Kurir Sabu 2 Kg Atiam Divonis 18 Tahun Penjara, Hal Memberatkan Sudah Dua Kali jadi Residivis

Mawardi Tombang
Kamis, 5 September 2019 09:26:01
Kurir sabu seberat 2 kg Atiam Lumhot Bin Amat akhirnya divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan

MEDAN Kanalsumatra.com - Kurir sabu seberat 2 kg Atiam Lumhot Bin Amat akhirnya 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Medan, Senin (2/9/2019).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Atiam Lumhot selama 18 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan kurungan," terang Hakim Ketua M Ali Tarigan di Cakra 6.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak para generasi muda. Selain itu, pria berusia 25 tahun tersebut sudah pernah dihukum dalam kasus penipuan dan narkotika.

"Terdakwa Atiam Lumhot dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"
Putusan ini hanya berbeda di hukuman subsider denda dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat. Yaitu pidana penjara selama 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan,"

Seperti diketahui Atiam diperintahkan oleh Narapidana Lapas Kelas IIB Lubukpakam, Dian Ariza untuk menerima sabu sebanyak 2 kg dari terdakwa lainnya Romes.
Selama persidangan, terdakwa tampak gusar dan gelisah, ia hanya bisa tertunduk lemas dihadapan Majelis Hakim.
Bahkan ketika dibawa menuju sel tahanan terdakwa mengaku bahwa tuntutan tersebut terlalu berat untuk dirinya.

"Sebetulnya dari kronologi itu aku cuma ditelefon dan disuruh datang ya aku datang bang. Belum ada sempat kuterima barang itu. Berat kali hukumannya sampai 18 tahun bang," cetusnya.
Bahkan, ia menerangkan belum mendapatkan imbalan yang diimingi sebesar Rp 20 juta dari bos yang memerintahkan dirinya yaitu napi Dian Ariza.

Terkait
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
Tim Gabungan Razia Angkutan Barang Besar-Besaran di Pek
PETI Ilegal Makin Marak, Ratusan Hektar Sawah Terancam
160 Juta Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru Senilai Rp 39
Lainnya
Hari Kartini 2023, Bupati Kasmarni Ajak Perempuan Kabupaten Bengkalis Lebih Berdaya
Hari Kartini 2023, Bupati Kasmarni Ajak Perempuan Kabupaten Bengkalis Lebih Berdaya
INILAH Susunan Pengurus P2TP2A Puti Gandoriah 2019-2024
Mencoblos Atas Nama Orang Lain,  Akhirnya Ibu di Rohil
DPRD dan Pemko Pekanbaru Temui Kementerian PPPA
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Daerah
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI
Bupati Zukri  dan Tim Patroli Tinjau Kebakaran Lahan T
Melihat Keindahan Lindok Alam Kampar, Cocok untuk Berba
Hukum
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerja, DPRD: K3 itu wajib, Bukan Pilihan!
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lo
Bupati Kampar Fasilitasi Penyelesaian Konflik Desa Koto
Entertainment
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Industri Film Nasional
Tunggu ya , Serial Televisi Star Wars Segera Diproduksi
Ustadz Abdul Somad di Medan: Ngeri-ngeri Sedap Juga Kur
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Nasional
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
DPR Minta Pemerintah Mengontrol Komersialisasi Air Bawah Tanah
BKSAP DPR Kutuk Serangan Israel ke Markas Unifil yang T
Sosialisasi Empat Pilar di Marpoyan Damai, Hendry Munie
Ekonomi
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1