Lima Kurir Sabu 17 Kg Duduk di Kursi Pesakitan, Sempat Kejar-Kejaran Mobil Dengan Polisi
MEDAN Kanalsumatra.com - Kelima terdakwa tersebut adalah M. Suryadi, Syafri Ilhamsyah ,Zeni Rio Gultom ,Aulia Hadi Putra, dan Sanjai Kumar .
Dalam sidang yang beragendakam pembacaan dakwaan, JPU Abdul Hakim Sori Muda Harahap menuturkan bahwa awal mula kejadian terjadi pada 9 Maret 2019 dimana terdakwa Syafri berada di Pekanbaru dan mendapat telpon dari Andi (DPO) menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis sabu ke Medan.
Terdakwa Syafri langsung menghubungi rekannya Aulia Hadi d dan juga terdakwa M Suryadi.Lalu pada pukul 21.00 WIB terdakwa M Suryadi berangkat ke Desa Sungai Pakning Kabupaten Siak dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam Nopol BM 1190 AX.
sedangkan terdakwa Auli Hadi bersama dengan Zeni Rio menggunakan mobil toyota Avanza warna Silver Nopol BK 1796 HU dan setiba di Desa Sungai Pakning Kabupaten Siak, Provinsi Pekan Baru sekira pukul 11.00 Wib.
Baca: “Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
"Terdakwa Syarif menyuruh Aulia Hadi bersama dengan Zeni Rio untuk menjumpai Andi (DPO) untuk menerima 2 buah tas berwarna hitam dan hijau yang didalamnya terdapat 18 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 17,687 gram." Beber jaksa dihadapan Majelis Gakim yang diketuai Ahmad Sumardi.
Setelah menerima barang tersebut terdakwa Aulia memberitahukannya kepada terdakwa Syarif dengan mengatakan "bang uda ku terima barangnya (sabu) di dalam 2 Tas Bang" lalu terdakwa Syarif mengatakan "oke, hati-hati bang, kita jumpa dulu" lalu terdakwa Aulia mengatakan "oke bang".
"Tak lama kemudian terdakwa Aulia bersama terdakwa Zeni Rio menghampiri terdakwa Syarif dan menghubungi Andi (DPO) memberitahukan bahwa barang sabu tersebut sudah bersamanya," tutur Jaksa Abdul Hakim.
Kemudian terdakwa Syarif mengajak ketiga terdakwa lainnya Aulia Hadi, Zeni Rio dan M. Suryadi untuk mengantarkan barang sabu tersebut ke Kota Medan atas suruhan Abdi (DPO) dengan mengendarai mobil yang berbeda dan saling beriringan.
