Talenta Sepak Bola Kampar
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan Talenta Sepak Bola Kampar
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Dukungan Gianni Infantino Makin Tergerus Jelang Pemilih
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Aceh
HK Buka Fungsional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1, Permudah Akses Bantuan Bencana dan Libur Nataru
HK Buka Fungsional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1, Permudah Akses Bantuan Bencana dan Libur Nataru
Presiden Prabowo Tinjau Pengerjaan Jembatan Bailey Teup
Pemko Banda Aceh Gratiskan Air untuk Rumah Ibadah selam