Miliki Paket Sabu, ASN Disnaker Pemkab Karimun Ditangkap Polisi

Alwira Fanzary
Minggu, 17 Maret 2019 16:26:06
Pelaku (Sindo)

KANALSUMATERA.com - Deko Suryadi (40), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun dicokok personil Satresnarkoba Polres Karimun, karena menyimpan lima paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram.

PNS tersebut diamankan dengan masih menggunakan seragam kerja di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Poros sekira pukul 16.00 WIB. Barang bukti narkoba itu ditemukan petugas disaku baju dan celananya.

Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya seperti yang dilansir dari Okezone.com mengatakan, pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun itu saat ini masih berstatus sebagai seorang pengguna, karena belum ditemukannya unsur yang menguatkan bahwa tersangka merupakan pengedar narkoba.

Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengetahui apakah yang bersangkutan juga mengedarkan barang haram tersebut.

Baca: Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE

"Sementara masih sebagai pengguna, tetapi dalam penyidikan dia termasuk dalam jaringan pengedar. Kita akan lihat nanti dalam proses penyidikan," kata Gima ketika memimpin Press Rilis pengungkapan narkoba di Rupatama Polres Karimun, Minggu (17/3/2019).

Gima mengatakan, tersangka Deko masih aktif sebagai PNS golongan dua C di Dinas Ketenagakerjaan Karimun. Ia mengaku narkoba itu hanya digunakannya untuk konsumsi pribadi.

"Pengakuannya itu konsumsi pribadi, namun masih kita kembangkan," katanya

Selain itu, pengakuan dari tersangka Deko juga mendapatkan barang bukti narkoba tersebut dari jaringan di Rutan Kelas II Karimun. Barang bukti itu didapatkannya dengan modus lempar ambil disuatu tempat yang telah ditentukan.

Baca: Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pekanbaru: Targetkan ODOL dan Surat Kendaraan

"Saya dapatkan dari dalam rutan, teman saya ada di dalam sana. Saya dihubungi untuk mengambil barang tersebut dengan modus lempar," katanya.

Deko juga mengaku bahwa telah mengkonsumsi narkoba sejak 2017 lalu. Ia juga kerap kali menghindar setiap ada pemeriksaan urine dilakukan Pemkab Karimun.

"Iya saya menghindar, setiap ada informasi kalau ada razia," katanya.

Kini, Deko Suryadi dijerat dengan pasal 112 dan 114, undang-undang narkotika yang ancamannya bervariasi mulai dari 5 tahun, 20 tahun bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati, tergantung beratnya kasus yang menjerat. Kso

Terkait
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Akibat Terkena Puntung Rokok saat Berkendara, Mahasiswa Hukum UMY Gugat UU LLAJ ke MK
Adanya Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Polda Kepri
Masyarakat Adat Rantau Kasai Tidak Terima Disebut Penja
Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan Warga B
Lainnya
Ciptakan SDM Industri, Pembangunan Politeknik Pekanbaru Semakin Digesa
Ciptakan SDM Industri, Pembangunan Politeknik Pekanbaru Semakin Digesa
Musrenbang Tingkat Kota Batam Dimulai
Meski Musim Hujan, 24 Titik Panas Kembali Bermunculan d
Total 5 Orang yang Ditangkap KPK Bersama Ketum PPP Roma
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Nasional
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi: IMYF 2026 Perkuat Solidaritas Pemuda Muslim Dunia
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi: IMYF 2026 Perkuat Solidaritas Pemuda Muslim Dunia
Hendry Munief Dorong Penguatan Industri Film Nasional d
Kolaborasi Film Nasional Kian Menguat, Hendry Munief Do
Olahraga
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
Jelang Piala Dunia 2026, Hendry Munief Beri Catatan Strategis untuk TVRI, RRI, dan Antara
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama
Syahrul Aidi Maazat dan Amal Fathullah Ikut Bertanding
Global
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakam
Pendidikan
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 014 Batu Belah 2026
Pelepasan dan Perpisahan Siswa Siswi Kelas VI UPT SDN 014 Batu Belah 2026
Hasil TKA SD SMP 2026 Disorot Kritis, Pakar: Numerasi I
Pemkab Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Pembangunan Sekolah N
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men